Dirjen Pajak Suryo Utomo dalam konferensi pers APBN Kita.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mencatat sudah ada wajib pajak yang melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2022.
Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan sejauh ini sudah ada 2.587 wajib pajak yang melaporkan SPT Tahunan 2022. DJP pun telah mengingatkan wajib pajak agar segera melaporkan SPT Tahunan 2022 lebih awal.
"Kami coba retrieve, dan betul sudah ada yang menyampaikan," katanya dalam konferensi pers APBN Kita, Selasa (3/1/2023).
Suryo mengatakan hingga siang ini tercatat 2.350 wajib pajak orang pribadi telah menyampaikan SPT Tahunan 2022. Sementara pada wajib pada wajib pajak badan, SPT Tahunan 2022 sudah disampaikan 237 wajib pajak.
UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) mengatur batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret 2023. Sementara, untuk SPT tahunan wajib pajak badan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April 2023.
Wajib pajak pun dapat melakukan pelaporan SPT Tahunan, baik secara manual maupun online, yakni melalui e-filing atau e-form. Kepada wajib pajak yang baru terdaftar dan ingin melaporkan SPT Tahunan secara online, diharuskan memperoleh electronic filing identification number (EFIN) terlebih dahulu.
Melalui media sosial, DJP telah menyampaikan imbauan agar wajib pajak segera menyampaikan SPT Tahunan 2022 tanpa menunggu batas akhir. Di sisi lain, penyampaian SPT Tahunan yang terlambat juga akan dikenai sanksi administrasi berupa denda.
Denda terlambat melaporkan SPT Tahunan pada orang pribadi adalah senilai Rp100.000, sedangkan pada wajib pajak badan Rp1 juta. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.