KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kemenko Marves Klaim Simbara Sukses Tutup Celah Kebocoran Penerimaan

Dian Kurniati | Minggu, 06 Oktober 2024 | 13:30 WIB
Kemenko Marves Klaim Simbara Sukses Tutup Celah Kebocoran Penerimaan

Deputi Bidang Koordinasi Investasi dan Pertambangan Kemenko Kemaritiman dan Investasi Septian Hario Seto.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah mengeklaim penerapan Sistem Informasi Mineral dan Batu Bara antara Kementerian dan Lembaga (Simbara) telah sukses merombak tata kelola mineral dan batu bara.

Deputi Bidang Koordinasi Investasi dan Pertambangan Kemenko Kemaritiman dan Investasi Septian Hario Seto menyebut Simbara mampu memperbaiki tata kelola komoditas minerba melalui integrasi sistem. Kehadiran sistem ini juga mampu menutup celah kebocoran penerimaan negara.

"Simbara ini satu hal yang revolusioner untuk perubahan tata kelola [minerba]," katanya, dikutip pada Minggu (6/10/2024).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Hario menuturkan Simbara diterapkan mulai 2020 dan telah melalui berbagai perbaikan. Sistem ini dikembangkan oleh beberapa instansi antara lain Kementerian Keuangan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perhubungan, dan Bank Indonesia.

Dia menjelaskan Simbara berupaya mengintegrasikan sistem dalam pengawasan dan pengelolaan sektor minerba. Proses bisnis yang tercakup pada sistem ini mulai dari perencanaan penambangan, pengolahan, pemurnian dan penjualan komoditas minerba, serta yang berkaitan dengan pemenuhan kewajiban pembayaran penerimaan negara dan clearance di pelabuhan.

Simbara pada awalnya hanya diterapkan untuk komoditas batu bara. Kini, sistem ini juga telah diperluas untuk timah dan nikel.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Sejalan dengan penerapan Simbara, lanjut Hario, celah kebocoran penerimaan negara juga dapat diminimalkan. Menurutnya, penerapan sistem ini pada akhirnya meningkatkan kepatuhan para pelaku usaha.

"Kami kepingin pemerintah jangan dicurangi. Kami sudah kasih izin, kasih kesempatan berusaha yang bagus, kami juga harapkan hal yang sama, dalam arti adalah kepatuhan dari para pelaku usaha terhadap regulasi," ujarnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya