KOTA SINGKAWANG

Manfaatkan! Penghapusan Sanksi Administrasi PBB Hingga Desember 2024

Muhamad Wildan | Senin, 07 Oktober 2024 | 10:00 WIB
Manfaatkan! Penghapusan Sanksi Administrasi PBB Hingga Desember 2024

Ilustrasi.

SINGKAWANG, DDTCNews - Pemerintah Kota (Pemkot) Singkawang, Kalimantan Barat memberikan fasilitas penghapusan sanksi administrasi pajak bumi dan bangunan (PBB) dalam rangka memperingati hari jadi ke-23 pembentukan Kota Singkawang.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Singkawang Parlinggoman mengatakan penghapusan sanksi administrasi bertujuan mendorong wajib pajak untuk segera melunasi dendanya.

"Ayo manfaatkan kesempatan penghapusan denda PBB ini sekarang juga, lunasi tunggakan Anda dan jadilah bagian dari warga yang taat pajak untuk masa depan Singkawang yang lebih cerah," ujar Parlinggoman, dikutip Senin (7/10/2024).

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Fasilitas penghapusan sanksi administrasi diberikan bila wajib pajak melunasi tunggakan pajaknya pada 1 Oktober 2024 hingga 31 Desember 2024.

Parlinggoman berharap penghapusan sanksi dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak, mengoptimalkan penerimaan daerah, dan mendukung pembangunan kota secara berkelanjutan.

Seperti diketahui, Pasal 102 ayat (1) PP 35/2023 memberikan kewenangan kepada kepala daerah atau pejabat terkait untuk memberikan keringanan, pengurangan, pembebasan, dan penundaan pembayaran pokok atau sanksi pajak daerah dengan memperhatikan kondisi wajib pajak.

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Kondisi wajib pajak dimaksud paling sedikit berupa kemampuan membayar wajib pajak atau tingkat likuiditas wajib pajak.

"Ketentuan lebih lanjut mengenai administrasi dan tata cara keringanan, pengurangan, pembebasan, dan penundaan pembayaran atas pokok pajak, pokok retribusi, dan/atau sanksinya diatur dengan perkada," bunyi Pasal 102 ayat (4) PP 35/2023. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra