FILIPINA

Masa Jabatan Tinggal Setahun, Duterte Kebut Reformasi Pajak

Dian Kurniati | Jumat, 09 Juli 2021 | 09:44 WIB
Masa Jabatan Tinggal Setahun, Duterte Kebut Reformasi Pajak

Ilustrasi. 

MANILA, DDTCNews – Presiden Filipina Rodrigo Duterte berupaya menyelesaikan agenda reformasi pajak pada sisa masa jabatan yang tinggal setahun.

Juru bicara presiden Herminio Roque Jr mengatakan ada dua rancangan undang-undang (RUU) yang perlu disahkan untuk mewujudkan reformasi pajak. Dia optimistis Kongres akan mendukung dan mengesahkan kedua RUU tersebut sebelum pemerintahan Duterte berakhir.

"Menurut saya, Kongres ... sepakat dengan rencana penerbitan RUU sebagai hal yang mendesak bagi pemerintah dan kenyataannya kami juga mendapat dukungan di kedua majelis Kongres untuk inisiatif ini," katanya, Kamis (8/7/2021).

Baca Juga:
Penduduk Mulai Menua, Thailand Kembali Dorong Reformasi Sistem Pajak

Roque mengatakan kedua RUU tersebut yakni RUU Reformasi Penilaian dan Valuasi Properti Riil serta RUU Perpajakan Pendapatan Pasif dan Perantara Keuangan. Kedua RUU itu menjadi paket ketiga dan keempat dari program reformasi pajak.

Dia menyebut pembahasan kedua RUU tersebut masih tertunda di tingkat Senat. Namun, dia menilai masih ada waktu untuk menyelesaikan pembahasan dan mengesahkan kedua RUU tersebut.

Jika disahkan, menurut Roque, RUU Reformasi Penilaian dan Valuasi Properti Riil akan membentuk dasar penilaian tunggal pada perpajakan melalui penerapan nilai pasar yang menjadi kewenangan pemerintah daerah dan menggunakan nilai yang diperbarui sebagai tolok ukur untuk tujuan lain, seperti hak-hak akuisisi, kredit, sewa, dan lain sebagainya.

Baca Juga:
Transisi Pemerintahan Berjalan, DJP Fokus Amankan Penerimaan Pajak

"Langkah tersebut akan memperluas basis pajak properti pada pemerintah daerah tanpa meningkatkan tarif pajak yang ada atau menambah pengenaan pajak baru," ujarnya, seperti dilansir bworldonline.com.

DPR telah menyetujui RUU tersebut dalam pembacaan ketiga pada November 2019. Sementara kesepakatan Senat masih menunggu pembahasan di tingkat komite.

Pada RUU pendapatan pasif, pemerintah mengharapkan terjadi penyederhanaan struktur pajak untuk instrumen keuangan. DPR juga telah menyetujui RUU itu pada September 2019 sehingga tinggal menunggu tingkat komite di Senat.

Baca Juga:
Dorong Industri Pertahanan, Presiden Ini Tawarkan Insentif Pajak

Paket pertama reformasi pajak yakni UU No. 10963 tentang Reformasi Pajak untuk Percepatan dan Inklusi dan telah disahkan kongres pada 2016 dan ditandatangani Duterte pada 2017. Setelah itu, ada UU No. 11534 tentang Pemulihan dan Insentif Pajak untuk Perusahaan (Corporate Recovery and Tax Incentives for Enterprises/CREATE).

Pada Agustus 2018, Menteri Keuangan Carlos G. Dominguez III menyatakan pemerintah akan berupaya menyelesaikan agenda reformasi pajak Duterte. Meski demikian, dia menilai reformasi pajak tidak pernah menjadi cara terbaik untuk dipilih kembali dalam pemilu. Adapun pemilu Filipina akan diadakan pada 9 Mei 2022. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN