PENEGAKAN HUKUM

DJP Serahkan Tersangka Penggelap Pajak Rp5,25 Miliar ke Kejari Banjar

Redaksi DDTCNews | Selasa, 08 Oktober 2024 | 12:30 WIB
DJP Serahkan Tersangka Penggelap Pajak Rp5,25 Miliar ke Kejari Banjar

Ilustrasi.

BANJAR, DDTCNews - Tim penyidik dari Direktorat Penegakan Hukum Kantor Pusat Ditjen Pajak (DJP) menyerahkan tersangka AF beserta barang bukti penggelapan pajak senilai Rp5,25 miliar ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan pada 2 Oktober 2024.

DJP menjelaskan tersangka AF melalui perusahaan yang dipimpinnya yaitu PT RRL diduga kuat dengan sengaja menerbitkan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya. Perbuatan pidana tersebut dilakukan selama periode Oktober 2018 hingga Desember 2019.

“Dalam kasus tersebut, tersangka AF dijerat Pasal 39A huruf a UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan s.t.d.t.d UU Cipta Kerja,” sebut DJP dalam keterangan resmi, dikutip pada Selasa (8/10/2024).

Baca Juga:
Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Sebagai informasi, penyerahan tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti tersebut disaksikan langsung oleh tim dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung dan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Lebih lanjut, perbuatan tersangka AF dapat diancam dengan hukuman pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 6 tahun. Tersangka juga wajib membayar pidana denda sebanyak 2 hingga 6 kali jumlah pajak dalam faktur pajak.

Dalam pelaksanaan penyidikan, tim penyidik juga telah melakukan pemblokiran atas 2 bidang tanah milik tersangka seluas 4.316 m2 dan 4.062 m2 serta 3 buah truk tangki BBM sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian pada pendapatan negara.

Baca Juga:
Keputusan yang Dikirim via Coretax Dianggap Sudah Diterima Wajib Pajak

Sebagai pengumpul 70% dari total penerimaan negara, DJP tidak hanya memberikan pelayanan terbaik kepada wajib pajak, tetapi juga melakukan pengawasan atas kepatuhan wajib pajak serta penegakan hukum di bidang perpajakan.

DJP menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada seluruh aparat penegak hukum yang telah mendukung dan bersinergi baik dalam keberhasilan pelaksanaan kegiatan penegakan hukum ini. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP