FILIPINA

Masa Jabatan Tinggal Setahun, Duterte Kebut Reformasi Pajak

Dian Kurniati | Jumat, 09 Juli 2021 | 09:44 WIB
Masa Jabatan Tinggal Setahun, Duterte Kebut Reformasi Pajak

Ilustrasi. 

MANILA, DDTCNews – Presiden Filipina Rodrigo Duterte berupaya menyelesaikan agenda reformasi pajak pada sisa masa jabatan yang tinggal setahun.

Juru bicara presiden Herminio Roque Jr mengatakan ada dua rancangan undang-undang (RUU) yang perlu disahkan untuk mewujudkan reformasi pajak. Dia optimistis Kongres akan mendukung dan mengesahkan kedua RUU tersebut sebelum pemerintahan Duterte berakhir.

"Menurut saya, Kongres ... sepakat dengan rencana penerbitan RUU sebagai hal yang mendesak bagi pemerintah dan kenyataannya kami juga mendapat dukungan di kedua majelis Kongres untuk inisiatif ini," katanya, Kamis (8/7/2021).

Baca Juga:
Temukan Kasus Pemalsuan Identitas, Otoritas Pajak Ini Lakukan Audit

Roque mengatakan kedua RUU tersebut yakni RUU Reformasi Penilaian dan Valuasi Properti Riil serta RUU Perpajakan Pendapatan Pasif dan Perantara Keuangan. Kedua RUU itu menjadi paket ketiga dan keempat dari program reformasi pajak.

Dia menyebut pembahasan kedua RUU tersebut masih tertunda di tingkat Senat. Namun, dia menilai masih ada waktu untuk menyelesaikan pembahasan dan mengesahkan kedua RUU tersebut.

Jika disahkan, menurut Roque, RUU Reformasi Penilaian dan Valuasi Properti Riil akan membentuk dasar penilaian tunggal pada perpajakan melalui penerapan nilai pasar yang menjadi kewenangan pemerintah daerah dan menggunakan nilai yang diperbarui sebagai tolok ukur untuk tujuan lain, seperti hak-hak akuisisi, kredit, sewa, dan lain sebagainya.

Baca Juga:
Tingkatkan Daya Saing Filipina, Presiden Marcos Atur soal VAT Refund

"Langkah tersebut akan memperluas basis pajak properti pada pemerintah daerah tanpa meningkatkan tarif pajak yang ada atau menambah pengenaan pajak baru," ujarnya, seperti dilansir bworldonline.com.

DPR telah menyetujui RUU tersebut dalam pembacaan ketiga pada November 2019. Sementara kesepakatan Senat masih menunggu pembahasan di tingkat komite.

Pada RUU pendapatan pasif, pemerintah mengharapkan terjadi penyederhanaan struktur pajak untuk instrumen keuangan. DPR juga telah menyetujui RUU itu pada September 2019 sehingga tinggal menunggu tingkat komite di Senat.

Baca Juga:
Bertemu Menkeu Arab Saudi, Sri Mulyani Bahas Reformasi Perpajakan

Paket pertama reformasi pajak yakni UU No. 10963 tentang Reformasi Pajak untuk Percepatan dan Inklusi dan telah disahkan kongres pada 2016 dan ditandatangani Duterte pada 2017. Setelah itu, ada UU No. 11534 tentang Pemulihan dan Insentif Pajak untuk Perusahaan (Corporate Recovery and Tax Incentives for Enterprises/CREATE).

Pada Agustus 2018, Menteri Keuangan Carlos G. Dominguez III menyatakan pemerintah akan berupaya menyelesaikan agenda reformasi pajak Duterte. Meski demikian, dia menilai reformasi pajak tidak pernah menjadi cara terbaik untuk dipilih kembali dalam pemilu. Adapun pemilu Filipina akan diadakan pada 9 Mei 2022. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 08 Desember 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bertemu Menkeu Arab Saudi, Sri Mulyani Bahas Reformasi Perpajakan

Minggu, 08 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Menkeu Thailand Usulkan Tarif PPN Dinaikkan dan PPh Dipangkas

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?