INSENTIF PAJAK

Ternyata Ini Penyebab Serapan Insentif Perpajakan Tidak Optimal

Redaksi DDTCNews | Minggu, 21 Februari 2021 | 15:01 WIB
Ternyata Ini Penyebab Serapan Insentif Perpajakan Tidak Optimal

Anggota Komisi XI DPR Misbakhun. (Foto: Antaranews)

JAKARTA, DDTCNews - Serapan insentif perpajakan tidak optimal menolong usaha wajib pajak di daerah khususnya di Jawa Timur karena pandemi Covid-19 sudah memengaruhi kegiatan usaha sebelum pemerintah memberikan relaksasi fiskal.

Anggota Komisi XI DPR Misbakhun mengatakan kenyataan tersebut perlu menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah dalam mengucurkan insentif perpajakan tahun ini, agar serapannya lebih optimal.

"Tidak semua pengusaha memanfaatkan insentif perpajakan karena banyak di antaranya sudah terlanjur mem-PHK karyawan ataupun menutup usahanya," katanya dilansir laman resmi DPR dikutip Rabu (17/2/2021).

Baca Juga:
Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Misbakhun menyampaikan insentif perpajakan masih dibutuhkan dalam mendukung pemulihan ekonomi nasional. Karena itu, fasilitas fiskal yang diberikan pemerintah harus memberikan dampak bagi dunia usaha agar mampu berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi dalam jangka panjang.

Politisi Partai Golkar itu menyampaikan pilihan kebijakan untuk tetap memberikan insentif perpajakan pada dasarnya merupakan pilihan sulit bagi pemerintah. Pasalnya, penerimaan negara akan tergerus dengan memberikan insentif kepada wajib pajak selama masa pandemi Covid-19.

Namun demikian, pemerintah wajib memastikan hilangnya penerimaan pajak mampu dikompensasi melalui pertumbuhan ekonomi. Oleh karena itu, dampak insentif perlu diukur secara presisi saat ekonomi mulai pulih.

Baca Juga:
Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

"Inilah pilihan sulit yang harus dilakukan pemerintah. Kita bisa memahami terhadap turunnya peneriman itu tetapi insentif itu juga memberikan dampak terhadap putaran dunia usaha, sehingga memberikan kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi yang akan datang," ujarnya.

Misbakhun menambahkan program vaksinasi Covid-19 menjadi kunci pemerintah melakukan pemulihan ekonomi. Pasalnya, selama kegiatan masyarakat masih terbatas maka gerak pertumbuhan ekonomi tidak akan berjalan secara optimal.

"Jadi pandemi harus diselesaikan terlebih dahulu. Karena semua kegiatan masyarakat dari PPKM atau PSBB itu memberikan dampak terhadap ekonomi secara keseluruhan," imbuhnya. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

21 Februari 2021 | 17:05 WIB

Penyusunan insentif fiskal perlu dibentuk berdasarkan data pada tahun lalu dan evaluasi secara keseluruhan serta menyesuaikan dengan kondisi saat ini sehingga insentif fiskal dapat terserap secara maksimal

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sudah Ada Banyak Insentif Pajak, DJP Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 17 Oktober 2024 | 09:05 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tersisa 2 Bulan untuk Manfaatkan PPN Rumah 100% Ditanggung Pemerintah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN