PENGENDALIAN IMPOR

Menkeu: PMK Terbit Besok

Redaksi DDTCNews | Selasa, 04 September 2018 | 14:49 WIB
Menkeu: PMK Terbit Besok

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah telah merampungkan identifikasi komoditas impor yang akan dikendalikan. Regulasi berupa peraturan menteri keuangan dijanjikan terbit besok, Rabu (5/9/2018).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan kepastian terkait ‘aturan main’ ini perlu segera dirilis untuk menjaga perekonomian nasional. Pengendalian impor merupakan bagian dari upaya penyesuaian dengan perkembangan ekonomi terkini.

“Kami akan terus jaga agar ekonomi kita dapat menyesuaikan dengan situasi yang sekarang kita hadapi. Besok pagi kami lakukan penerbitan PMK dalam rangka untuk atur impor terutama barang konsumsi,” katanya di Kompleks Parlemen, Selasa (4/9/2018).

Baca Juga:
Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Dia berujar pilihan kebijakan untuk mengendalikan impor, terutama untuk barang konsumsi, diambil untuk merespons lonjakan impor yang terjadi sejak awal tahun. Hal inilah yang menyebabkan jebloknya rapor neraca perdagangan di semester I/2018.

“Kami lakukan pengendalian karena kenaikan impor barang konsumsi, terutama Juli lalu dan Agustus ini, melonjaknya sangat tinggi hingga 50% lebih. Jadi kami akan keluarkan PMK besok pagi yg mendetailkan sekitar 900 HS code dari barang komoditas impor," paparnya.

Lebih lanjut, Sri Mulyani meyakinkan publik bahwa pengendalian akan dilakukan dengan cermat. Dengan demikian, langkah yang ditempuh pemerintah saat ini tidak akan ganggu kegiatan ekonomi dalam negeri.

Baca Juga:
Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Pilihan memainkan instrumen pajak akhirnya menjadi pilihan pemerintah. Aturan ini dapat dengan segera diteken karena pungutan pajak atas beberapa barang impor sudah diatur dalam regulasi setingkat PMK.

Regulasi itu yakni PMK No.34/2017 tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 sehubungan dengan pembayaran atas penyerahan barang dan kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha lainnya. Dalam beleid tersebut, beberapa barang impor konsumsi dikenakan tarif PPh Impor sebesar 2,5% hingga 10%. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Kamis, 30 Januari 2025 | 08:55 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Kenakan BMAD, Sri Mulyani: Lindungi Industri dari Impor Barang Murah

Selasa, 28 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Tegaskan Penghematan Belanja Tak Dipengaruhi Kinerja Pajak

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha