PENERIMAAN PAJAK

Menkeu: Rencana Penghapusan PPh Dividen Gerus Penerimaan Pajak 2020

Redaksi DDTCNews | Selasa, 07 April 2020 | 14:05 WIB
Menkeu: Rencana Penghapusan PPh Dividen Gerus Penerimaan Pajak 2020

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. 

JAKARTA, DDTCNews – Rencana penghapusan pajak penghasilan (PPh) atas dividen dalam RUU Omnibus Law Perpajakan menjadi salah satu faktor yang dihitung pemerintah akan menekan kinerja penerimaan tahun ini.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan jika RUU Omnibus Law Perpajakan disepakati, akan terjadi penundaan PPh dividen karena perusahaan cenderung tidak akan membagikan dividen pada tahun ini.

“Kalau Omnibus Law disepakati, ini akan menyebabkan perusahaan atau individual menahan dividennya untuk tidak dibagikan tahun ini dan ditunda [untuk dibagikan pada] tahun depan. Ini karena [mereka] berharap PPh untuk dividen akan dibabaskan,” jelasnya dalam rapat kerja dengan Komisi XI, Senin (7/4/2020).

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Pembebasan pajak atas penghasilan dividen, seperti tercantum dalam rancangan omnibus law perpajakan, diberikan dengan syarat dana tersebut diinvestasikan dalam periode tertentu. Lihat infografis ‘RUU Omnibus Law Perpajakan (3): Begini Rincian Penghapusan PPh Dividen’.

Sri Mulyani menjelaskan adanya penghapusan PPh atas dividen ini berisiko menggerus penerimaan pajak tahun ini. Melalui Peraturan Presiden (Perpres) No.54/2020, pemerintah telah mengubah postur APBN 2020.

Adapun pos penerimaan pajak dalam APBN Perubahan 2020 ditargetkan senilai Rp1.254,1 triliun atau turun 23,65% dibandingkan target dalam APBN induk senilai Rp1.642,6 triliun. Target yang baru ini mengalami penurunan 5,9% dibandingkan realisasi tahun lalu senilai Rp1.332,1 triliun. Simak artikel ‘APBN Perubahan 2020, Penerimaan Pajak Turun 23,65% dari Target Awal’.

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Seperti diketahui, penghapusan PPh atas dividen dalam negeri dan luar negeri merupakan salah satu instrumen dalam RUU Omnibus Law Perpajakan yang digunakan untuk meningkatkan daya tarik Indonesia sebagai negara tujuan investasi.

Rencana penghapusan PPh dividen dalam RUU Omnibus Law Perpajakan membuat sistem akan beralih menggunakan one-tier system. Simak Kamus PajakMelihat Definisi Classical System dan One-Tier System’. Perubahan ini diproyeksi akan menghilangkan pajak berganda. Simak ‘Selamat Tinggal Pajak Berganda

Selanjutnya, terkait dengan dividen luar negeri, saat ini Indonesia tidak menerapkan sistem worldwide secara murni karena baru dipajaki ketika didistribusikan (adanya penangguhan). Dengan adanya rencana penghapusan pajak dividen luar negeri, Indonesia pada dasarnya bisa dikatakan menuju sistem teritorial.

Terkait dengan rencana pembebasan pajak dividen dan rancangan omnibus law perpajakan, DDTC Fiscal Research sudah merilis Policy Note bertajuk ‘Omnibus Law Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian: Suatu Catatan’. Untuk memperoleh kajian tersebut, silakan download di sini. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

07 April 2020 | 17:55 WIB

Itukan salah pemerintah sendiri terlalu cepat koar-koarnya di media....belum juga fix aturannya....bijaklah dalam berkomunikasi ibuuu pikirkan dampaknya sblm berkata-kata

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:13 WIB KANWIL DJP JAKARTA KHUSUS

Jelang Tutup Tahun, Realisasi Pajak Kanwil Khusus Capai 95% Target

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Senin, 23 Desember 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Kenaikan Tarif PPN, DJP Tetap Optimalkan Penerimaan Tahun Depan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?