JERMAN

Menkeu Bakal Pangkas Tarif Pajak Tampon

Redaksi DDTCNews | Senin, 07 Oktober 2019 | 15:06 WIB
Menkeu Bakal Pangkas Tarif Pajak Tampon

Menteri Keuangan Jerman Olaf Scholz.

BERLIN, DDTCNews – Pemerintah Jerman berencana menurunkan pajak penjualan pada tampon dari 19% menjadi 7%.

Rencana ini diungkapkan oleh Menteri Keuangan Jerman Olaf Scholz. Rencana pemerintah ini menyusul maraknya desakan yang dilancarkan oleh berbagai pihak melalui berbagai aksi demonstrasi maupun penandatanganan petisi.

“Banyak perempuan yang melakukan kampanye untuk ini [penurunan tarif pajak] dan sekarang kami akan mewujudkannya,” ujar Scholz.

Baca Juga:
Menyoroti Kebijakan Pajak Berupa Penerapan Period Tax

Pengurangan tarif itu akan diperkenalkan menjadi salah satu bagian dari amendemen pajak untuk 2020. Parlemen Jerman hingga saat ini masih berdiskusi. Christian Democratic Union (CDU) / Christian Social Union (CSU) telah menyatakan dukungan terhadap pengurangan tarif tersebut.

Meskipun sebagian besar politisi memuji perubahan yang akan dieksekusi pemerintah, ada beberapa politisi yang mengkritik inkonsistensi dalam kebijakan pajak konsumen pada saat ini. Mereka mengatakan tidak ada kejelasan alasan beberapa produk menerima tingkat pengurangan.

Di bawah undang-undang pajak Jerman, tarif yang lebih rendah 7% ditujukan untuk produk yang diperlukan untuk kehidupan sehari-hari. Sementara, tarif yang lebih tinggi 19% berlaku untuk barang mewah.

Baca Juga:
Ingin Jadi Anggota OECD, Indonesia Minta Dukungan Jerman

Seperti diketahui, Majalah Jerman Neon dan Einhorn telah menyerukan kepada orang – orang untuk menandatangani petisi agar para anggota Parlemen Jerman membahas penurunan pajak penjualan pada barang – barang kesehatan wanita.

Beberapa negara bagian Jerman, seperti Thuringia dan Bremen, telah mengurangi pajak atau menghapuskannya sepenuhnya. Seperti dilansir dw.com, Parlemen Eropa juga mendukung inisiatif ini dan mendorong negara-negara anggota untuk ikut serta. (MG-avo/kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 21 Agustus 2024 | 15:33 WIB ANALISIS PAJAK

Menyoroti Kebijakan Pajak Berupa Penerapan Period Tax

Senin, 06 November 2023 | 10:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

Ingin Jadi Anggota OECD, Indonesia Minta Dukungan Jerman

Kamis, 19 Oktober 2023 | 10:06 WIB LOMBA MENULIS DDTCNEWS 2023

Menaikkan Isu Penghapusan Tampon Tax dalam Momentum Pemilu

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan