KEBIJAKAN PAJAK

Perhatian! Insentif Pajak untuk Dunia Usaha Berakhir Hari Ini

Dian Kurniati | Kamis, 30 Juni 2022 | 16:30 WIB
Perhatian! Insentif Pajak untuk Dunia Usaha Berakhir Hari Ini

Sejumlah kendaraan melintas dengan latar gedung bertingkat di Jakarta, Sabtu (14/5/2022). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah bakal mengakhiri periode pemberian sejumlah insentif pajak bagi dunia usaha dalam rangka penanganan pandemi Covid-19, pada hari ini.

PMK 3/2022 mengatur perpanjangan 3 jenis insentif pajak untuk dunia usaha sepanjang Januari hingga Juni 2022. Ketiga insentif tersebut meliputi pengurangan 50% angsuran pajak penghasilan (PPh) Pasal 25, pembebasan pajak penghasilan Pasal 22 impor, serta PPh final jasa konstruksi ditanggung pemerintah (DTP) atas Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI).

"Jangka waktu pemberian insentif pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22 impor ... berlaku sampai dengan tanggal 30 Juni 2022," bunyi Pasal 12 ayat (1) PMK 3/2022, dikutip pada Kamis (30/6/2022).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Sementara pada Pasal 12 ayat (2), disebutkan jangka waktu pemberian insentif pengurangan besaran angsuran PPh Pasal 25 dan PPh final DTP yakni masa pajak Januari hingga Juni 2022.

Jika dibandingkan aturan sebelumnya, yakni PMK 9/2021 s.t.t.d PMK 149/2021, pemberian insentif pada saat ini dilakukan secara lebih selektif. Dalam hal ini, insentif pembebasan PPh Pasal 22 impor dan pengurangan angsuran PPh Pasal 25 hanya menyasar sektor yang paling lambat pulih dari pandemi.

Insentif pembebasan PPh Pasal 22 impor diberikan kepada 72 klasifikasi lapangan usaha (KLU), lebih sedikit dari sebelumnya 132 KLU. Sedangkan pada insentif pengurangan angsuran PPh Pasal 25, berlaku untuk 156 KLU dari sebelumnya 216 KLU.

Baca Juga:
Pemda Adakan Pengadaan Lahan, Fiskus Beberkan Aspek Perpajakannya

Pemerintah sempat menjelaskan KLU yang memperoleh perpanjangan insentif pajak merupakan sektor yang berkaitan erat dengan pandemi. Pasalnya, pemulihan sektor-sektor tersebut akan tergantung pada penanganan pandemi Covid-19 dan mobilitas masyarakat.

Beberapa sektor yang memperoleh perpanjangan insentif pajak karena pemulihannya relatif tertinggal di antaranya jasa pendidikan, angkutan laut, angkutan rel, angkutan udara, akomodasi, jasa penyediaan makanan dan minuman, jasa keuangan lain, industri mesin, industri kulit, industri alas kaki, industri semen, dan industri tembakau.

Sementara itu, sektor usaha yang kinerja dan produktivitasnya dinilai telah pulih seperti sebelum pandemi di antaranya pertambangan logam, perkebunan, perdagangan, industri makanan dan minuman, jasa keuangan, dan ketenagalistrikan.

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Hingga Mei 2022, data setoran pajak dari seluruh sektor usaha utama juga terus menunjukkan perbaikan dan berada pada zona positif. Misalnya setoran dari sektor industri pengolahan yang menjadi kontributor terbesar penerimaan pajak, mengalami pertumbuhan 50,7%.

Demikian pula pada sektor perdagangan yang setoran pajaknya tumbuh 72,1%. Adapun pada sektor pertambangan, pertumbuhannya mencapai 296,3% karena didorong peningkatan harga komoditas tambang.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers APBN Kita pekan lalu menilai kinerja penerimaan pajak hingga Mei 2022 secara umum didorong oleh kenaikan harga komoditas, pemulihan ekonomi, dan dampak kebijakan pemberian insentif yang semakin selektif. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 10:30 WIB KP2KP SINJAI

Pemda Adakan Pengadaan Lahan, Fiskus Beberkan Aspek Perpajakannya

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak