KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi dan Prabowo Kompak Setujui Kenaikan Tunjangan Hakim

Muhamad Wildan | Rabu, 09 Oktober 2024 | 11:37 WIB
Jokowi dan Prabowo Kompak Setujui Kenaikan Tunjangan Hakim

Petugas satpam berjaga di depan pintu masuk Pengadilan Negeri Makassar yang lengang usai para hakim melakukan cuti bersama di Makassar, Sulawesi selatan, Senin (7/10/2024). ANTARA FOTO/Arnas Padda/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mengaku akan memproses kenaikan tunjangan hakim sebagai respons atas mogok sidang yang dilakukan oleh Solidaritas Hakim Indonesia.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan kenaikan tunjangan sedang dihitung oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

"Semuanya masih dalam kajian dan perhitungan di menpan, menteri hukum dan HAM, dan juga Kementerian Keuangan. Semuanya baru dihitung dan dikalkulasi ya," kata Jokowi, dikutip Rabu (9/10/2024).

Baca Juga:
Banyak Sengketa Pilkada, Uji Materiil UU KUP-Pengadilan Pajak Tertunda

Adapun Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas mengatakan usulan kenaikan tunjangan hakim telah diajukan oleh Kementerian PANRB kepada Kemenkeu.

Menurut Anas, pihaknya telah menyiapkan opsi-opsi formula tunjangan bagi hakim yang ada di berbagai daerah di Indonesia. Formula dimaksud telah dikomunikasikan oleh pemerintah ke pihak Mahkamah Agung (MA).

"Sekarang sedang kita koordinasikan secara cepat bersama Kemenkeu dan diharmonisasi dengan Kemenkumham dan Kemensetneg," ujar Anas.

Baca Juga:
PPN 12%, Airlangga: Kenaikan Penerimaan Pajak Bantu Asta Cita Presiden

Secara terpisah, Presiden Terpilih Prabowo Subianto mengaku memiliki perhatian yang besar terhadap kesejahteraan hakim di Indonesia. Menurut Prabowo, perbaikan remunerasi hakim diperlukan untuk menciptakan lembaga yudikatif yang kuat.

"Harus dijamin supaya para hakim itu supaya mandiri dan bisa menjalankan tugas sebagai hakim dengan sebaik-baiknya. Dari dulu saya ingin memperbaiki remunerasi para hakim supaya menjadi sangat baik, itu pandangan saya dari dulu. Ini bukan janji karena kampanye sudah selesai, ini adalah keyakinan saya," ujar Prabowo.

Remunerasi yang baik diperlukan untuk meningkatkan derajat dan harga diri hakim serta menghapuskan praktik suap di lingkungan yudikatif. "Dia tidak perlu lagi cari tambahan, itulah tekad saya," ujar Prabowo. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 11:30 WIB MAHKAMAH KONSTITUSI

Banyak Sengketa Pilkada, Uji Materiil UU KUP-Pengadilan Pajak Tertunda

Sabtu, 21 Desember 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN 12%, Airlangga: Kenaikan Penerimaan Pajak Bantu Asta Cita Presiden

Jumat, 20 Desember 2024 | 19:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa atas Koreksi DPP PPN yang Kurang Dibayar

Kamis, 19 Desember 2024 | 13:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Prabowo Akui Ekonomi Indonesia Belum Tumbuh Secara Merata

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak