RAPBN 2020

Menkeu: Kenaikan Target Penerimaan Pajak Masih Sehat

Redaksi DDTCNews | Jumat, 16 Agustus 2019 | 19:37 WIB
Menkeu: Kenaikan Target Penerimaan Pajak Masih Sehat

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (tengah) saat memberikan keterangan pers terkait RAPBN 2020.

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan kenaikan target penerimaan realistis untuk dicapai. Hal ini menjadi cara pemerintah menjaga keseimbangan antara mengumpulkan penerimaan dengan pemberian insentif.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menyampaikan target penerimaan pajak pada tahun depan dipatok senilai Rp1,639.9 triliun. Target setoran pajak tersebut terbagi atas pajak penghasilan migas senilai Rp55 triliun dan pajak nonmigas sebesar Rp1.584,9 triliun.

"Pertumbuhan pajak nonmigas 14,8%. Itu suatu angka yang masih cukup sehat dengan lingkungan makro melemah di level global,” katanya dalam konferensi pers RAPBN 2020 dan Nota Keuangan di Kantor Pusat DJP, Jumat (16/8/2019).

Baca Juga:
Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Sri Mulyani menegaskan target pos penerimaan pajak yang dipatok tersebut telah disesuaikan dengan proyeksi pertumbuhan ekonomi yang dipatok pada angka 5,3%. Selain itu, kebijakan pemberian insentif juga menjadi landasan otoritas fiskal mematok target penerimaan tahun depan.

Menurutnya, instrumen pajak tidak hanya digunakan untuk mengumpulkan penerimaan negara. Dengan pajak, pemerintah juga dapat memberikan stimulus bagi perekonomian melalui pemberian insentif.

Insentif tersebut, lanjut Sri Mulyani, akan dilanjutkan untuk tahun fiskal 2020. Kebijakan insentif tersebut antara lain adalah pelaksanaan super tax deduction untuk kegiatan vokasi dan riset. Kemudian, ada mini tax holiday untuk investasi di bawah Rp500 miliar dan insentif allowance untuk industri padat karya.

Baca Juga:
Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

“Kita tetap meningkatkan penerimaan pajak tapi dilakukan dengan tidak mengganggu iklim investasi,” paparnya.

Tidak ketinggalan, reformasi perpajakan juga akan terus dilakukan pada tahun depan. Kebijakan yang diarahkan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dengan memperbaiki derajat pelayanan, penyuluhan, dan penguatan sistem teknologi informasi administrasi perpajakan. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Senin, 21 Oktober 2024 | 18:33 WIB PENDAPATAN NEGARA

Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

Senin, 21 Oktober 2024 | 16:15 WIB KABINET MERAH PUTIH

Anggito: Belum Ada Pembagian Tugas yang Formal Antar Wamenkeu

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN