Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyatakan wajib pajak yang menyampaikan pemberitahuan pemanfaatan PPh Pasal 25 pada 21 hingga 23 Februari 2022 masih berkesempatan untuk menyampaikan laporan realisasi insentif.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan wajib pajak yang baru menyampaikan pemberitahuan pada 21 hingga 23 Februari 2022 dapat menyampaikan laporan realisasi kemudian.
"Namun untuk pelaporan realisasi pada bulan berikutnya agar tetap dilakukan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir," ujar Neilmaldrin, dikutip Senin (28/2/2022).
Untuk diketahui, pada tahun ini pemerintah kembali memberikan insentif pengurangan PPh Pasal 25 sebesar 50% kepada wajib pajak sektor-sektor tertentu.
Pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 3/2022, insentif pengurangan angsuran PPh Pasal 25 diberikan atas 156 klasifikasi lapangan usaha (KLU). Bila diperinci, KLU penerima insentif kali ini adalah sektor angkutan, akomodasi dan restoran, pendidikan, serta kesehatan.
Bila wajib pajak hendak memanfaatkan insentif PPh Pasal 25 sejak masa pajak Januari 2022, wajib pajak perlu menyampaikan pemberitahuan pemanfaatan insentif sampai dengan 30 hari terhitung sejak PMK 3/2022. PMK 3/2022 sendiri telah diundangkan dan berlaku sejak 25 Januari 2022.
Setelah pemberitahuan disampaikan, wajib pajak bisa memanfaatkan insentif pengurangan angsuran PPh Pasal 25 hingga masa pajak Juni 2022.
Selain harus menyampaikan pemberitahuan pemanfaatan insentif, wajib pajak perlu menyampaikan laporan realisasi insentif setiap bulannya melalui DJP Online. Laporan realisasi harus disampaikan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
klu saya sudah termasuk padahal sesuai pmk 3/2020 praktik dokter umum 86201.. di profil djp tertulis praktik dokter umum, di eform juga tertulis praktik dokter umum 86201.. kok error kesalahan (DT). Anda tidak diperkenankan melaporkan realisasi, karena tidak termasuk WP sebagi penerima fasilitas wajib pajak penerima fasilitas insentif pajak.....
klu saya sudah termasuk padahal sesuai pmk 3/2020 praktik dokter umum 86201.. di profil djp tertulis praktik dokter umum, di eform juga tertulis praktik dokter umum 86201.. kok error kesalahan (DT). Anda tidak diperkenankan melaporkan realisasi, karena tidak termasuk WP sebagi penerima fasilitas wajib pajak penerima fasilitas insentif pajak.....