EFEK VIRUS CORONA

Menteri PAN-RB Rilis Surat Edaran, PNS Bisa Kerja dari Rumah

Redaksi DDTCNews | Senin, 16 Maret 2020 | 14:53 WIB
Menteri PAN-RB Rilis Surat Edaran, PNS Bisa Kerja dari Rumah

(foto: Kementerian PAN-RB)

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) resmi merilis Surat Edaran No.19/2020 yang memungkinkan PNS untuk bekerja dari rumah dalam rangka pencegahan penyebaran virus Corona.

Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo mengatakan dirilisnya surat edaran ini sebagai tindak lanjut dari pengarahan Presiden Joko Widodo terkait penanganan penyebaran virus Corona, terutama untuk PNS. Tujuan dari SE adalah untuk memastikan fungsi dan tugas setiap K/L tetap berjalan, terutama dalam urusan pelayanan publik.

“Jadi tujuan bekerja dari rumah ini untuk pencegahan dan meminimalisasi penyebaran dan untuk memastikan pelayanan publik dapat berjalan dengan baik," katanya dalam video conference, Senin (16/3/2020).

Baca Juga:
Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

Lebih lanjut, Tjahjo menjelaskan kegiatan bekerja dari rumah ini akan berlaku hingga 31 Maret 2020 dan akan dievaluasi implementasinya berdasarkan kondisi terkini dari penyebaran virus Corona di Indonesia.

Adapun pelaksanaan teknis dari Surat Edaran No.19/2020 ini diserahkan kepada pejabat pembina kepegawaian di masing-masing kementerian/lembaga (K/L) dan pemerintah daerah. Pejabat setingkat Sekjen, Sesmen, dan Sestama agar segera menyiapkan panduan teknis dari surat edaran PNS bekerja dari rumah ini.

Pasalnya, aspek teknis seperti siapa saja pegawai yang bisa bekerja dari rumah hingga mekanisme penilaian kinerja akan menjadi tanggung jawab penuh dari pejabat pembina kepegawaian di masing-masing K/L dan pemda.

Baca Juga:
Jelang Natal, Bea Cukai Tegaskan Pegawai Tidak Boleh Terima Parsel

“Pejabat pembina kepegawaian akan atur bagaimana pola kerja dari rumah ini. Jadi SE ini tidak meliburkan ASN tapi bekerja dari rumah yang nanti ditentukan oleh Sekjen, Sesmen, dan Sestama masing-masing K/L," paparnya.

Mantan Mendagri ini menyebutkan aturan kerja dari rumah ini tidak berlaku untuk dua level tertinggi dalam struktur organisasi masing-masing K/L. Dua level jabatan tertinggi ini masih harus tetap datang ke kantor untuk memastikan proses bisnis tetap dijalankan secara efektif dan efisien.

“Dua level pejabat tertinggi misalnya pejabat tinggi pratama atau kepala dinas dan kepala bagian itu tetap stay di kantor," imbuh Tjahjo. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 14:30 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

Sabtu, 07 Desember 2024 | 12:00 WIB DITJEN BEA DAN CUKAI

Jelang Natal, Bea Cukai Tegaskan Pegawai Tidak Boleh Terima Parsel

Rabu, 27 November 2024 | 15:37 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo Naikkan Gaji Guru Mulai Tahun Depan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar