BERITA PAJAK HARI INI

Mitigasi Efek Virus Corona, Pemerintah Hati-hati Beri Insentif Pajak

Redaksi DDTCNews | Jumat, 13 Maret 2020 | 08:00 WIB
Mitigasi Efek Virus Corona, Pemerintah Hati-hati Beri Insentif Pajak

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah mengaku sangat berhati-hati dalam menggelontorkan stimulus atau insentif yang ditujukan untuk mengantisipasi efek virus Corona terhadap perekonomian. Topik tersebut menjadi sorotan sejumlah media nasional pada hari ini, Jumat (13/3/2020).

Rencananya pemerintah akan mengumumkan perincian stimulus, terutama dari sisi fiskal, pada hari ini. Sejumlah menteri, seperti Menko Perekonomian, Menteri Keuangan, Menteri Perindustrian, Menteri Perdagangan, dan Menteri Pertanian dijadwalkan akan memberikan keterangan langsung.

Setelah fokus pada sektor pariwisata, stimulus jilid II untuk mengantisipasi efek virus Corona terhadap perekonomian difokuskan untuk industri manufaktur. Hal ini terutama difokuskan pada kelancaran arus kas perusahaan.

Baca Juga:
Malaysia Siapkan Insentif Pajak untuk Dorong Sektor Semikonduktor

Dari sisi fiskal, berbagai insentif pajak yang akan diberikan mencakup pemberian fasilitas PPh 21 ditanggung pemerintah (DTP), relaksasi pembebasan PPh pasal 22 impor, pengurangan PPh pasal 25, dan relaksasi restitusi PPN dipercepat. Simak artikel ‘PPh Karyawan yang Ditanggung Pemerintah Fokus untuk Sektor Industri’.

“Pemerintah sangat berhati-hati memberikan kebijakan stimulus kedua ini karena dampak Covid-19 sudah seperti ini, WHO sudah menyebut [virus Corona] sebagai global pandemic,” ujar Sekretaris Menko Perekonomian Susiwijono Moegiarso. ‘

Selain itu, ada pula media yang menyoroti masalah peningkatan persentase data eksternal teridentifikasi pada 2019. Hal ini dipengaruhi oleh data yang disampaikan institusi, lembaga, asosiasi, dan pihak lain (ILAP) disertai identitas lengkap kepada Ditjen Pajak (DJP).

Baca Juga:
Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Berikut ulasan berita selengkapnya.

  • Arus Kas Perusahaan

Sekretaris Menko Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan pemerintah masih terus menghitung detail dampak pemberian stimulus pada penerimaan negara dan pemulihan perekonomian. Pasalnya, anggaran stimulus itu akan berimplikasi pada realisasi penerimaan pajak pada 2020.

Susiwijono meyakini kebijakan itu akan sangat membantu perusahaan memperlancar arus kasnya di tengah berbagai ketidakpastian ekonomi akibat virus Corona. Dia berharap paket stimulus itu juga bisa memperbaiki arus produksi, distribusi, dan rantai pasok berbagai barang. (Kompas/DDTCNews)

Baca Juga:
Pemerintah Pusat Bakal Asistensi Pemda Terbitkan Obligasi Daerah
  • Implementasi pada April

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan insentif pajak yang diberikan untuk mengantisipasi dampak virus Corona akan mulai difokuskan untuk sektor industri manufaktur. Penerapan relaksasi tersebut diperkirakan baru bisa berjalan efektif pada April 2020.

“Kami berharap bisa implementasi paket stimulus ini pada April setelah menyiapkan payung hukumnya. Sekarang kita sedang persiapkan yang sektor manufaktur. Kemarin sudah dirapatkan dan kami akan laporkan ke Bapak Presiden untuk mendapatkan penyempurnaan,” kata Airlangga. (The Jakarta Post/DDTCNews)

  • Selektif

Managing Partner DDTC Darussalam mengatakan virus Corona telah menyerang seluruh sektor industri, baik di hulu maupun hilir. Hal ini tidak terkecuali pada sektor ritel dan jasa-jasa, seperti pendidikan. Hal ini harus dilihat pemerintah secara menyeluruh dalam meracik stimulus fiskal untuk mengantisipasi efek virus Corona.

Baca Juga:
Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

“Jadi prinsipnya semua harus dipandang penting. Agar [insentif] tepat sasaran tentu pemerintah lebih fokus atas sektor yang sifatnya formal dan data tenaga kerjanya tercatat dengan baik, salah satunya adalah manufaktur,” ujarnya. (Detik Finance)

  • Penggunaan Data

Perbedaan jumlah ILAP setiap tahun memengaruhi jumlah data eksternal prioritas yang diterima dan jumlah daya eksternal prioritas yang teridentifikasi. Jumlah ILAP prioritas pada 2019 sebanyak 36 ILAP. Pada tahun itu, jumlah data eksternal prioritas yang teridentifikasi sebanyak 72,98 juta dari 106,01 juta jumlah data eksternal prioritas yang diterima.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan identifikasi dan penggunaan data untuk ekstensifikasi dan intensifikasi bukan hal yang mudah. Data rekening tidak serta merta mengukur penghasilan orang bersangkutan.

Baca Juga:
Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

“Sehingga kita berhati-hati. Jangan sampai kita salah berkomunikasi dengan data,” kata Suryo. (Bisnis Indonesia)

  • Penghapusan Pajak Hotel

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi B. Sukamdani meminta panduan yang detail perihal insentif pajak hotel dan restoran agar insentif yang diberikan kepada hotel dan restoran bisa efektif.

Panduan itu dibutuhkan lantaran pajak hotel dan restoran tidak hanya menjadi kepentingan pemerintah pusat dan pelaku usaha, tetapi juga pemerintah daerah. Kondisi ini berbeda dengan insentif lainnya seperti PPh 22 impor dan PPh 25 yang dapat segera dilakukan karena hanya melibatkan DJP dengan pelaku usaha secara langsung.

Baca Juga:
Sudah Ada Banyak Insentif Pajak, DJP Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

“Untuk sektor perpajakan, masalahnya itu seberapa cepat untuk dieksekusi. Aspek kepastian dan koordinasi menjadi kunci dari berhasilnya insentif untuk sektor hotel dan restoran,” kata Hariyadi. (DDTCNews)

  • Inklusi Kesadaran Pajak

DJP menempuh sejumlah kebijakan untuk membangun kultur kepatuhan pajak dengan pendekatan inklusi kesadaran pajak. Otoritas melihat pendekatan inklusi kesadaran pajak ini erat kaitannya dengan edukasi pajak.

“Jadi, bagaimana mulai dari awal masyarakat Indonesia ngerti. Bukan ngerti bayar pajak, [melainkan] ngerti pajak dulu. Itu yang menjadi perhatian kami di DJP. Hal ini menjadi titik kunci pada waktu kita berbicara ke depan. Negara kuat dan maju itu pajaknya harus kuat,” jelas Dirjen Pajak Suryo Utomo. (DDTCNews) (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

13 Maret 2020 | 13:43 WIB

semoga dengan segala pertimbangan yang sudah dilakukan dapat mengantisipasi segala kemungkinan buruk yang dapat terjadi...

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pemerintah Pusat Bakal Asistensi Pemda Terbitkan Obligasi Daerah

Senin, 21 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi