BERITA PAJAK HARI INI

Mitigasi Efek Virus Corona, Pemerintah Hati-hati Beri Insentif Pajak

Redaksi DDTCNews | Jumat, 13 Maret 2020 | 08:00 WIB
Mitigasi Efek Virus Corona, Pemerintah Hati-hati Beri Insentif Pajak

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah mengaku sangat berhati-hati dalam menggelontorkan stimulus atau insentif yang ditujukan untuk mengantisipasi efek virus Corona terhadap perekonomian. Topik tersebut menjadi sorotan sejumlah media nasional pada hari ini, Jumat (13/3/2020).

Rencananya pemerintah akan mengumumkan perincian stimulus, terutama dari sisi fiskal, pada hari ini. Sejumlah menteri, seperti Menko Perekonomian, Menteri Keuangan, Menteri Perindustrian, Menteri Perdagangan, dan Menteri Pertanian dijadwalkan akan memberikan keterangan langsung.

Setelah fokus pada sektor pariwisata, stimulus jilid II untuk mengantisipasi efek virus Corona terhadap perekonomian difokuskan untuk industri manufaktur. Hal ini terutama difokuskan pada kelancaran arus kas perusahaan.

Baca Juga:
Jangan Bingung, Faktur Pajak Masih Boleh Pakai PPN 11% Hingga 31 Maret

Dari sisi fiskal, berbagai insentif pajak yang akan diberikan mencakup pemberian fasilitas PPh 21 ditanggung pemerintah (DTP), relaksasi pembebasan PPh pasal 22 impor, pengurangan PPh pasal 25, dan relaksasi restitusi PPN dipercepat. Simak artikel ‘PPh Karyawan yang Ditanggung Pemerintah Fokus untuk Sektor Industri’.

“Pemerintah sangat berhati-hati memberikan kebijakan stimulus kedua ini karena dampak Covid-19 sudah seperti ini, WHO sudah menyebut [virus Corona] sebagai global pandemic,” ujar Sekretaris Menko Perekonomian Susiwijono Moegiarso. ‘

Selain itu, ada pula media yang menyoroti masalah peningkatan persentase data eksternal teridentifikasi pada 2019. Hal ini dipengaruhi oleh data yang disampaikan institusi, lembaga, asosiasi, dan pihak lain (ILAP) disertai identitas lengkap kepada Ditjen Pajak (DJP).

Baca Juga:
Kemenkeu Atur Ulang PMK soal DPP Nilai Lain dan PPN Besaran Tertentu

Berikut ulasan berita selengkapnya.

  • Arus Kas Perusahaan

Sekretaris Menko Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan pemerintah masih terus menghitung detail dampak pemberian stimulus pada penerimaan negara dan pemulihan perekonomian. Pasalnya, anggaran stimulus itu akan berimplikasi pada realisasi penerimaan pajak pada 2020.

Susiwijono meyakini kebijakan itu akan sangat membantu perusahaan memperlancar arus kasnya di tengah berbagai ketidakpastian ekonomi akibat virus Corona. Dia berharap paket stimulus itu juga bisa memperbaiki arus produksi, distribusi, dan rantai pasok berbagai barang. (Kompas/DDTCNews)

Baca Juga:
Lapor SPT Tahunan Bisa Pakai DJP Online, Formulir WP OP Masih 3 Jenis
  • Implementasi pada April

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan insentif pajak yang diberikan untuk mengantisipasi dampak virus Corona akan mulai difokuskan untuk sektor industri manufaktur. Penerapan relaksasi tersebut diperkirakan baru bisa berjalan efektif pada April 2020.

“Kami berharap bisa implementasi paket stimulus ini pada April setelah menyiapkan payung hukumnya. Sekarang kita sedang persiapkan yang sektor manufaktur. Kemarin sudah dirapatkan dan kami akan laporkan ke Bapak Presiden untuk mendapatkan penyempurnaan,” kata Airlangga. (The Jakarta Post/DDTCNews)

  • Selektif

Managing Partner DDTC Darussalam mengatakan virus Corona telah menyerang seluruh sektor industri, baik di hulu maupun hilir. Hal ini tidak terkecuali pada sektor ritel dan jasa-jasa, seperti pendidikan. Hal ini harus dilihat pemerintah secara menyeluruh dalam meracik stimulus fiskal untuk mengantisipasi efek virus Corona.

Baca Juga:
Opsen Pajak Resmi Berlaku! Peluang Tambahan Penerimaan Pemkab/Pemkot

“Jadi prinsipnya semua harus dipandang penting. Agar [insentif] tepat sasaran tentu pemerintah lebih fokus atas sektor yang sifatnya formal dan data tenaga kerjanya tercatat dengan baik, salah satunya adalah manufaktur,” ujarnya. (Detik Finance)

  • Penggunaan Data

Perbedaan jumlah ILAP setiap tahun memengaruhi jumlah data eksternal prioritas yang diterima dan jumlah daya eksternal prioritas yang teridentifikasi. Jumlah ILAP prioritas pada 2019 sebanyak 36 ILAP. Pada tahun itu, jumlah data eksternal prioritas yang teridentifikasi sebanyak 72,98 juta dari 106,01 juta jumlah data eksternal prioritas yang diterima.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan identifikasi dan penggunaan data untuk ekstensifikasi dan intensifikasi bukan hal yang mudah. Data rekening tidak serta merta mengukur penghasilan orang bersangkutan.

Baca Juga:
Aturan Permohonan Insentif PPh atas Investasi Padat Karya Direvisi

“Sehingga kita berhati-hati. Jangan sampai kita salah berkomunikasi dengan data,” kata Suryo. (Bisnis Indonesia)

  • Penghapusan Pajak Hotel

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi B. Sukamdani meminta panduan yang detail perihal insentif pajak hotel dan restoran agar insentif yang diberikan kepada hotel dan restoran bisa efektif.

Panduan itu dibutuhkan lantaran pajak hotel dan restoran tidak hanya menjadi kepentingan pemerintah pusat dan pelaku usaha, tetapi juga pemerintah daerah. Kondisi ini berbeda dengan insentif lainnya seperti PPh 22 impor dan PPh 25 yang dapat segera dilakukan karena hanya melibatkan DJP dengan pelaku usaha secara langsung.

Baca Juga:
Pemerintah Beri Banyak Insentif Pajak di 2025, Aturan Masih Disiapkan

“Untuk sektor perpajakan, masalahnya itu seberapa cepat untuk dieksekusi. Aspek kepastian dan koordinasi menjadi kunci dari berhasilnya insentif untuk sektor hotel dan restoran,” kata Hariyadi. (DDTCNews)

  • Inklusi Kesadaran Pajak

DJP menempuh sejumlah kebijakan untuk membangun kultur kepatuhan pajak dengan pendekatan inklusi kesadaran pajak. Otoritas melihat pendekatan inklusi kesadaran pajak ini erat kaitannya dengan edukasi pajak.

“Jadi, bagaimana mulai dari awal masyarakat Indonesia ngerti. Bukan ngerti bayar pajak, [melainkan] ngerti pajak dulu. Itu yang menjadi perhatian kami di DJP. Hal ini menjadi titik kunci pada waktu kita berbicara ke depan. Negara kuat dan maju itu pajaknya harus kuat,” jelas Dirjen Pajak Suryo Utomo. (DDTCNews) (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

13 Maret 2020 | 13:43 WIB

semoga dengan segala pertimbangan yang sudah dilakukan dapat mengantisipasi segala kemungkinan buruk yang dapat terjadi...

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 09 Januari 2025 | 08:30 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Jangan Bingung, Faktur Pajak Masih Boleh Pakai PPN 11% Hingga 31 Maret

Rabu, 08 Januari 2025 | 14:00 WIB PMK 135/2024

Pemerintah Lanjutkan PPnBM DTP untuk Mobil Listrik CBU dan CKD

Rabu, 08 Januari 2025 | 08:39 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kemenkeu Atur Ulang PMK soal DPP Nilai Lain dan PPN Besaran Tertentu

Selasa, 07 Januari 2025 | 09:11 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Lapor SPT Tahunan Bisa Pakai DJP Online, Formulir WP OP Masih 3 Jenis

BERITA PILIHAN
Kamis, 09 Januari 2025 | 19:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Ada Opsen, Pemprov Jawa Barat Beri Keringanan Pajak Kendaraan

Kamis, 09 Januari 2025 | 19:05 WIB PMK 124/2024

PMK Baru, Susunan Organisasi Ditjen Pajak (DJP) Berubah Jadi Begini

Kamis, 09 Januari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

PIC Coretax Tak Bisa Impersonate ke Akun WP Badan? Coba Langkah Ini

Kamis, 09 Januari 2025 | 18:45 WIB LAYANAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Bea Cukai Ungkap 3 Cara Agar Terhindar dari Penipuan Berkedok Petugas

Kamis, 09 Januari 2025 | 18:30 WIB LAPORAN WORLD BANK

World Bank Kritik Pajak RI, Luhut: Kita Disamakan dengan Nigeria

Kamis, 09 Januari 2025 | 18:15 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Kode Otorisasi DJP Via Coretax

Kamis, 09 Januari 2025 | 18:00 WIB BEA CUKAI TELUK BAYUR

Sisir Pasar-Pasar, Bea Cukai Sita 35.000 Rokok Ilegal Tanpa Pita Cukai

Kamis, 09 Januari 2025 | 17:04 WIB PMK 124/2024

Peraturan Baru, Competent Authority di Bidang Perpajakan Berubah

Kamis, 09 Januari 2025 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Upaya Perluasan Basis Pajak Terhambat oleh Keterbatasan Data