KEBIJAKAN PEMERINTAH

Misbakhun: RUU Pertembakauan Dirancang untuk Lindungi Petani

Redaksi DDTCNews | Kamis, 25 Januari 2018 | 10:27 WIB
Misbakhun: RUU Pertembakauan Dirancang untuk Lindungi Petani

JAKARTA, DDTCNews – Anggota Pansus RUU Pertembakauan DPR RI Mukhamad Misbakhun terus menyuarakan pembelaannya terhadap petani tembakau. Industri nasional hasil tembakau (IHT), Misbakhun menegaskan merupakan salah satu sektor strategis nasional.

Hal itu diungkapkannya saat berbicara dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) Pansus RUU Pertembakauan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (24/1). Misbakhun menyatakan sumbangsih IHT bagi penerimaan APBN mencapai sekitar Rp200 triliun.

Dia menjelaskan inisiator IHT di Amerika dalam Framework Convention on Tobacco Control memasukkan industri tembakaunya sebagai industri strategis, bahkan dilindungi. Bercermin pada Amerika, Misbakhun ingin melindungi IHT Indonesia melalui pembahasan RUU Pertembakauan.

Baca Juga:
Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

"Sayangnya di Indonesia, hal ini justru belum dijadikan sebagai sektor strategis nasional. Kami ingin pemerintah berpihak pada IHT yang juga sebagai bentuk dukungan kepada petani," ujarnya.

Adapun aspek lain yang juga menjadi perhatiannya yaitu pada besarnya penyerapan tenaga kerja melalui IHT. Misbakhun menyatakan ribuan tenaga kerja terserap di Pasuruan Jawa Timur, terlebih daerah itu menerima dana bagi hasil cukai tembakau terbesar di Indonesia, sementara Probolinggo menjadi sentra tembakau terbesar di Jawa Timur.

Kemudian, politikus Partai Beringin itu juga menjelaskan masih ada ketidakadilan antara sektor IHT di hulu dengan hilir. Lahan perkebunan tembakau di hulu justru semakin berkurang setiap tahunnya dan nasib petani tembakau pun terancam, namun sebaliknya pemerintah sudah memiliki kebijakan cukai untuk mendorong penerimaan negara di sektor hilir.

Baca Juga:
Ternyata Ini Penyebab Serapan Insentif Perpajakan Tidak Optimal

“Saya harap pemerintah tidak hanya mengambil penerimaan cukainya saja, tetapi juga harus bisa memberi perlindungan terhadap petani tembakau. Jangan sampai negara mendapatkan manfaat dari cukai namun struktur hilir minim perlindungan," paparnya.

Sedangkan dari aspek kesehatan, Misbakhun menegaskan RUU Pertembakauan tidak mengatur aspek kesehatan di dalam kebijakannya. Tapi RUU Pertembakauan menaruh porsi besar terhadap aturan pertanian, perkebunan dan perlindugan petani tembakau Indonesia.

"Jadi, RUU Pertembakauan ini murni bicara soal keberpihakan kepada petani tembakau. Kami ingin keberpihakan itu terlihat di masyarakat, karena ini adalah masalah yang sangat serius di masyarakat,” pungkasnya. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Minggu, 21 Februari 2021 | 15:01 WIB INSENTIF PAJAK

Ternyata Ini Penyebab Serapan Insentif Perpajakan Tidak Optimal

Kamis, 14 Januari 2021 | 09:01 WIB PMK 226/2020

Soal Perubahan Ikatan Dinas Lulusan STAN, Begini Tanggapan Alumni

Jumat, 03 April 2020 | 08:59 WIB PERPU 1/2020

Soal Perpu No.1/2020, Ini Sikap Anggota DPR

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN