BELANDA

Minimalisir Royalti, Nike Tersandung Kasus Pajak

Redaksi DDTCNews | Jumat, 11 Januari 2019 | 18:17 WIB
Minimalisir Royalti, Nike Tersandung Kasus Pajak

Toko sepatu Nike (Foto: af1.com.au)

AMSTERDAM, DDTCNews – Komisi Eropa tengah menyelidiki perusahaan alat olahraga raksasa atas nilai pajak yang disetor kepada otoritas pajak Belanda. Penyelidikan dilakukan pada 2 anak perusahaan AS berbasis di Belanda, yaitu Nike European Operations Netherlands BV dan Converse Netherlands BV.

Komisioner Competition Policy Margrethe Vestager mengatakan negara anggota seharusnya tidak mengizinkan perusahaan untuk membangun struktur yang mengurangi laba kena pajak dan memberi keuntungan pada suatu perusahaan secara tidak adil dalam hal daya saing.

“Komisi akan menyelidiki secara telitiatas skema pajak yang digunakan Nike di Belanda, sekaligus menilai apakah skkema itu sejalan dengan state aid UE. Komisi juga akan mereformasi rezim perpajakan Belanda agar memastikan perusahaan berada pada level of playing field setara di UE,” paparnya seperti dilansir The Guardian, Jumat (11/1).

Baca Juga:
DJP Serahkan Tersangka Penggelap Pajak Rp5,25 Miliar ke Kejari Banjar

Lebih lanjut dalam penyelidikan ini, Komisi Eropa mengklaim kedua perusahaan itu memperoleh lisensi untuk menggunakan hak kekayaan intelektual di manapun perusahaan terkait beroperasi. Nike dan Converse memanfaatkan skema imbalan pembayaran royalti yang bisa dikurangi dari 2 anak perusahaan lain yang tidak dipajaki di Belanda.

Komisi Eropa melihat pembayaran royalti lebih tinggi dibanding kesepakatan perusahaan independen di antara mereka sendiri. Akibatnya, Belanda mengizinkan perusahaan Nike membayar jumlah pajak yang lebih rendah.

“Jika benar Belanda mengizinkan Nike membayar pajak dengan nilai yang lebih rendah, itu berarti adanya penyalahgunaan state aid,” ungkapnya.

Baca Juga:
Kemenko Marves Klaim Simbara Sukses Tutup Celah Kebocoran Penerimaan

Adapun Komisi telah menerbitkan laporan terkait dengan otoritas Belanda yang mengeluarkan 5 putusan pajak sejak 2006 hingga 2015, 2 di antaranya masih berlaku. Putusan ini mendukung metode untuk menghitung pembayaran royalti ke 2 entitas Nike yang berbasis di Belanda.

Kasus pajak Nike Belanda juga terjadi di Belgia, Gibraltar, Luksemburg, Irlandia dan Belanda sejak tahun 2013 dan juga diselidiki oleh pejabat UE. Skemanya pun terbilang sama, yaitu perusahaan membangun struktur untuk meminimalisir setoran pajak dengan cara yang tidak adil. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 08 Oktober 2024 | 12:30 WIB PENEGAKAN HUKUM

DJP Serahkan Tersangka Penggelap Pajak Rp5,25 Miliar ke Kejari Banjar

Minggu, 06 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kemenko Marves Klaim Simbara Sukses Tutup Celah Kebocoran Penerimaan

Sabtu, 24 Agustus 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Tren Penerimaan Perpajakan Pemerintah Hindia Belanda 1817-1939

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN