KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kemenko Marves Klaim Simbara Sukses Tutup Celah Kebocoran Penerimaan

Dian Kurniati | Minggu, 06 Oktober 2024 | 13:30 WIB
Kemenko Marves Klaim Simbara Sukses Tutup Celah Kebocoran Penerimaan

Deputi Bidang Koordinasi Investasi dan Pertambangan Kemenko Kemaritiman dan Investasi Septian Hario Seto.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah mengeklaim penerapan Sistem Informasi Mineral dan Batu Bara antara Kementerian dan Lembaga (Simbara) telah sukses merombak tata kelola mineral dan batu bara.

Deputi Bidang Koordinasi Investasi dan Pertambangan Kemenko Kemaritiman dan Investasi Septian Hario Seto menyebut Simbara mampu memperbaiki tata kelola komoditas minerba melalui integrasi sistem. Kehadiran sistem ini juga mampu menutup celah kebocoran penerimaan negara.

"Simbara ini satu hal yang revolusioner untuk perubahan tata kelola [minerba]," katanya, dikutip pada Minggu (6/10/2024).

Baca Juga:
DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Hario menuturkan Simbara diterapkan mulai 2020 dan telah melalui berbagai perbaikan. Sistem ini dikembangkan oleh beberapa instansi antara lain Kementerian Keuangan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perhubungan, dan Bank Indonesia.

Dia menjelaskan Simbara berupaya mengintegrasikan sistem dalam pengawasan dan pengelolaan sektor minerba. Proses bisnis yang tercakup pada sistem ini mulai dari perencanaan penambangan, pengolahan, pemurnian dan penjualan komoditas minerba, serta yang berkaitan dengan pemenuhan kewajiban pembayaran penerimaan negara dan clearance di pelabuhan.

Simbara pada awalnya hanya diterapkan untuk komoditas batu bara. Kini, sistem ini juga telah diperluas untuk timah dan nikel.

Baca Juga:
Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Sejalan dengan penerapan Simbara, lanjut Hario, celah kebocoran penerimaan negara juga dapat diminimalkan. Menurutnya, penerapan sistem ini pada akhirnya meningkatkan kepatuhan para pelaku usaha.

"Kami kepingin pemerintah jangan dicurangi. Kami sudah kasih izin, kasih kesempatan berusaha yang bagus, kami juga harapkan hal yang sama, dalam arti adalah kepatuhan dari para pelaku usaha terhadap regulasi," ujarnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!