JERMAN

Menkeu Bakal Pangkas Tarif Pajak Tampon

Redaksi DDTCNews | Senin, 07 Oktober 2019 | 15:06 WIB
Menkeu Bakal Pangkas Tarif Pajak Tampon

Menteri Keuangan Jerman Olaf Scholz.

BERLIN, DDTCNews – Pemerintah Jerman berencana menurunkan pajak penjualan pada tampon dari 19% menjadi 7%.

Rencana ini diungkapkan oleh Menteri Keuangan Jerman Olaf Scholz. Rencana pemerintah ini menyusul maraknya desakan yang dilancarkan oleh berbagai pihak melalui berbagai aksi demonstrasi maupun penandatanganan petisi.

“Banyak perempuan yang melakukan kampanye untuk ini [penurunan tarif pajak] dan sekarang kami akan mewujudkannya,” ujar Scholz.

Baca Juga:
Menyoroti Kebijakan Pajak Berupa Penerapan Period Tax

Pengurangan tarif itu akan diperkenalkan menjadi salah satu bagian dari amendemen pajak untuk 2020. Parlemen Jerman hingga saat ini masih berdiskusi. Christian Democratic Union (CDU) / Christian Social Union (CSU) telah menyatakan dukungan terhadap pengurangan tarif tersebut.

Meskipun sebagian besar politisi memuji perubahan yang akan dieksekusi pemerintah, ada beberapa politisi yang mengkritik inkonsistensi dalam kebijakan pajak konsumen pada saat ini. Mereka mengatakan tidak ada kejelasan alasan beberapa produk menerima tingkat pengurangan.

Di bawah undang-undang pajak Jerman, tarif yang lebih rendah 7% ditujukan untuk produk yang diperlukan untuk kehidupan sehari-hari. Sementara, tarif yang lebih tinggi 19% berlaku untuk barang mewah.

Baca Juga:
Ingin Jadi Anggota OECD, Indonesia Minta Dukungan Jerman

Seperti diketahui, Majalah Jerman Neon dan Einhorn telah menyerukan kepada orang – orang untuk menandatangani petisi agar para anggota Parlemen Jerman membahas penurunan pajak penjualan pada barang – barang kesehatan wanita.

Beberapa negara bagian Jerman, seperti Thuringia dan Bremen, telah mengurangi pajak atau menghapuskannya sepenuhnya. Seperti dilansir dw.com, Parlemen Eropa juga mendukung inisiatif ini dan mendorong negara-negara anggota untuk ikut serta. (MG-avo/kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 21 Agustus 2024 | 15:33 WIB ANALISIS PAJAK

Menyoroti Kebijakan Pajak Berupa Penerapan Period Tax

Senin, 06 November 2023 | 10:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

Ingin Jadi Anggota OECD, Indonesia Minta Dukungan Jerman

Kamis, 19 Oktober 2023 | 10:06 WIB LOMBA MENULIS DDTCNEWS 2023

Menaikkan Isu Penghapusan Tampon Tax dalam Momentum Pemilu

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN