KABINET INDONESIA MAJU

Mengapa Dinamai Kabinet Indonesia Maju? Ini Penjelasan Presiden Jokowi

Redaksi DDTCNews | Rabu, 23 Oktober 2019 | 12:00 WIB
Mengapa Dinamai Kabinet Indonesia Maju? Ini Penjelasan Presiden Jokowi

Pengumuman jajaran menteri Kabinet Indonesia Maju oleh Presiden Joko Widodo. (foto: Setkab)

JAKARTA, DDTCNews – Presiden Joko Widodo telah melantik jajaran menteri yang masuk dalam Kabinet Indonesia Maju. Kabinet Indonesia Maju merupakan nama kabinet yang berada di bawah periode kedua kepemimpinan Jokowi untuk lima tahun mendatang.

Mengutip informasi dari laman resmi Setkab, 38 nama yang diumumkan oleh Presiden Joko Widodo pada hari ini didominasi oleh para profesional, yaitu sebanyak 22 orang. Sementara, para menteri dari partai politik hanya 16 orang.

Setelah pelantikan para menteri, Presiden Joko Widodo memberikan sedikit keterangan kepada awak media, berikut kutipannya.

Baca Juga:
Kinerja Penegakan Hukum Ditjen Pajak selama 1 Dekade Terakhir

***

Alhamdullilah, pelantikan kabinet Indonesia Maju tadi telah selesai dilakukan dan setelah ini ya, langsung kita akan bekerja.

Kenapa dinamai Kabinet Indonesia Maju?

Baca Juga:
Satu Dekade Kebijakan Perpajakan Jokowi

Ya ini dalam 5 tahun kemarin kita kan kerja, kerja, kerja. Ini arahnya lebih dikerucutkan untuk mengantarkan Indonesia maju.

Adakah target 100 hari?

Enggak ada, enggak ada target 100 hari karena kita ini kan melanjutkan dari yang sebelumnya. Yang jelas, kita ingin mengejar, yang pertama berkaitan dengan defisit neraca perdagangan, defisit neraca transaksi berjalan, kemudian membuka lapangan pekerjaan. Ini kita lakukan dengan menarik investasi sebanyak-banyaknya.

Baca Juga:
Tax Ratio 1 Dekade Presiden Jokowi

Saya sudah sampaikan kepada menteri-menteri kemarin saat bertemu satu-satu, bahwa reformasi birokrasi harus dilakukan secara konkret. Hal-hal ruwet, yang ribet, disederhanakan. Kemudian, tentu saja prioritas utama kita lima tahun ke depan adalah pembangunan manusia.

Semuanya yang berkaitan dengan itu harus kita garap secara ramai-ramai sehingga memunculkan sebuah daya saing, memunculkan sebuah competitiveness index yang meloncat lebih baik. Yang terakhir, penggunaan APBN yang fokus dan terarah.

Bagaimana dengan masih banyaknya regulasi penghambat investasi?

Baca Juga:
Gerus Cadev, Jokowi Minta Menteri ESDM Segera Naikkan Lifting Migas

Itu yang sudah saya sampaikan kemarin di pelantikan presiden dan wakil presiden bahwa akan dilakukan dengan cepat lewat omnibus bus law. 74 undang- undang nanti semuanya akan direvisi dengan omnibus law.

Dikti berada di mana?

Dikti ada di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Baca Juga:
Hilirisasi Perlu Berlanjut, Jokowi: Penerimaan dari Situ Banyak Sekali

Terkait dengan adanya beberapa ketua umum partai politik di jajaran menteri, Apa mereka harus mundur dari jabatannya di partai?

Dari pengalaman lima tahun kemarin, baik ketua maupun yang bukan ketua umum partai, saya melihat yang paling penting adalah bisa membagi waktu. Dan ternyata tidak ada masalah. Dari pengalaman itulah, kita memutuskan bahwa baik ketua partai maupun yang ada di struktur partai bisa merangkap.

Pengganti Kapolri?

Pengganti Kapolri, sudah kami ajukan juga hari ini ke DPR, Pak Idham Azis Kabareskrim. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 18 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kinerja Penegakan Hukum Ditjen Pajak selama 1 Dekade Terakhir

Rabu, 16 Oktober 2024 | 12:00 WIB KILAS BALIK PERPAJAKAN 2014-2024

Satu Dekade Kebijakan Perpajakan Jokowi

Selasa, 15 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Rapat Paripurna Sepakati Komisi DPR Bertambah Jadi 13

Selasa, 15 Oktober 2024 | 09:15 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Seluruh Calon Menteri Undangan Prabowo Nyatakan Sanggup, Ini Daftarnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?