PENGENDALIAN IMPOR

Menkeu: PMK Terbit Besok

Redaksi DDTCNews | Selasa, 04 September 2018 | 14:49 WIB
Menkeu: PMK Terbit Besok

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah telah merampungkan identifikasi komoditas impor yang akan dikendalikan. Regulasi berupa peraturan menteri keuangan dijanjikan terbit besok, Rabu (5/9/2018).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan kepastian terkait ‘aturan main’ ini perlu segera dirilis untuk menjaga perekonomian nasional. Pengendalian impor merupakan bagian dari upaya penyesuaian dengan perkembangan ekonomi terkini.

“Kami akan terus jaga agar ekonomi kita dapat menyesuaikan dengan situasi yang sekarang kita hadapi. Besok pagi kami lakukan penerbitan PMK dalam rangka untuk atur impor terutama barang konsumsi,” katanya di Kompleks Parlemen, Selasa (4/9/2018).

Baca Juga:
Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Dia berujar pilihan kebijakan untuk mengendalikan impor, terutama untuk barang konsumsi, diambil untuk merespons lonjakan impor yang terjadi sejak awal tahun. Hal inilah yang menyebabkan jebloknya rapor neraca perdagangan di semester I/2018.

“Kami lakukan pengendalian karena kenaikan impor barang konsumsi, terutama Juli lalu dan Agustus ini, melonjaknya sangat tinggi hingga 50% lebih. Jadi kami akan keluarkan PMK besok pagi yg mendetailkan sekitar 900 HS code dari barang komoditas impor," paparnya.

Lebih lanjut, Sri Mulyani meyakinkan publik bahwa pengendalian akan dilakukan dengan cermat. Dengan demikian, langkah yang ditempuh pemerintah saat ini tidak akan ganggu kegiatan ekonomi dalam negeri.

Baca Juga:
Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Pilihan memainkan instrumen pajak akhirnya menjadi pilihan pemerintah. Aturan ini dapat dengan segera diteken karena pungutan pajak atas beberapa barang impor sudah diatur dalam regulasi setingkat PMK.

Regulasi itu yakni PMK No.34/2017 tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 sehubungan dengan pembayaran atas penyerahan barang dan kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha lainnya. Dalam beleid tersebut, beberapa barang impor konsumsi dikenakan tarif PPh Impor sebesar 2,5% hingga 10%. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Senin, 21 Oktober 2024 | 16:15 WIB KABINET MERAH PUTIH

Anggito: Belum Ada Pembagian Tugas yang Formal Antar Wamenkeu

Senin, 21 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN