BANGLADESH

Masuk Radar Pajak, Netflix Kini Wajib Setor PPN

Syadesa Anida Herdona | Kamis, 02 Desember 2021 | 18:00 WIB
Masuk Radar Pajak, Netflix Kini Wajib Setor PPN

lustrasi. (foto: The Costa Rican Times)

DHAKA, DDTCNews – Perusahaan penyedia layanan video on demand raksasa milik Amerika Serikat, Netflix, kini masuk radar pajak Bangladesh. Netflix akhirnya mendapat business identification number dari otoritas bea, cukai, dan pajak pertambahan nilai (PPN).

Tak hanya business identification number, Netflix juga mendapat nomor identifikasi PPN. Nomor tersebut didapat dari otoritas pajak Bangladesh, National Board of Revenue (NBR).

“Kini Netflix harus membayar PPN sebesar 15% dari jumlah penghasilan yang diterimanya di Bangladesh per Desember 2021,” tulis Dhaka Tribune, dikutip Kamis (02/12/2021).

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Untuk kepentingan pajak di Bangladesh, saat ini Netflix menggunakan alamat kantornya di Singapura. Terkait dengan hal tersebut, Netflix terdaftar dengan nama Netflix PTE Limited, Singapore.

Sebelumnya NBR menetapkan kewajiban untuk perusahaan teknologi raksasa pada Juli 2019. Bagi perusahaan tersebut diwajibkan untuk memiliki kantor di Bangladesh atau menunjuk agen. Tujuannya agar pemerintah dapat memungut PPN atas iklan yang ditayangkan atau jasa lainnya.

Saat ini Netflix menyediakan berbagai pilihan langganan diantaranya basic, standard, dan premium. Bagi pelanggan yang berlangganan paket-paket yang ditawarkan Netflix, mereka akan mendapat akses untuk menonton film, acara, maupun serial yang disediakan Netflix.

Baca Juga:
Otoritas Ini Usulkan Perubahan Aturan Pencegahan WP ke Luar Negeri

Salah satu alasan dari pengenaan PPN atas Netflix karena perusahaan ini memiliki jumlah pelanggan yang besar di Bangladesh. Pada tahun pajak 2020, Netflix melaporkan jumlah penghasilannya sebesar US$2.761 miliar.

Tak hanya itu, tercatat per Oktober 2021 Netflix telah memiliki 214 juta pelanggan di seluruh dunia. Pelanggannya terdiri atas 74 juta di Amerika Serikat dan Kanada, 70 juta di Eropa, Timur Tengah, dan Afrika. Pelanggan Netflix juga tersebar di Amerika Latin sebanyak 39 juta orang dan 30 juta lainnya di Asia Pasifik.

Selain Netflix, perusahaan teknologi raksasa lainnya juga turut diwajibkan untuk mendapat business identification number dari NBR dan wajib membayar PPN. Adapun nama-nama perusahaan tersebut di antaranya Google, Facebook, Amazon, dan Microsoft. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?