KEBIJAKAN PAJAK

Tarif Efektif PPN Tetap 11%, Minyakita dan Terigu Batal Dapat Insentif

Dian Kurniati | Jumat, 03 Januari 2025 | 09:30 WIB
Tarif Efektif PPN Tetap 11%, Minyakita dan Terigu Batal Dapat Insentif

Pekerja memindahkan minyak goreng dalam kardus kemasan menggunakan kendaraan forklift di PT Resto Pangan Utama, Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Rabu (18/12/2024). ANTARA FOTO/Idlan Dziqri Mahmudi/fzn/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah batal memberikan insentif pajak ditanggung pemerintah (DTP) sebesar 1% untuk beberapa barang sejalan dengan keputusan mempertahankan tarif efektif PPN sebesar 11%.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Perpajakan Yon Arsal mengatakan insentif pajak DTP 1% semula hendak diberikan untuk produk Minyakita, tepung terigu, dan gula industri agar harganya tetap terjaga ketika tarif PPN naik menjadi 12%. Insentif tersebut dinilai sudah tidak diperlukan lagi karena pemerintah memutuskan menjaga tarif efektif PPN sebesar 11%, kecuali pada barang mewah.

"Karena sekarang balik ke [tarif PPN] 11%, yang minyak goreng, tepung terigu, dan gula industri tidak jadi kita berikan insentif," katanya, dikutip pada Jumat (3/1/2025).

Baca Juga:
Hitung PPN Pakai DPP 11/12 Harga Jual, Perhatikan Lagi Kode Fakturnya

Yon mengatakan pemerintah pada akhir tahun lalu telah menyiapkan sejumlah insentif fiskal untuk meredam dampak kenaikan tarif PPN menjadi 12% terhadap perekonomian. Insentif yang disiapkan ini termasuk pajak DTP 1% untuk produk Minyakita, tepung terigu, dan gula industri karena termasuk kelompok bahan pokok penting (bapokting) atau bahan baku makanan yang dikonsumsi masyarakat.

Sejalan dengan tarif efektif PPN yang diputuskan tetap 11%, pemerintah akan tetap memberikan berbagai insentif yang disiapkan, kecuali pajak DTP 1% untuk produk Minyakita, tepung terigu, dan gula industri.

"Karena itu memang sudah otomatis ikut kebijakan [tarif PPN] yang lama," ujarnya.

Baca Juga:
Pemberitahuan Penambahan/Pengurangan Tempat Pemusatan PPN

Pemerintah sebelumnya menyiapkan pagu senilai Rp900 miliar untuk memberikan insentif PPN DTP 1% atas Minyakita, Rp437,5 miliar untuk PPN DTP 1% atas gula industri, serta Rp900 miliar untuk PPN DTP 1% atas tepung terigu.

Yon menambahkan beberapa insentif fiskal yang akan tetap diberikan pada tahun ini antara lain PPN DTP properti atas pembelian rumah dengan harga jual sampai dengan Rp5 miliar atas Rp2 miliar pertama. Setelahnya, ada PPN dan PPnBM DTP otomotif untuk kendaraan listrik dan kendaraan hybrid. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 05 Januari 2025 | 17:30 WIB PER-1/PJ/2025

Hitung PPN Pakai DPP 11/12 Harga Jual, Perhatikan Lagi Kode Fakturnya

Minggu, 05 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pemberitahuan Penambahan/Pengurangan Tempat Pemusatan PPN

Minggu, 05 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tak Tergolong Mewah, Langganan Netflix Tetap Kena PPN 11 Persen

Minggu, 05 Januari 2025 | 07:30 WIB PMK 48/2023

Pedagang Kini Pungut PPN Emas Perhiasan dari Konsumen Lebih Tinggi

BERITA PILIHAN
Minggu, 05 Januari 2025 | 17:30 WIB PER-1/PJ/2025

Hitung PPN Pakai DPP 11/12 Harga Jual, Perhatikan Lagi Kode Fakturnya

Minggu, 05 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Selama 6 Bulan, 16 Juta Keluarga Bakal Terima Bantuan Pangan Beras

Minggu, 05 Januari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN TENGAH

Ada Opsen, Pemprov Kalteng Turunkan Tarif Pajak Kendaraan dan BBNKB

Minggu, 05 Januari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Sebut Tak Sedikit Negara Hadapi ‘Drama’ karena APBN

Minggu, 05 Januari 2025 | 13:00 WIB PANDUAN PAJAK PEMULA

Cara Daftar NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Via Coretax

Minggu, 05 Januari 2025 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Terapkan Secara Penuh CEISA 4.0 Tahap ke-17

Minggu, 05 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Muhaimin: Masyarakat Bisa Usul dan Sanggah soal Data Penerima Bansos

Minggu, 05 Januari 2025 | 11:30 WIB PAJAK DAERAH

Ada Opsen, Kemendagri Minta Pemda Berikan Keringanan Pajak Kendaraan

Minggu, 05 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pemberitahuan Penambahan/Pengurangan Tempat Pemusatan PPN

Minggu, 05 Januari 2025 | 10:30 WIB PMK 81/2024

Aturan Permohonan Insentif PPh atas Investasi Padat Karya Direvisi