PMK 114/2022

Pemberitahuan Insentif PPh 25 Masih Tahap Deploy, WP Diminta Menunggu

Redaksi DDTCNews | Selasa, 26 Juli 2022 | 11:21 WIB
Pemberitahuan Insentif PPh 25 Masih Tahap Deploy, WP Diminta Menunggu

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak masih perlu menunggu untuk menyampaikan pemberitahuan pemanfaatan insentif pengurangan angsuran PPh Pasal 25 melalui DJP Online.

Ditjen Pajak (DJP) menyampaikan fitur pemberitahuan pemanfaatan insentif masih dalam tahap deployment oleh pihak programmer. Wajib pajak diminta menunggu.

"Terkait pemberitahuan pemanfaatan insentif pengurangan angsuran PPh pasal 25 berdasarkan PMK-114/PMK.03/2022 masih dalam proses deploy di DJP Online, mohon kesediaan Kakak untuk menunggu terlebih dahulu dan mengeceknya secara berkala," cuit @kring_pajak melalui Twitter, Selasa (26/7/2022).

Baca Juga:
Bebaskan BPHTB untuk MBR, Pemkot Sebut Dampaknya Tak Signifikan ke PAD

Pernyataan DJP di atas menjawab pertanyaan seorang netizen lewat media sosial. Sebuah akun milik wajib pajak mengaku tidak bisa mengajukan permohonan atau pemberitahuan pemanfaatan insentif PPh Pasal 25 via DJP Online.

"Kenapa masih belum bisa ajukan permohonan di KSWP ya?" tanya seorang netizen.

Seperti diketahui, tercantum dalam Pasal II angka 2 PMK 114/2022, wajib pajak yang telah menyampaikan pemberitahuan berdasarkan PMK 3/2022 perlu kembali menyampaikan pemberitahuan agar insentif bisa dimanfaatkan.

Baca Juga:
Pacu Produksi Semen, Negara Ini Beri Insentif Pajak selama 2 Tahun

"... harus menyampaikan kembali pemberitahuan untuk dapat memanfaatkan insentif pajak ... dengan menggunakan formulir melalui laman www.pajak.go.id," bunyi Pasal II angka 2 PMK 114/2022, dikutip Senin (25/7/2022).

Agar bisa memanfaatkan insentif pengurangan PPh Pasal 25 sejak masa pajak Juli 2022, pemberitahuan perlu disampaikan selambat-lambatnya 30 hari setelah PMK 114/2022 berlaku. Adapun PMK 114/2022 telah diundangkan dan berlaku sejak 11 Juli 2022.

Selanjutnya, wajib pajak yang telah mengajukan permohonan surat keterangan bebas (SKB) pemungutan PPh Pasal 22 Impor juga perlu kembali mengajukan permohonan.

Bila wajib pajak mengajukan permohonan berdasarkan PMK 3/2022, wajib pajak perlu kembali menyampaikan permohonan menggunakan formulir pada www.pajak.go.id. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 28 Januari 2025 | 13:00 WIB KOTA DENPASAR

Bebaskan BPHTB untuk MBR, Pemkot Sebut Dampaknya Tak Signifikan ke PAD

Sabtu, 25 Januari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sebanyak 41.150 Unit Rumah Nikmati Insentif PPN DTP pada 2024

Sabtu, 25 Januari 2025 | 12:30 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Coretax Nyambung dengan Data Perbankan, DJP Rilis Imbauan Soal SPT

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi