KEBIJAKAN PEMERINTAH

Hilirisasi Perlu Berlanjut, Jokowi: Penerimaan dari Situ Banyak Sekali

Dian Kurniati | Jumat, 11 Oktober 2024 | 09:30 WIB
Hilirisasi Perlu Berlanjut, Jokowi: Penerimaan dari Situ Banyak Sekali

Presiden Jokowi.

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali menegaskan kebijakan hilirisasi mineral perlu terus dilanjutkan.

Jokowi mengatakan terdapat sejumlah keuntungan yang akan diperoleh Indonesia melakukan hilirisasi mineral. Misalnya, meningkatkan penerimaan negara dalam bentuk pajak dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

"Banyak yang bertanya pada saya 'Pak itu yang untung kan perusahaan'. Jangan keliru, negara itu pendapatan dari situ banyak sekali, baik dalam bentuk pajak badan, PPh 21, dari royalti, kalau kita ikut saham di situ seperti Freeport kita dapat dividen, ada pajak daerah PBB, ada PNPB," katanya dalam HUT ke-79 Pertambangan dan Energi, dikutip pada Jumat (11/10/2024).

Jokowi mengatakan penerimaan negara yang salah satunya berasal dari program hilirisasi mineral pada akhirnya juga turut dirasakan masyarakat antara lain melalui pembangunan infrastruktur, subsidi, dan bantuan sosial.

Dia menjelaskan hilirisasi akan menghasilkan nilai tambah sehingga berdampak pada pembukaan lapangan pekerjaan serta pembayaran perpajakan dan PNBP. Setelah tembaga dan nikel, pemerintah juga bakal mendorong hilirisasi pada komoditas lain seperti timah dan emas.

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Menurutnya, program hilirisasi bakal terus berlanjut dengan membangun industri-industri turunan di sekitar smelter.

"Kalau semua masuk ke industri, masuk ke industri-industri turunan, akan melompat penerimaan negara," ujarnya.

Jokowi menambahkan hilirisasi juga akan mempercepat pertumbuhan ekonomi nasional. Misal dari kegiatan ekspor, tercatat telah mengalami peningkatan karena produk yang diekspor memiliki nilai tambah.

Sebelum dilaksanakan hilirisasi, ekspor nikel ore rata-rata senilai US$2,9 miliar per tahun. Adapun sejak hilirisasi berjalan dan dilakukan pelarangan ekspor pada 2020, nilai ekspor nikel telah mencapai US$34,4 miliar pada 2023. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Hartono Hartono 11 Oktober 2024 | 12:05 WIB

Windfall Tax yg disarankan oleh Pak Faisal Basri Alm. kepada Pak Luhut utk Presiden Jokowi, gimana? Pdhl menurut data Pak FB itu bisa dapat Rp400 triliun kan utk APendapatan Negara?

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:13 WIB KANWIL DJP JAKARTA KHUSUS

Jelang Tutup Tahun, Realisasi Pajak Kanwil Khusus Capai 95% Target

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Senin, 23 Desember 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Kenaikan Tarif PPN, DJP Tetap Optimalkan Penerimaan Tahun Depan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak