KEBIJAKAN PEMERINTAH

Rapat Paripurna Sepakati Komisi DPR Bertambah Jadi 13

Dian Kurniati | Selasa, 15 Oktober 2024 | 11:30 WIB
Rapat Paripurna Sepakati Komisi DPR Bertambah Jadi 13

Ketua DPR Puan Maharani.

JAKARTA, DDTCNews - Anggota DPR dalam rapat paripurna menyepakati penambahan komisi di DPR dari 11 menjadi 13.

Ketua DPR Puan Maharani mengatakan penambahan jumlah komisi DPR telah dibahas dalam rapat konsultasi antara pimpinan DPR dan pimpinan fraksi-fraksi DPR pada 14 Oktober 2024. Setelahnya, penambahan jumlah komisi juga harus mendapat persetujuan dari anggota DPR.

"Berkenaan itu, kami meminta persetujuan dalam rapat paripurna hari ini terhadap penambahan jumlah komisi menjadi 13 komisi, apakah dapat disetujui? Setuju," katanya saat memimpin rapat paripurna DPR, Selasa (15/10/2024).

Baca Juga:
PPN 12%, Airlangga: Kenaikan Penerimaan Pajak Bantu Asta Cita Presiden

Puan mengatakan anggota setiap komisi DPR akan berkisar 44 hingga 45 orang. Dalam rapat dia memerinci Komisi I DPR sebanyak 45 anggota, Komisi II DPR sebanyak 44 anggota, Komisi III DPR sebanyak 45 anggota, Komisi IV DPR sebanyak 45 anggota, serta Komisi V DPR sebanyak 45 anggota.

Kemudian, Komisi VI DPR memiliki sebanyak 45 anggota, Komisi VII DPR sebanyak 44 anggota, Komisi VIII DPR sebanyak 44 anggota, Komisi IX DPR sebanyak 45 anggota, Komisi X DPR sebanyak 45 anggota, Komisi XI DPR sebanyak 45 anggota, Komisi XII DPR sebanyak 44 anggota, dan Komisi XIII DPR sebanyak 44 anggota.

Puan dalam rapat paripurna juga memerinci jumlah anggota untuk masing-masing fraksi di komisi DPR. Nantinya, masing-masing fraksi bakal menunjuk anggota untuk setiap komisi.

Baca Juga:
Prabowo Akui Ekonomi Indonesia Belum Tumbuh Secara Merata

Walaupun telah menetapkan jumlah komisi beserta jumlah anggotanya, rapat paripurna DPR belum menetapkan bidang dan mitra kerja untuk setiap komisi. Penetapan bidang dan mitra kerja untuk setiap komisi akan menunggu nomenklatur kementerian dan lembaga baru dalam kabinet presiden terpilih Prabowo Subianto dan wakil presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka.

"Penambahan 2 komisi di DPR untuk bisa ikut menyelaraskan dan mensinergikan dengan rencana dari pemerintah yang akan datang menambah kementerian-kementerian," ujarnya, kemarin.

Selain penambahan komisi, rapat paripurna DPR juga menyepakati penambahan pimpinan dan anggota Badan Akuntabilitas Keuangan Negara menjadi 19 anggota. Setelahnya, rapat paripurna DPR turut menyepakati pembentukan alat kelengkapan dewan (AKD) yang baru yaitu Badan Aspirasi Masyarakat DPR.

Baca Juga:
Puncak Lonjakan Pencairan Anggaran Diprediksi pada 23 Desember 2024

Badan Aspirasi Masyarakat ini memiliki 6 tugas, antara lain menampung aspirasi masyarakat secara langsung dan tidak langsung, menghimpun dan menelaah terhadap aspirasi masyarakat, serta menyampaikan hasil penelaahan kepada alat AKD terkait untuk ditindaklanjuti.

Kemudian, Badan Aspirasi Masyarakat juga bertugas melakukan monitoring terhadap tindak lanjut oleh AKD, melakukan tindak lanjut atas laporan masyarakat yang bersifat umum dan tidak mengurangi kewenangan AKD terkait, serta menerima aspirasi masyarakat dalam rangka melaksanakan meaningful participation pada setiap tahapan pembahasan RUU. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 12:30 WIB NATAL DAN TAHUN BARU 2025

Stok Cukup, Kementerian ESDM Siap Penuhi Kebutuhan BBM Nataru 2025

Sabtu, 21 Desember 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN 12%, Airlangga: Kenaikan Penerimaan Pajak Bantu Asta Cita Presiden

Kamis, 19 Desember 2024 | 13:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Prabowo Akui Ekonomi Indonesia Belum Tumbuh Secara Merata

Sabtu, 14 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Puncak Lonjakan Pencairan Anggaran Diprediksi pada 23 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini