BELANDA

Minimalisir Royalti, Nike Tersandung Kasus Pajak

Redaksi DDTCNews | Jumat, 11 Januari 2019 | 18:17 WIB
Minimalisir Royalti, Nike Tersandung Kasus Pajak

Toko sepatu Nike (Foto: af1.com.au)

AMSTERDAM, DDTCNews – Komisi Eropa tengah menyelidiki perusahaan alat olahraga raksasa atas nilai pajak yang disetor kepada otoritas pajak Belanda. Penyelidikan dilakukan pada 2 anak perusahaan AS berbasis di Belanda, yaitu Nike European Operations Netherlands BV dan Converse Netherlands BV.

Komisioner Competition Policy Margrethe Vestager mengatakan negara anggota seharusnya tidak mengizinkan perusahaan untuk membangun struktur yang mengurangi laba kena pajak dan memberi keuntungan pada suatu perusahaan secara tidak adil dalam hal daya saing.

“Komisi akan menyelidiki secara telitiatas skema pajak yang digunakan Nike di Belanda, sekaligus menilai apakah skkema itu sejalan dengan state aid UE. Komisi juga akan mereformasi rezim perpajakan Belanda agar memastikan perusahaan berada pada level of playing field setara di UE,” paparnya seperti dilansir The Guardian, Jumat (11/1).

Baca Juga:
Temukan Kasus Pemalsuan Identitas, Otoritas Pajak Ini Lakukan Audit

Lebih lanjut dalam penyelidikan ini, Komisi Eropa mengklaim kedua perusahaan itu memperoleh lisensi untuk menggunakan hak kekayaan intelektual di manapun perusahaan terkait beroperasi. Nike dan Converse memanfaatkan skema imbalan pembayaran royalti yang bisa dikurangi dari 2 anak perusahaan lain yang tidak dipajaki di Belanda.

Komisi Eropa melihat pembayaran royalti lebih tinggi dibanding kesepakatan perusahaan independen di antara mereka sendiri. Akibatnya, Belanda mengizinkan perusahaan Nike membayar jumlah pajak yang lebih rendah.

“Jika benar Belanda mengizinkan Nike membayar pajak dengan nilai yang lebih rendah, itu berarti adanya penyalahgunaan state aid,” ungkapnya.

Baca Juga:
DJP Serahkan Tersangka Penggelap Pajak Rp5,25 Miliar ke Kejari Banjar

Adapun Komisi telah menerbitkan laporan terkait dengan otoritas Belanda yang mengeluarkan 5 putusan pajak sejak 2006 hingga 2015, 2 di antaranya masih berlaku. Putusan ini mendukung metode untuk menghitung pembayaran royalti ke 2 entitas Nike yang berbasis di Belanda.

Kasus pajak Nike Belanda juga terjadi di Belgia, Gibraltar, Luksemburg, Irlandia dan Belanda sejak tahun 2013 dan juga diselidiki oleh pejabat UE. Skemanya pun terbilang sama, yaitu perusahaan membangun struktur untuk meminimalisir setoran pajak dengan cara yang tidak adil. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 08 Oktober 2024 | 12:30 WIB PENEGAKAN HUKUM

DJP Serahkan Tersangka Penggelap Pajak Rp5,25 Miliar ke Kejari Banjar

Minggu, 06 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kemenko Marves Klaim Simbara Sukses Tutup Celah Kebocoran Penerimaan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?