BERITA PAJAK HARI INI

Meski Penerimaan Pajak Tumbuh, Risiko Shortfall Masih Membayangi

Redaksi DDTCNews | Kamis, 28 Juni 2018 | 09:22 WIB
Meski Penerimaan Pajak Tumbuh, Risiko Shortfall Masih Membayangi

JAKARTA, DDTCNews – Pagi ini, Kamis (28/6), kabar datang dari pengamat pajak yang mengingatkan pemerintah untuk tetap mewaspadai risiko kinerja penerimaan pajak yang tidak mencapai target (shortfall) meski hingga per Mei 2018 penerimaannya diklaim tumbuh positif.

Kabar lain pagi ini, masih mengenai insentif pajak untuk pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) yang dianggap belum sepenuhnya pro-UMKM. Beleid terbarunya justru menghapus perlakuan khusus bagi kelompok usaha mikro.

Berikut ringkasannya:

Baca Juga:
Tak Ada Sanksi Telat Lapor PPN & Bikin Faktur selama Transisi Coretax
  • Pengamat Ingatkan Potensi Shortfall Pajak:

Kepala Fiscal Research DDTC Bawono Kristiaji mengatakan meski pemerintah mengklaim penerimaan pajak tumbuh cukup bagus tahun ini, tapi jika dicermati secara distribusi, hal itu masih sama dengan pola sebelumnya. Dia menyatakan prediksi yang teah dilakukannya pada tahun lalu masih cukup valid, yakni penerimaan pajak hanya mencapai 87,2%. Tapi masih ada kemungkinan realisasi penerimaan pjaak melebihi proyeksinya, syaratnya pemerintah harus mengambil langkah strategis seperti reformasi pajak secara substansial dan mengolah informasi yang diperoleh dari akses informasi perbankan.

  • Triwulan III, Kurs dan Suku Bunga Potensi Picu Shortfall:

Wakil Direktur Institute for Development of Economic and Finance (Indef) Eko Listiyanto mengatakan pemerintah tidak bisa menjalankan bisnis seperti biasa jika ingin mencapai target pendapatan pajak. Potensi shortfall pada triwulan ketiga sangat tinggi, karena dinamika kurs dan naiknya suku bunga. Jika kurs tidak segera ditangani, dinamikanya akan berimbas pada dunia usaha. Terlebih nilai tuar rupiah harus bisa dijaga pada angka Rp13.750 agar pertumbuhan pajak dalam tren yang positif.

  • Agar Naik Kelas, Pemerintah Diminta Perhatikan Usaha Mikro:

Dalam aturan sebelumnya, kelompok usaha mikro mendapat perlakuan khusus, kini tanggung jawab perpajakannya disamakan dengan para pelaku usaha kecil dan menengah. Ketua Umum Asosiasi UMKM Indonesia M. Ikhsan Ingratubun mengatakan pemerintah harus benar-benar memperhatikan nasib kelompok mikro seperti yang terjadi di Tiongkok, kelompok dengan omzet Rp60 juta per bulan dikenakan pajak 0% pada 2020. Menurutnya kelompok usaha mikro masih cukup rentan sehingga perlu diperhatikan agar bisa naik kelas.

Baca Juga:
Rancangan Awal RPJMN, Tax Ratio Ditarget 11,49-15,01 Persen di 2029
  • Pengusaha Beri Catatan ke Pemerintah Soal UMKM:

Ketua Asosiasi Usaha Kecil dan Menengah dan IKM Apindo Ronald Walla mengatakan pemerintah harus memiliki grand design jangka panjang maupun pendek untuk menyikapi UMKM. Untuk jangka pendek, pelaku UMKM didukung dari segi pendanaan, infrastruktur dan logistik. Untuk jangka panjang, yakni konsistensi kebijakan pemerintah. Pasalnya selama ini masih banyak kebijakan yang sering berubah sehingga kerap membuat pengusaha bingung, apalagi sosialisasinya terlambat.

  • Insentif Bertebaran, Penerimaan Pajak Diprediksi Menurun:

Dirjen Pajak Robert Pakpahan mengatakan pemberian insentif pajak akan menekan kinerja penerimaan pajak. Khusus untuk penurunan PPh final dari 1% menjadi 0,5% yang akan mengurangi penerimaan pajak Rp1 triliun hingga Rp1,5 triliun pada tahun ini. Di satu sisi, dia berharap jumlah pelaku UMKM bertambah 50% untuk menambal merosotnya penerimaan pajak sekaligus menambah basis pajak dan mendorong kepatuhan pajak pelaku UMKM.

  • Pemerintah Catat Pelaku UMKM Tumbuh Signifikan:

Menko Perekonomian Darmin Nasution mengatakan jumlah pelaku UMKM bertumbuh cukup signifikan sejak 2013 hingga 2017, dari 165 ribu menjadi 1,26 juta pelaku UMKM perorangan, lalu dari 56 ribu menjadi 205 pelaku UMKM badan. Lebih jauh, pemerintah pun mencatat saat ini ada 62 juta unit UMKM di Indonesia, yang mana 90% dari jumlah tersebut berupa pelaku usaha mikro. Hal ini menjadi harapan pemerintah dalam meningkatkan basis pajak dari pelaku UMKM. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 11 Januari 2025 | 13:00 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tak Ada Sanksi Telat Lapor PPN & Bikin Faktur selama Transisi Coretax

Jumat, 10 Januari 2025 | 12:00 WIB RPJMN 2025-2029

Rancangan Awal RPJMN, Tax Ratio Ditarget 11,49-15,01 Persen di 2029

Jumat, 10 Januari 2025 | 09:09 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Permudah Masyarakat Pakai Coretax, Portal Layanan Wajib Pajak Dirilis

Kamis, 09 Januari 2025 | 18:30 WIB LAPORAN WORLD BANK

World Bank Kritik Pajak RI, Luhut: Kita Disamakan dengan Nigeria

BERITA PILIHAN
Sabtu, 11 Januari 2025 | 16:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pengkreditan Pajak Masukan atas Pembelian BBM

Sabtu, 11 Januari 2025 | 15:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Kemenkeu Siapkan Badan TI dan Intelijen Keuangan, Begini Strukturnya

Sabtu, 11 Januari 2025 | 14:15 WIB CORETAX SYSTEM

Catat! Telat Buat Faktur Pajak Tak Kena Sanksi selama Transisi Coretax

Sabtu, 11 Januari 2025 | 14:00 WIB RPJMN 2025-2029

Rancangan Awal RPJMN, Rasio Kepatuhan Wajib Pajak Ditarget 90% di 2029

Sabtu, 11 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Prabowo Bikin Satgas Percepatan Hilirisasi & Ketahanan Energi Nasional

Sabtu, 11 Januari 2025 | 13:37 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Patuhi Aturan DHE SDA, DJBC Blokir Layanan Ekspor 176 Perusahaan

Sabtu, 11 Januari 2025 | 13:00 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tak Ada Sanksi Telat Lapor PPN & Bikin Faktur selama Transisi Coretax

Sabtu, 11 Januari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lapor SPT Tahunan Belum Pakai Coretax, Ini Hal yang Perlu Kamu Tahu