KOTA SINGKAWANG

Manfaatkan! Penghapusan Sanksi Administrasi PBB Hingga Desember 2024

Muhamad Wildan | Senin, 07 Oktober 2024 | 10:00 WIB
Manfaatkan! Penghapusan Sanksi Administrasi PBB Hingga Desember 2024

Ilustrasi.

SINGKAWANG, DDTCNews - Pemerintah Kota (Pemkot) Singkawang, Kalimantan Barat memberikan fasilitas penghapusan sanksi administrasi pajak bumi dan bangunan (PBB) dalam rangka memperingati hari jadi ke-23 pembentukan Kota Singkawang.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Singkawang Parlinggoman mengatakan penghapusan sanksi administrasi bertujuan mendorong wajib pajak untuk segera melunasi dendanya.

"Ayo manfaatkan kesempatan penghapusan denda PBB ini sekarang juga, lunasi tunggakan Anda dan jadilah bagian dari warga yang taat pajak untuk masa depan Singkawang yang lebih cerah," ujar Parlinggoman, dikutip Senin (7/10/2024).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Fasilitas penghapusan sanksi administrasi diberikan bila wajib pajak melunasi tunggakan pajaknya pada 1 Oktober 2024 hingga 31 Desember 2024.

Parlinggoman berharap penghapusan sanksi dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak, mengoptimalkan penerimaan daerah, dan mendukung pembangunan kota secara berkelanjutan.

Seperti diketahui, Pasal 102 ayat (1) PP 35/2023 memberikan kewenangan kepada kepala daerah atau pejabat terkait untuk memberikan keringanan, pengurangan, pembebasan, dan penundaan pembayaran pokok atau sanksi pajak daerah dengan memperhatikan kondisi wajib pajak.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Kondisi wajib pajak dimaksud paling sedikit berupa kemampuan membayar wajib pajak atau tingkat likuiditas wajib pajak.

"Ketentuan lebih lanjut mengenai administrasi dan tata cara keringanan, pengurangan, pembebasan, dan penundaan pembayaran atas pokok pajak, pokok retribusi, dan/atau sanksinya diatur dengan perkada," bunyi Pasal 102 ayat (4) PP 35/2023. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB LITERATUR PAJAK

Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Prabowo Kembali Lantik Pejabat Negara, Ada Raffi Ahmad dan Gus Miftah