PMK 226/2020

Soal Perubahan Ikatan Dinas Lulusan STAN, Begini Tanggapan Alumni

Muhamad Wildan | Kamis, 14 Januari 2021 | 09:01 WIB
Soal Perubahan Ikatan Dinas Lulusan STAN, Begini Tanggapan Alumni

Anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun dalam satu diskusi di Jakarta, beberapa waktu lalu. Misbakhun mengatakan upaya Kementerian Keuangan mendapatkan SDM unggul dengan rekruitmen awal bagi lulusan SMA untuk masuk ke STAN jangan sampai terkendala aturan teknis yang dibuat.  (Foto: Antaranews)

JAKARTA, DDTCNews - Politisi Partai Golkar yang juga alumni STAN Mukhamad Misbakhun menyambut baik terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 226/2020 yang merevisi ketentuan alokasi dan ikatan dinas lulusan prodi I, prodi III, dan prodi IV PKN STAN.

Misbakhun mengatakan Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan secara kelembagaan memang memiliki kewenangan untuk membuat aturan mengenai ikatan dinas bagi lulusan PKN STAN.

"Bagi saya itu wajar, yang utama jangan sampai upaya Kementerian Keuangan untuk mendapatkan SDM unggul dengan rekruitmen sejak awal bagi lulusan SMA untuk masuk ke PKN STAN menjadi terkendala karena aturan teknis yang dibuat," ujar Misbakhun, Rabu (3/1/2021).

Baca Juga:
DPR Klaim Tax Amnesty Jadi Jalan untuk Tebus Kesalahan Masa Lalu

Aturan teknis pada PMK No. 226/2020 diharap dapat memperkuat daya tarik PKN STAN sebagai sekolah kedinasan yang bisa merekrut lulusan terbaik dari SMA seluruh Indonesia.

"Saya berharap Kementerian Keuangan bisa mendapatkan SDM unggul dengan kualitas terbaik seperti yang selama ini terjadi," ujar Misbakhun.

Seperti diketahui, PMK No. 226/2020 ditetapkan untuk merevisi ketentuan sebelumnya yakni PMK No. 184/2018. Revisi PMK No. 184/2018 dilatarbelakangi oleh adanya perubahan kebijakan organisasi dan pemenuhan kebutuhan SDM di lingkungan Kementerian Keuangan.

Baca Juga:
Prolegnas Prioritas, Substansi Teknis RUU Tax Amnesty Belum Disiapkan

Pada PMK terbaru ini, Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan melalui Biro SDM diberi kewenangan untuk mengusulkan perubahan perjanjian ikatan dinas apabila terdapat kebutuhan atau dinamika organisasi.

Perubahan perjanjian ikatan dinas tersebut dilaksanakan berdasarkan antara 3 pihak dalam perjanjian, yakni lulusan prodi I, prodi III, dan prodi IV PKN STAN, orang tua atau wali lulusan, dan sekretaris unit eselon I tempat lulusan ditempatkan.

Lulusan juga bisa dibebaskan dari beban mengganti biaya pendidikan dan ganti rugi apabila lulusan tidak memenuhi syarat untuk diangkat sebagai CPNS atau tidak diangkat sebagai CPNS karena alasan yang sah yang ditetapkan oleh Biro SDM.

Baca Juga:
Kemenkeu di Bawah Langsung Presiden, Komisi XI DPR: Lebih Efisien

Alasan sah yang dimaksud meliputi perubahan peraturan atau kebijakan di tingkat nasional, perubahan arah kebijakan Kementerian Keuangan terkait dengan kebutuhan SDM, atau akibat kondisi tertentu dari lulusan yang menyebabkan lulusan tidak dapat memenuhi persyaratan sebagai CPNS.

Seperti diketahui, kebutuhan SDM Kementerian Keuangan pada 2020 dan 2024 akan terus berkurang dari tahun ke tahun. Merujuk pada Rencana Strategis Kementerian Keuangan pada PMK No. 77/2020, Menteri Keuangan telah menerapkan kebijakan minus growth terhitung sejak 2020.

Kementerian Keuangan memproyeksikan pada 2024 hanya sebanyak 75.263 ASN, lebih kecil dari jumlah ASN per 2020 yang berdasarkan catatan Renstra Kementerian Keuangan sebanyak 80.926 ASN. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 19 November 2024 | 15:30 WIB RUU TAX AMNESTY

DPR Klaim Tax Amnesty Jadi Jalan untuk Tebus Kesalahan Masa Lalu

Selasa, 19 November 2024 | 13:45 WIB RUU TAX AMNESTY

Prolegnas Prioritas, Substansi Teknis RUU Tax Amnesty Belum Disiapkan

Selasa, 29 Oktober 2024 | 10:30 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Kemenkeu di Bawah Langsung Presiden, Komisi XI DPR: Lebih Efisien

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?