BANTUAN SOSIAL

Mau Dapat Bansos Produktif UMKM? Anda Bisa Daftar ke Dinas Koperasi

Dian Kurniati | Rabu, 12 Agustus 2020 | 15:18 WIB
Mau Dapat Bansos Produktif UMKM? Anda Bisa Daftar ke Dinas Koperasi

Ilustrasi. Menteri Koperasi dan UMKM Teten Masduki (tengah) mengamati produksi kain batik di industri batik Syukestex, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, Jumat (7/8/2020). Dalam kunjungan itu, menteri menargetkan untuk mendorong seluruh UMKM naik kelas agar penyerapan tenaga kerja lebih besar, sehingga dapat mengurangi jumlah usaha-usaha mikro yang tidak terserap di sektor informal. ANTARA FOTO/Harviyan Perdana Putra/pras.

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki meminta para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) aktif mendaftarkan diri ke Dinas Koperasi di daerah masing-masing jika ingin mendapatkan bantuan sosial (bansos) produktif.

Teten mengatakan kementeriannya terus menghimpun data mengenai calon penerima bansos produktif UMKM. Data tersebut akan diverifikasi. Kebanyakan data tersebut berasal dari perbankan. Namun, pelaku UMKM juga bisa langsung mendaftarkan diri.

“Kami ingin mengajak kepada pelaku usaha mikro yang belum mendapatkan pembiayaan modal kerja dan investasi dari perbankan untuk ikut aktif mendaftarkan diri melalui Dinas Koperasi terdekat," katanya melalui konferensi video, Rabu (12/8/2020).

Baca Juga:
Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Teten mengatakan pemerintah telah menetapkan kriteria yang sederhana untuk UMKM penerima bansos produktif, yakni belum pernah atau tidak sedang penerima pinjaman dari perbankan. Jika pelaku UMKM merasa memenuhi kriteria tersebut, dapat segera mendaftarkan diri ke Dinas Koperasi di kabupaten/kota.

Pemerintah juga tidak membatasi sektor usaha tertentu sebagai penerima bansos produktif sehingga semua UMKM berpeluang mendapatkannya. Menurut Teten Presiden, Joko Widodo (Jokowi) hanya berpesan agar bansos produktif UMKM bisa disalurkan secara merata ke berbagai wilayah di Indonesia dan tidak hanya menumpuk di kota-kota besar.

"Karena itu dalam proses pengusulan calon penerima ini kami melibatkan kantor Kepala Dinas Koperasi dari berbagai daerah," ujarnya.

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Teten menjelaskan hingga saat ini, kementeriannya telah menerima data 17 juta UMKM sebagai calon penerima bansos produktif. Data tersebut berasal dari koperasi, kepala dinas koperasi dan UMKM di berbagai daerah, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bank wakaf mikro, hingga asosiasi UMKM.

Meski demikian, data tersebut harus melewati proses verifikasi mendalam oleh Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Keuangan, dan OJK. Adapun saat ini, data yang lolos verifikasi baru mencapai 9,1 juta UMKM. Simak artikel ‘Wah, 9,1 Juta UMKM Bakal Terima Bansos Produktif Bulan Ini’.

"Kami sudah siapkan pertengahan Agustus ini kita bisa kick off," katanya.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Teten mengaku juga tengah menyusun payung hukum kebijakan bansos produktif UMKM. Penyusunan bersama Menko Perekonomian, Menteri Keuangan, Ketua Dewan Komisioner OJK, Kementerian Hukum dan HAM, Sekretariat Kabinet, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan telah menyiapkan anggaran Rp28,8 triliun untuk program bansos produktif pada UMKM. Dia memperkirakan anggaran tersebut dapat menjangkau sekitar 12 juta UMKM. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

12 September 2020 | 09:17 WIB

sya punya usaha jualan/dagang bakso kliling apa itu bisa dapat bantuan tolong kasih link pendaftaran buat kabupaten banjarnegara

12 September 2020 | 07:02 WIB

saya punya ijin usaha umkm, dalam bidang penjualan ATRIBUT PERLENGKAPAN SEKOLAH. Apa saya bisa mendapatkan bansos ??? apakah masih bisa mendapatkan diri???? mohon bantuannya Terimakasih

11 September 2020 | 23:05 WIB

link buat ndaftar on line area kab..tangrabg??ada kah?

10 September 2020 | 16:09 WIB

sidoarjo kapan yaa dapat bantuan UMKM

10 September 2020 | 16:09 WIB

sidoarjo kok ndak ada info bantuan UMKM yaaa

09 September 2020 | 23:17 WIB

saya perantau dari lampung ke bekasi, khususnya kabur bekasi(Cikarang) dan semenjak suami saya tidak bekerja dari bulan maret saya membuka usaha dagang makanan(pempek Palembang) apakah saya bisa mengajukan dana umkm

09 September 2020 | 08:29 WIB

saya malah blm pernah dapat sama sekali

08 September 2020 | 10:00 WIB

saya sdh daftar gelombang 1 tp sampai ad gelombang 2 blm dpt apa2. trs daftar online waktu submit jg gak bisa . gmn caranya bpk/ibu? mksh

07 September 2020 | 22:49 WIB

saya pun tidak pernah mendapatkan sama sekali

07 September 2020 | 22:48 WIB

mcam mana mendaftar ny kk

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Minggu, 22 Desember 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Tegaskan Threshold PPh Final UMKM dan PKP Tetap Rp4,8 Miliar

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU