EFEK VIRUS CORONA

Menteri PAN-RB Rilis Surat Edaran, PNS Bisa Kerja dari Rumah

Redaksi DDTCNews | Senin, 16 Maret 2020 | 14:53 WIB
Menteri PAN-RB Rilis Surat Edaran, PNS Bisa Kerja dari Rumah

(foto: Kementerian PAN-RB)

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) resmi merilis Surat Edaran No.19/2020 yang memungkinkan PNS untuk bekerja dari rumah dalam rangka pencegahan penyebaran virus Corona.

Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo mengatakan dirilisnya surat edaran ini sebagai tindak lanjut dari pengarahan Presiden Joko Widodo terkait penanganan penyebaran virus Corona, terutama untuk PNS. Tujuan dari SE adalah untuk memastikan fungsi dan tugas setiap K/L tetap berjalan, terutama dalam urusan pelayanan publik.

“Jadi tujuan bekerja dari rumah ini untuk pencegahan dan meminimalisasi penyebaran dan untuk memastikan pelayanan publik dapat berjalan dengan baik," katanya dalam video conference, Senin (16/3/2020).

Baca Juga:
Angkat Honorer Jadi ASN, Pemerintah Hadapi Sejumlah Kendala Teknis

Lebih lanjut, Tjahjo menjelaskan kegiatan bekerja dari rumah ini akan berlaku hingga 31 Maret 2020 dan akan dievaluasi implementasinya berdasarkan kondisi terkini dari penyebaran virus Corona di Indonesia.

Adapun pelaksanaan teknis dari Surat Edaran No.19/2020 ini diserahkan kepada pejabat pembina kepegawaian di masing-masing kementerian/lembaga (K/L) dan pemerintah daerah. Pejabat setingkat Sekjen, Sesmen, dan Sestama agar segera menyiapkan panduan teknis dari surat edaran PNS bekerja dari rumah ini.

Pasalnya, aspek teknis seperti siapa saja pegawai yang bisa bekerja dari rumah hingga mekanisme penilaian kinerja akan menjadi tanggung jawab penuh dari pejabat pembina kepegawaian di masing-masing K/L dan pemda.

Baca Juga:
Wamenkeu: ASN yang Tugas Belajar, Ingat Kuliah Anda Dibiayai Pajak!

“Pejabat pembina kepegawaian akan atur bagaimana pola kerja dari rumah ini. Jadi SE ini tidak meliburkan ASN tapi bekerja dari rumah yang nanti ditentukan oleh Sekjen, Sesmen, dan Sestama masing-masing K/L," paparnya.

Mantan Mendagri ini menyebutkan aturan kerja dari rumah ini tidak berlaku untuk dua level tertinggi dalam struktur organisasi masing-masing K/L. Dua level jabatan tertinggi ini masih harus tetap datang ke kantor untuk memastikan proses bisnis tetap dijalankan secara efektif dan efisien.

“Dua level pejabat tertinggi misalnya pejabat tinggi pratama atau kepala dinas dan kepala bagian itu tetap stay di kantor," imbuh Tjahjo. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 07 September 2024 | 17:30 WIB REFORMASI BIROKRASI

Angkat Honorer Jadi ASN, Pemerintah Hadapi Sejumlah Kendala Teknis

Sabtu, 07 September 2024 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wah! Ada Sinyal Perpanjangan Insentif PPh Final UMKM 0,5 Persen?

Sabtu, 07 September 2024 | 12:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Wamenkeu: ASN yang Tugas Belajar, Ingat Kuliah Anda Dibiayai Pajak!

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja