JAKARTA, DDTCNews – Menantu Presiden Amerika Serikat (AS) Jared Kushner dikabarkan tidak membayar pajak penghasilan (PPh) sejak 2009 hingga 2016. Internal Revenue Services menilai Kushner menggunakan skema pengurangan tagihan pajak.
Hal ini terungkap setelah wartawan The New York Times meninjau lebih dari 40 halaman dokumen yang merinci pendapatan, pengeluaran, dan kerugian bisnis keluarga Kushner selama tujuh tahun. Ada temuan penggunaan tunjangan pengurangan umum oleh firma real estate yang berbasis di New York tersebut.
Kebijakan yang dikenal sebagai depresiasi ini memungkinkan pengembang untuk secara signifikan menurunkan tagihan pajaknya. Penurunan tagihan pajak dilakukan dengan mengungkap adanya kerugian yang dialami perusahaan, sehingga kewajiban perusahaan untuk membayar pajak akan secara langsung terhapus.
Kendati demikian, juru bicara dari pengacara Kushner, Abbe Lowell menyatakan Kushner yang juga sebagai Penasihat Senior Gedung Putih itu membayar seluruh pajak terutang dan tidak melanggar aturan yang berlaku.
“Tidak ada dokumen yang membuktikan Kushner maupun perusahaannya melanggar aturan hukum yang berlaku,” katanya di Washington, seperti dikutip pada Senin (15/9/2018).
Melansir Business Insider, strategi Kushner diprediksi akan berdampak lebih berbahaya karena berpotensi menimbulkan restitusi pajak atas tahun pajak tahun-tahun sebelumnya. Selain itu ada potensi menghapus tagihan pajak untuk beberapa tahun mendatang.
Seperti halnya pada 2015, penghasilan Kushner tercatat sebesar US$1,7 juta dalam bentuk gaji dan hasil investasi di perusahaan kelaurganya. Namun, dia mengklaim ada kerugian US$8,3 juta pada perusahaan tersebut, sehingga nilai pajak terutang Kushner semakin berkurang.
Strategi tersebut membuat kekayaan Kushner meningkat hampir US$423 juta. Peningkatan harta Kushner pun tercatat meningkat dari US$0 pada 2009 menjadi US$46 juta pada 2016.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.