Sejumlah kendaraan melintas dengan latar gedung bertingkat di Jakarta, Sabtu (14/5/2022). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww.
JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah bakal mengakhiri periode pemberian sejumlah insentif pajak bagi dunia usaha dalam rangka penanganan pandemi Covid-19, pada hari ini.
PMK 3/2022 mengatur perpanjangan 3 jenis insentif pajak untuk dunia usaha sepanjang Januari hingga Juni 2022. Ketiga insentif tersebut meliputi pengurangan 50% angsuran pajak penghasilan (PPh) Pasal 25, pembebasan pajak penghasilan Pasal 22 impor, serta PPh final jasa konstruksi ditanggung pemerintah (DTP) atas Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI).
"Jangka waktu pemberian insentif pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22 impor ... berlaku sampai dengan tanggal 30 Juni 2022," bunyi Pasal 12 ayat (1) PMK 3/2022, dikutip pada Kamis (30/6/2022).
Sementara pada Pasal 12 ayat (2), disebutkan jangka waktu pemberian insentif pengurangan besaran angsuran PPh Pasal 25 dan PPh final DTP yakni masa pajak Januari hingga Juni 2022.
Jika dibandingkan aturan sebelumnya, yakni PMK 9/2021 s.t.t.d PMK 149/2021, pemberian insentif pada saat ini dilakukan secara lebih selektif. Dalam hal ini, insentif pembebasan PPh Pasal 22 impor dan pengurangan angsuran PPh Pasal 25 hanya menyasar sektor yang paling lambat pulih dari pandemi.
Insentif pembebasan PPh Pasal 22 impor diberikan kepada 72 klasifikasi lapangan usaha (KLU), lebih sedikit dari sebelumnya 132 KLU. Sedangkan pada insentif pengurangan angsuran PPh Pasal 25, berlaku untuk 156 KLU dari sebelumnya 216 KLU.
Pemerintah sempat menjelaskan KLU yang memperoleh perpanjangan insentif pajak merupakan sektor yang berkaitan erat dengan pandemi. Pasalnya, pemulihan sektor-sektor tersebut akan tergantung pada penanganan pandemi Covid-19 dan mobilitas masyarakat.
Beberapa sektor yang memperoleh perpanjangan insentif pajak karena pemulihannya relatif tertinggal di antaranya jasa pendidikan, angkutan laut, angkutan rel, angkutan udara, akomodasi, jasa penyediaan makanan dan minuman, jasa keuangan lain, industri mesin, industri kulit, industri alas kaki, industri semen, dan industri tembakau.
Sementara itu, sektor usaha yang kinerja dan produktivitasnya dinilai telah pulih seperti sebelum pandemi di antaranya pertambangan logam, perkebunan, perdagangan, industri makanan dan minuman, jasa keuangan, dan ketenagalistrikan.
Hingga Mei 2022, data setoran pajak dari seluruh sektor usaha utama juga terus menunjukkan perbaikan dan berada pada zona positif. Misalnya setoran dari sektor industri pengolahan yang menjadi kontributor terbesar penerimaan pajak, mengalami pertumbuhan 50,7%.
Demikian pula pada sektor perdagangan yang setoran pajaknya tumbuh 72,1%. Adapun pada sektor pertambangan, pertumbuhannya mencapai 296,3% karena didorong peningkatan harga komoditas tambang.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers APBN Kita pekan lalu menilai kinerja penerimaan pajak hingga Mei 2022 secara umum didorong oleh kenaikan harga komoditas, pemulihan ekonomi, dan dampak kebijakan pemberian insentif yang semakin selektif. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.