PEREKONOMIAN GLOBAL

Sri Mulyani Waspadai Dampak Kebijakan Trump terhadap Ekonomi Indonesia

Dian Kurniati | Minggu, 15 Desember 2024 | 13:13 WIB
Sri Mulyani Waspadai Dampak Kebijakan Trump terhadap Ekonomi Indonesia

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/tom.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mewaspadai dampak dari kebijakan yang diusung presiden terpilih AS Donald Trump.

Sri Mulyani mengatakan terpilihnya Trump berpotensi menimbulkan berbagai dinamika terhadap perekonomian global, termasuk di Indonesia. Menurutnya, situasi cenderung tegang juga mulai terasa sejak Trump terpilih.

"Karena ini adalah yang kedua [terpilih sebagai presiden AS], maka kita akan melihat tipe yang sama, tetapi mungkin lebih akseleratif," katanya, dikutip pada Minggu (15/12/2024).

Baca Juga:
Keputusan yang Dikirim via Coretax Dianggap Sudah Diterima Wajib Pajak

Sri Mulyani menuturkan Trump saat menjabat presiden sebelumnya banyak membuat kebijakan yang populis seperti memotong tarif pajak korporasi sehingga mempengaruhi defisit anggaran. Trump juga menerapkan model kebijakan proteksionis seperti untuk aspek perdagangan dan imigrasi.

Sejak terpilih, Trump mengancam pengenaan tarif bea masuk 100% untuk negara-negara BRICS karena tidak menggunakan dolar AS. Selain itu, ancaman pengenaan tarif bea masuk tinggi juga ditujukan kepada China.

Dia menjelaskan berbagai wacana kebijakan Trump telah membuat pasar saham AS makin menarik. Secara bersamaan, pemerintah AS bersiap menerbitkan banyak surat utang sehingga meningkatkan risiko arus modal keluar dari negara berkembang.

Baca Juga:
WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

"Kita harus mengantisipasi tren dari dolar yang menguat dan penggunaan US dollar maupun dari sisi trade policy-nya dari Amerika Serikat, dan juga kita harus mengantisipasi pressure terhadap capital flow yang akan kembali ke AS," ujarnya.

Sri Mulyani menambahkan arah kebijakan Trump juga pro terhadap bahan bakar fosil sehingga menyebabkan harga minyak tertahan. Dalam situasi tersebut, Indonesia perlu antisipasi terjadinya disrupsi hambatan perdagangan yang akan mengalami eskalasi.

Selain itu, Indonesia juga perlu mengantisipasi gejolak harga komoditas yang bukan hanya karena dipengaruhi peningkatan permintaan, tetapi juga guncangan pada rantai pasok.

Baca Juga:
Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Meski begitu, Sri Mulyani meyakini Indonesia memiliki kesempatan untuk bisa mendapatkan peran yang lebih strategis. Menurutnya, pemerintah berupaya memperkuat ketahanan pangan dan energi, serta memposisikan Indonesia pada jalur rantai pasok untuk komoditas yang strategis.

"Ini baru mulai start terhadap berbagai fenomena yang mungkin masih akan berkembang di tahun 2025. Kita harus mengantisipasi," tuturnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:30 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP