DISKON PPh PASAL 25

Manfaatkan Diskon PPh, Wajib Pajak Perlu Pertimbangkan Tarif Baru

Muhamad Wildan | Kamis, 03 September 2020 | 17:05 WIB
Manfaatkan Diskon PPh, Wajib Pajak Perlu Pertimbangkan Tarif Baru

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama. (Foto: DDTCNews/Dik)

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak yang memanfaatkan fasilitas pengurangan angsuran pajak penghasilan (PPh) Pasal 25 sebesar 50% perlu memperhatikan tarif PPh badan baru yang tertuang dalam UU No. 2/2020 yang sebesar 22% pada 2020.

Berdasarkan Surat Edaran (SE) Dirjen Pajak No. SE-47/PJ/2020, penghitungan angsuran memperhatikan atau menggunakan tarif PPh yang tertuang pada Pasal 5 UU No. 2/2020 yang berlaku sejak masa pajak batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh 2019.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama mengatakan PPh terutang yang diangsur setiap bulan dan menjadi basis pengurangan angsuran adalah penghasilan kena pajak yang dikenai tarif 22%, bukan 25%.

Baca Juga:
Pemberitahuan Insentif PPh 25 Masih Tahap Deploy, WP Diminta Menunggu

"Jadi sudah tidak perlu menggunakan tarif lama PPh badan 25% untuk menghitung PPh terutang," ujar Yoga kepada wartawan di Jakarta, Kamis (3/9/2020).

Poin angka 6 huruf c yang menegaskan mengenai penggunaan tarif PPh badan terbaru sebagai basis ini baru tertuang dalam SE-47/PJ/2020 dan tidak tertuang SE Dirjen Pajak sebelumnya.

Meski demikian, ketentuan ini sesungguhnya sudah berlaku pada SE dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebelumnya yang masih memberikan diskon PPh Pasal 25 sebesar 30%. "Hal ini terkait dengan Peraturan Dirjen (Perdirjen) Pajak No. PER-08/PJ/2020," tambah Yoga.

Baca Juga:
Pengusaha Minta Pemerintah Lanjutkan Pemberian Insentif, Ini Alasannya

Terdapat empat dasar yang bisa digunakan untuk menentukan besaran PPh Pasal 25 yang diberi pengurangan sebesar 50%. Pertama, berdasarkan penghitungan PPh Pasal 25 sesuai dengan SPT Tahunan 2019.

Kedua, berdasarkan angsuran PPh Pasal 25 per Desember 2019 bagi wajib pajak belum menyampaikan SPT 2019. Ketiga, berdasarkan keputusan pengurangan besar angsuran PPh Pasal 25 jika wajib pajak mengajukan permohonan pengurangan angsuran akibat menurunnya kondisi usaha.

Terakhir, penghitungan PPh Pasal 25 juga dapat didasarkan pada cara penghitungan dalam PMK No. 215/2018 bagi wajib pajak baru, bank, BUMN, BUMD, wajib pajak masuk bursa, wajib pajak lain yang harus membuat laporan keuangan berkala, dan wajib pajak orang pribadi pengusaha tertentu.

Baca Juga:
Perhatian! Insentif Pajak untuk Dunia Usaha Berakhir Hari Ini

Peningkatan pengurangan angsuran PPh Pasal 25 menjadi 50% ini berlaku sejak masa pajak Juli 2020 bagi wajib pajak yang sejak sebelumnya telah memanfaatkan fasilitas ini.

Apabila wajib pajak yang mendapatkan pengurangan angsuran ternyata terlanjur PPh Pasal 25 lebih dari yang seharusnya dibayarkan, kelebihan pembayaran bisa diperhitungkan sebagai angsuran PPh Pasal 25 pada masa pajak berikutnya.

Pengurangan angsuran PPh Pasal 25 sebesar 50% ini berlaku hingga Desember 2020 dan tidak akan dilanjutkan lagi pada tahun pajak 2021 mendatang. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

10 September 2020 | 08:47 WIB

Selain memberikan penegasan ketentuan dalam SE-47/PJ/2020, DJP juga harus memberikan sosialisasi yang masif kepada Wajib Pajak.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 04 Juli 2022 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PERPAJAKAN

Pengusaha Minta Pemerintah Lanjutkan Pemberian Insentif, Ini Alasannya

Kamis, 30 Juni 2022 | 16:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Perhatian! Insentif Pajak untuk Dunia Usaha Berakhir Hari Ini

Senin, 28 Februari 2022 | 10:30 WIB LAPORAN REALISASI INSENTIF PAJAK

Sudah Lewat Tanggal 20, WP Masih Bisa Lapor Realisasi Insentif PPh 25

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak