LOWONGAN KERJA CPNS

Masih Ada Diskriminasi, Ombudsman Kritik Penerimaan CPNS

Redaksi DDTCNews | Kamis, 21 November 2019 | 14:25 WIB
Masih Ada Diskriminasi, Ombudsman Kritik Penerimaan CPNS

JAKARTA, DDTCNews—Ombudsman RI membuka pengaduan terkait dengan penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2019. Hingga kini, sudah ada sedikitnya 40 pengaduan dari masyarakat yang masuk dalam tahap pengumuman dalam sepekan.

Anggota Ombudsman RI Laode Ida mengatakan pengaduan itu terbagi dalam 4 isu, yaitu persyaratan akreditasi yang menyulitkan dan diskriminasi, rumpun pendidikan yang spesifik, Surat Tanda Registrasi bagi Sarjana Kesehatan Masyarakat yang tidak perlu, dan syarat tambahan yang menyulitkan.

“Pemerintah tampaknya hanya melihat pembukaan pendaftaran CPNS Tahun 2019 untuk lingkup daerah Pulau Jawa saja. Jika di daerah luar Pulau Jawa, masalah akreditasi bukanlah hal mudah,” kata Laode dalam keterangan pers, Rabu (20/11/2019).

Baca Juga:
Syarat Daftar Kerja Pakai NPWP 15 Digit atau 16 Digit? Begini Kata DJP

Laode Ida menambahkan masalah akreditasi adalah masalah di luar jangkauan calon pelamar yang ketika mendaftar di perguruan tinggi tidak mempertimbangkan akreditasi sebagai indikator utama memilih program studi.

Banyak lulusan dari daerah terpencil yang hanya mengenyam pendidikan tinggi di kampus swasta di daerahnya yang masih rintisan dan belum terakreditasi. “Jika pemerintah masih mempersyaratkan akreditasi, di mana letak keadilannya? Apakah bentuk diskriminasi ini selalu dipelihara?” ujar Laode.

Apabila permasalahan akreditasi ini dimaksudkan untuk mencegah penggunaan ijazah palsu yang dikeluarkan oleh perguruan tinggi yang tidak terdaftar, maka data yang dapat dilihat pada Forlap Dikti dapat dijadikan acuan verifikasi data kelulusan dan ijazah calon pelamar.

Baca Juga:
Angkanya Tinggi, 23% Pemuda RI Tidak Menempuh Pendidikan atau Bekerja

Ombudsman memahami sesuai dengan ketentuan yang berlaku, perguruan tinggi wajib akreditasi. Namun, jika pada saat proses akreditasi dilakukan dan lulusan awal atau perintis ijazahnya belum terakreditasi, maka jangan melimpahkan akibatnya kepada lulusannya.

Jika seperti ini sistemnya, menurut Laode, pemerintah melakukan diskriminasi terhadap warga negara, tidak menerapkan prinsip memperlakukan sama warga negara di depan hukum, dan masyarakat tidak mendapatkan perlakuan yang adil hanya karena syarat administrasi. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Syarat Daftar Kerja Pakai NPWP 15 Digit atau 16 Digit? Begini Kata DJP

Senin, 04 Maret 2024 | 09:45 WIB KETENAGAKERJAAN

Angkanya Tinggi, 23% Pemuda RI Tidak Menempuh Pendidikan atau Bekerja

Rabu, 31 Agustus 2022 | 17:03 WIB INFORMASI PERPAJAKAN

Awas Penipuan! DJP Pastikan Saat Ini Tidak Membuka Lowongan Pekerjaan

Senin, 29 Agustus 2022 | 13:00 WIB INFORMASI PERPAJAKAN

Hati-hati Hoaks Lowongan Kerja di Kantor Pajak! Cek Dulu Akun Resminya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?