PENERIMAAN PAJAK

Mau Tahu Cara DJP Gali Potensi Penerimaan Pajak? Intip di Sini

Redaksi DDTCNews | Selasa, 31 Desember 2019 | 11:49 WIB
Mau Tahu Cara DJP Gali Potensi Penerimaan Pajak? Intip di Sini

Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Pajak DJP Yon Arsal.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) terus menggali potensi penerimaan negara secara berkelanjutan. Lantas bagaimana proses penggalian potensi yang dilakukan?

Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Pajak DJP Yon Arsal memberikan gambaran besar proses penggalian potensi itu saat wawancara eksklusif dengan InsideTax (majalah perpajakan bagian dari DDTCNews) belum lama ini.

“Kita menggunakan pendekatan makro dan pendekatan mikro. Kita juga sudah punya juga modelling tax gap,” ujarnya memaparkan pintu masuk proses penggalian potensi penerimaan pajak tersebut.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Dalam konteks ini, data instansi, lembaga, asosiasi, dan pihak ketiga lainnya (ILAP) digunakan untuk menjembatani antara pendekatan makro dan pendekatan mikro. Oleh karena itu, adanya era transparansi pada gilirannya memberikan banyak data dan informasi pihak ketiga.

Kendati dijembatani dengan data dan informasi itu, kedua pendekatan tidak selamanya cocok. Pasalnya, jika diketahui secara pendekatan makro ada salah satu sektor yang memiliki tax gap tinggi, otoritas masih perlu menerjemahkan lagi dari sisi mikro, baik dari orangnya, lokasi, dan sebagainya.

“Bagian yang krusial itu data mikronya ada enggak. Ketika tahu sektor ini bermasalah, kita cari source datanya. Belum tentu juga mereka [pihak ketiga] memiliki sesuai yang kita mau. Kalau ada, kita sambungkan dan analisis. Baru terlihat ada gap-nya enggak. Ini prosesnya repetitif,” jelas Yon.

Baca Juga:
Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

Saat ditanya terkait sektor ekonomi yang masih memiliki tax gap tinggi, dia enggan mengungkapkannya. Yon hanya menegaskan besarnya kontribusi suatu sektor ekonomi terhadap penerimaan negara tidak menjadi jaminan tidak adanya tax gap.

Pasalnya, dari suatu sektor ekonomi, ada berbagai macam subsektor. Dengan demikian, ada potensi tidak semua subsektor memiliki tax gap yang rendah. Selain itu, jika ada suatu sektor yang memiliki tax gap tinggi belum tentu subsektornya juga demikian.

“Perlu diingat, enggak ada negara di dunia ini yang tax gap-nya zero. Jadi, semisal sektor A rendah [tax gap-nya], tidak seluruh sub ektornya rendah. Kalau kita lihat dalam satu sektor ini ada satu sub sektor yang bermasalah, kita address,” katanya.

Bahasan mengenai tax gap dan wawancara lengkap dengan Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Pajak DJP Yon Arsal ada dalam majalah InsideTax edisi ke-41. Download majalah InsideTax di sini. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Senin, 21 Oktober 2024 | 18:33 WIB PENDAPATAN NEGARA

Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Minggu, 20 Oktober 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Hapus NPWP yang Meninggal Dunia, Hanya Bisa Disampaikan Tertulis

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja