BANTUAN SOSIAL

Mau Dapat Bansos Produktif UMKM? Anda Bisa Daftar ke Dinas Koperasi

Dian Kurniati | Rabu, 12 Agustus 2020 | 15:18 WIB
Mau Dapat Bansos Produktif UMKM? Anda Bisa Daftar ke Dinas Koperasi

Ilustrasi. Menteri Koperasi dan UMKM Teten Masduki (tengah) mengamati produksi kain batik di industri batik Syukestex, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, Jumat (7/8/2020). Dalam kunjungan itu, menteri menargetkan untuk mendorong seluruh UMKM naik kelas agar penyerapan tenaga kerja lebih besar, sehingga dapat mengurangi jumlah usaha-usaha mikro yang tidak terserap di sektor informal. ANTARA FOTO/Harviyan Perdana Putra/pras.

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki meminta para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) aktif mendaftarkan diri ke Dinas Koperasi di daerah masing-masing jika ingin mendapatkan bantuan sosial (bansos) produktif.

Teten mengatakan kementeriannya terus menghimpun data mengenai calon penerima bansos produktif UMKM. Data tersebut akan diverifikasi. Kebanyakan data tersebut berasal dari perbankan. Namun, pelaku UMKM juga bisa langsung mendaftarkan diri.

“Kami ingin mengajak kepada pelaku usaha mikro yang belum mendapatkan pembiayaan modal kerja dan investasi dari perbankan untuk ikut aktif mendaftarkan diri melalui Dinas Koperasi terdekat," katanya melalui konferensi video, Rabu (12/8/2020).

Baca Juga:
Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

Teten mengatakan pemerintah telah menetapkan kriteria yang sederhana untuk UMKM penerima bansos produktif, yakni belum pernah atau tidak sedang penerima pinjaman dari perbankan. Jika pelaku UMKM merasa memenuhi kriteria tersebut, dapat segera mendaftarkan diri ke Dinas Koperasi di kabupaten/kota.

Pemerintah juga tidak membatasi sektor usaha tertentu sebagai penerima bansos produktif sehingga semua UMKM berpeluang mendapatkannya. Menurut Teten Presiden, Joko Widodo (Jokowi) hanya berpesan agar bansos produktif UMKM bisa disalurkan secara merata ke berbagai wilayah di Indonesia dan tidak hanya menumpuk di kota-kota besar.

"Karena itu dalam proses pengusulan calon penerima ini kami melibatkan kantor Kepala Dinas Koperasi dari berbagai daerah," ujarnya.

Baca Juga:
Kejar Kepatuhan Pajak Pelaku UMKM, DJP Perluas ‘Pendampingan’ BDS

Teten menjelaskan hingga saat ini, kementeriannya telah menerima data 17 juta UMKM sebagai calon penerima bansos produktif. Data tersebut berasal dari koperasi, kepala dinas koperasi dan UMKM di berbagai daerah, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bank wakaf mikro, hingga asosiasi UMKM.

Meski demikian, data tersebut harus melewati proses verifikasi mendalam oleh Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Keuangan, dan OJK. Adapun saat ini, data yang lolos verifikasi baru mencapai 9,1 juta UMKM. Simak artikel ‘Wah, 9,1 Juta UMKM Bakal Terima Bansos Produktif Bulan Ini’.

"Kami sudah siapkan pertengahan Agustus ini kita bisa kick off," katanya.

Baca Juga:
Kantor Pajak Bakal Berluas Jangkauan BDS untuk UMKM, Seperti Apa?

Teten mengaku juga tengah menyusun payung hukum kebijakan bansos produktif UMKM. Penyusunan bersama Menko Perekonomian, Menteri Keuangan, Ketua Dewan Komisioner OJK, Kementerian Hukum dan HAM, Sekretariat Kabinet, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan telah menyiapkan anggaran Rp28,8 triliun untuk program bansos produktif pada UMKM. Dia memperkirakan anggaran tersebut dapat menjangkau sekitar 12 juta UMKM. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

07 September 2020 | 22:47 WIB

bagaiMana cara mendaftar nya pk

07 September 2020 | 11:54 WIB

gimana cara daftar bantuan modal usaha dinas koperasi

06 September 2020 | 22:17 WIB

mohon beritahu cara daftar online nya

06 September 2020 | 21:00 WIB

berupa apakah bansos ini dan bagaimana cara mendapatkan nya?....

06 September 2020 | 19:12 WIB

Sy udah daftar blm juga dpt bantuan umkm,dan gak pernah dpt bantuan sama sekali dr pemerintah kota tangerang bantuan dr bpjs tk bantuan buat anak sekolah sy gak pernah dpt

05 September 2020 | 22:53 WIB

saya gak pernah dapat bantuan apapun,dari kelurahan gak pernah dapat berita ttg ini,gimana daftarnya,biar usaha saya sedikit lebih maju.caranyA???? madiun kota

03 September 2020 | 20:41 WIB

Cara daftarnya bagaimana

03 September 2020 | 13:38 WIB

apa sarat mendapatkan bantuan blt umkm majalengka

31 Agustus 2020 | 12:22 WIB

bagaimana dan apa syaratnya agar saya bisa mndapatkan pinjaman UMKM ini.

29 Agustus 2020 | 11:53 WIB

Bismillah,InsyaAllah dengan adanya bantuan dana ini semoga negara kita bangkit dari keterpurukan dan semoga masyarakat bisa mengolah bantuan ini secara maksimal, saya anggap segala jenis bantua dari pemerintah adalah sedekah,karna dikatakan dalam al qur'an bahwa ALLAH subhanahu wata'ala mengharamkan riba dan menyuburkan sedekah Aamiin

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 16:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Punya Usaha Kecil-kecilan, Perlu Bayar Pajak Enggak Sih?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 11:30 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Kejar Kepatuhan Pajak Pelaku UMKM, DJP Perluas ‘Pendampingan’ BDS

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sudah Ada Banyak Insentif Pajak, DJP Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN