INSENTIF PAJAK

Ternyata Ini Penyebab Serapan Insentif Perpajakan Tidak Optimal

Redaksi DDTCNews | Minggu, 21 Februari 2021 | 15:01 WIB
Ternyata Ini Penyebab Serapan Insentif Perpajakan Tidak Optimal

Anggota Komisi XI DPR Misbakhun. (Foto: Antaranews)

JAKARTA, DDTCNews - Serapan insentif perpajakan tidak optimal menolong usaha wajib pajak di daerah khususnya di Jawa Timur karena pandemi Covid-19 sudah memengaruhi kegiatan usaha sebelum pemerintah memberikan relaksasi fiskal.

Anggota Komisi XI DPR Misbakhun mengatakan kenyataan tersebut perlu menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah dalam mengucurkan insentif perpajakan tahun ini, agar serapannya lebih optimal.

"Tidak semua pengusaha memanfaatkan insentif perpajakan karena banyak di antaranya sudah terlanjur mem-PHK karyawan ataupun menutup usahanya," katanya dilansir laman resmi DPR dikutip Rabu (17/2/2021).

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Misbakhun menyampaikan insentif perpajakan masih dibutuhkan dalam mendukung pemulihan ekonomi nasional. Karena itu, fasilitas fiskal yang diberikan pemerintah harus memberikan dampak bagi dunia usaha agar mampu berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi dalam jangka panjang.

Politisi Partai Golkar itu menyampaikan pilihan kebijakan untuk tetap memberikan insentif perpajakan pada dasarnya merupakan pilihan sulit bagi pemerintah. Pasalnya, penerimaan negara akan tergerus dengan memberikan insentif kepada wajib pajak selama masa pandemi Covid-19.

Namun demikian, pemerintah wajib memastikan hilangnya penerimaan pajak mampu dikompensasi melalui pertumbuhan ekonomi. Oleh karena itu, dampak insentif perlu diukur secara presisi saat ekonomi mulai pulih.

Baca Juga:
Diperpanjang hingga 2030, Lahan Pertanian di Negara Ini Bebas Pajak

"Inilah pilihan sulit yang harus dilakukan pemerintah. Kita bisa memahami terhadap turunnya peneriman itu tetapi insentif itu juga memberikan dampak terhadap putaran dunia usaha, sehingga memberikan kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi yang akan datang," ujarnya.

Misbakhun menambahkan program vaksinasi Covid-19 menjadi kunci pemerintah melakukan pemulihan ekonomi. Pasalnya, selama kegiatan masyarakat masih terbatas maka gerak pertumbuhan ekonomi tidak akan berjalan secara optimal.

"Jadi pandemi harus diselesaikan terlebih dahulu. Karena semua kegiatan masyarakat dari PPKM atau PSBB itu memberikan dampak terhadap ekonomi secara keseluruhan," imbuhnya. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

21 Februari 2021 | 17:05 WIB

Penyusunan insentif fiskal perlu dibentuk berdasarkan data pada tahun lalu dan evaluasi secara keseluruhan serta menyesuaikan dengan kondisi saat ini sehingga insentif fiskal dapat terserap secara maksimal

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Klaim Insentif Pajak 2025 Sudah Akomodir Rumah Tangga dan UMKM

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra