PMK 28/2020

Minta Insentif Pajak PMK 28/2020 via Email Dulu, Nanti Bisa Dikonversi

Redaksi DDTCNews | Selasa, 14 April 2020 | 10:25 WIB
Minta Insentif Pajak PMK 28/2020 via Email Dulu, Nanti Bisa Dikonversi

Ilustrasi gedung DJP.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) akan menyediakan menu konversi dalam sistem DJP Online terkait dengan pengajuan insentif pajak sesuai PMK No.28/2020.

Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP Iwan Djuniardi mengatakan otoritas akan menyiapkan menu konversi untuk pemberian fasilitas sesuai PMK No.28/2020. Hal ini untuk mengakomodasi wajib pajak yang terlanjur mengajukan insentif lewat email ke KPP terdaftar.

“Nanti saat aplikasi sudah tersedia kita siapkan menu konversi untuk proses manual [lewat email],” katanya, Selasa (14/4/2020). Simak artikel ‘Progres Persiapan Aplikasi Online Pengajuan Insentif Pajak PMK 28/2020’.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Iwan berujar opsi konversi ini disediakan agar wajib pajak dapat menyampaikan proses pengajuan insentif melalui saluran tunggal di DJP Online. Dengan demikian, pengelolaan pemberian insentif dapat dilakukan secara efektif dan efisien.

Selain itu, penggunaan DJP Online sebagai wadah wajib pajak menyampaikan pengajuan insentif agar menciptakan standarisasi proses bisnis di otoritas pajak. Pasalnya, mekanisme pengajuan insentif dalam PMK No.23/2020 juga telah dilakukan melalui sistem DJP Online. Simak artikel ‘Wah, Pengajuan Insentif Pajak Gaji Karyawan Bisa Lewat DJP Online’.

"Saat ini permohonan masih via email dan untuk selanjutnya kita arahkan lewat DJP Online,” terang Iwan.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Sesuai PMK 28/2020, pengajuan pembebasan disampaikan kepada kepala kantor pelayanan pajak tempat wajib pajak terdaftar melalui email resmi kantor pelayanan pajak yang bersangkutan. Daftar email KPP dapat dilihat pada https://www.pajak.go.id/unit-kerja.

Seperti diketahui, fasilitas atau insentif PPN dan PPh diberikan kepada badan/instansi pemerintah, rumah sakit rujukan, dan pihak-pihak lain yang ditunjuk untuk membantu penanganan wabah Covid-19 atas impor, perolehan, dan pemanfaatan barang dan jasa.

Barang yang dimaksud antara lain obat-obatan, vaksin, peralatan laboratorium, peralatan pendeteksi, peralatan pelindung diri, peralatan untuk perawatan pasien, dan peralatan pendukung lainnya. Sementara, jasa yang masuk meliputi jasa konstruksi, jasa konsultasi, teknik, dan manajemen, jasa persewaan, dan jasa pendukung lainnya. Simak artikel ‘Ini Penjelasan Resmi DJP Soal Insentif Pajak dalam PMK 28/2020’. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

14 April 2020 | 16:29 WIB

Ini saya bingung, saya sudah dapat insentif pph 22 melalui djponline dan seminggu kemudian kami mencoba untuk memanfaatkannya dan jawabannya SKB 22 IMPORT Not Found. Setelaha saya verifikasi ternyata data tidak ditemukan. Ini kenapa ya? dan harus konfirmasi kemana karena kantor pajak tutup semua. Yang ditanya orangnya juga tidak ada

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra