BANTUAN SOSIAL

Mau Dapat Bansos Produktif UMKM? Anda Bisa Daftar ke Dinas Koperasi

Dian Kurniati | Rabu, 12 Agustus 2020 | 15:18 WIB
Mau Dapat Bansos Produktif UMKM? Anda Bisa Daftar ke Dinas Koperasi

Ilustrasi. Menteri Koperasi dan UMKM Teten Masduki (tengah) mengamati produksi kain batik di industri batik Syukestex, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, Jumat (7/8/2020). Dalam kunjungan itu, menteri menargetkan untuk mendorong seluruh UMKM naik kelas agar penyerapan tenaga kerja lebih besar, sehingga dapat mengurangi jumlah usaha-usaha mikro yang tidak terserap di sektor informal. ANTARA FOTO/Harviyan Perdana Putra/pras.

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki meminta para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) aktif mendaftarkan diri ke Dinas Koperasi di daerah masing-masing jika ingin mendapatkan bantuan sosial (bansos) produktif.

Teten mengatakan kementeriannya terus menghimpun data mengenai calon penerima bansos produktif UMKM. Data tersebut akan diverifikasi. Kebanyakan data tersebut berasal dari perbankan. Namun, pelaku UMKM juga bisa langsung mendaftarkan diri.

“Kami ingin mengajak kepada pelaku usaha mikro yang belum mendapatkan pembiayaan modal kerja dan investasi dari perbankan untuk ikut aktif mendaftarkan diri melalui Dinas Koperasi terdekat," katanya melalui konferensi video, Rabu (12/8/2020).

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Teten mengatakan pemerintah telah menetapkan kriteria yang sederhana untuk UMKM penerima bansos produktif, yakni belum pernah atau tidak sedang penerima pinjaman dari perbankan. Jika pelaku UMKM merasa memenuhi kriteria tersebut, dapat segera mendaftarkan diri ke Dinas Koperasi di kabupaten/kota.

Pemerintah juga tidak membatasi sektor usaha tertentu sebagai penerima bansos produktif sehingga semua UMKM berpeluang mendapatkannya. Menurut Teten Presiden, Joko Widodo (Jokowi) hanya berpesan agar bansos produktif UMKM bisa disalurkan secara merata ke berbagai wilayah di Indonesia dan tidak hanya menumpuk di kota-kota besar.

"Karena itu dalam proses pengusulan calon penerima ini kami melibatkan kantor Kepala Dinas Koperasi dari berbagai daerah," ujarnya.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Teten menjelaskan hingga saat ini, kementeriannya telah menerima data 17 juta UMKM sebagai calon penerima bansos produktif. Data tersebut berasal dari koperasi, kepala dinas koperasi dan UMKM di berbagai daerah, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bank wakaf mikro, hingga asosiasi UMKM.

Meski demikian, data tersebut harus melewati proses verifikasi mendalam oleh Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Keuangan, dan OJK. Adapun saat ini, data yang lolos verifikasi baru mencapai 9,1 juta UMKM. Simak artikel ‘Wah, 9,1 Juta UMKM Bakal Terima Bansos Produktif Bulan Ini’.

"Kami sudah siapkan pertengahan Agustus ini kita bisa kick off," katanya.

Baca Juga:
DJP Tegaskan Threshold PPh Final UMKM dan PKP Tetap Rp4,8 Miliar

Teten mengaku juga tengah menyusun payung hukum kebijakan bansos produktif UMKM. Penyusunan bersama Menko Perekonomian, Menteri Keuangan, Ketua Dewan Komisioner OJK, Kementerian Hukum dan HAM, Sekretariat Kabinet, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan telah menyiapkan anggaran Rp28,8 triliun untuk program bansos produktif pada UMKM. Dia memperkirakan anggaran tersebut dapat menjangkau sekitar 12 juta UMKM. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

03 November 2020 | 19:22 WIB

ya saya mau punya usaha kedai tekwan dan pempek, karna usaha shorum motkr selama pandemi ga ada masukan dari bulan maret 2020,jadi tidak ada pemasukan

29 Oktober 2020 | 07:13 WIB

gimana cara daftar.ny saya punya warung tp gal ada bantuan apa2 pkh.anak sekolah

27 Oktober 2020 | 01:11 WIB

Pak kenapa e-ktp saya belum terdaftar..padahal sudah ngisi formulir

24 Oktober 2020 | 19:51 WIB

saya pedagang warung kecil bagaymana cara dapat bantuan melalui ol karna saya sangat membutuhkan bantuan tersebut terima kasih.

24 Oktober 2020 | 17:39 WIB

saya pedagang. gmn cra daftar ol pak. krn bntuan ini sangat saya harap kan tuk mmbntu ekonomi saya

21 Oktober 2020 | 11:35 WIB

saya pedagang ngider tpi blm pernah dpt bantuan modal usaha. disaat pandemi ini makin susah saja pak :(

21 Oktober 2020 | 00:08 WIB

saya usaha konter 2,5 tahun belum pernah dapat bantuan

20 Oktober 2020 | 21:11 WIB

saya pedagng udh 5 thun. gk perna dapat bantuan dari pemerintah tolong pak saya mau daftar cara nya gimana 🙏🙏

19 Oktober 2020 | 16:32 WIB

saya juga pedagang pak gak dapet bantuan.. bagaimana pak cara daftar nya 🙏 apakah masih bisa daftar

08 Oktober 2020 | 12:21 WIB

gmn cara lihat nama sy terdaftar atau blum

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Minggu, 22 Desember 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Tegaskan Threshold PPh Final UMKM dan PKP Tetap Rp4,8 Miliar

Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Klaim Insentif Pajak 2025 Sudah Akomodir Rumah Tangga dan UMKM

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?