KEBIJAKAN PERPAJAKAN

Pengusaha Minta Pemerintah Lanjutkan Pemberian Insentif, Ini Alasannya

Muhamad Wildan | Senin, 04 Juli 2022 | 13:30 WIB
Pengusaha Minta Pemerintah Lanjutkan Pemberian Insentif, Ini Alasannya

Wakil Ketua Apindo Shinta W Kamdani dalam konferensi pers. 

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah diminta agar melanjutkan penyaluran insentif perpajakan kepada pelaku usaha. Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menilai hal tersebut perlu dilakukan mengingat perekonomian masih dibayangi ketidakpastian geopolitik akibat perang antara Rusia dan Ukraina.

Wakil Ketua Apindo Shinta W Kamdani mengatakan para pelaku usaha tetap membutuhkan dukungan di tengah situasi sulit saat ini.

"Kita membutuhkan juga insentif yang dibutuhkan pelaku untuk bisa meningkatkan kinerjanya terutama di situasi sulit saat ini. Walaupun Indonesia dalam kondisi yang jauh lebih baik dari banyak negara di dunia, tetap sangat berdampak juga bagi para pelaku," ujar Shinta, Senin (4/7/2022).

Baca Juga:
Pemda Adakan Pengadaan Lahan, Fiskus Beberkan Aspek Perpajakannya

Untuk diketahui, pemerintah telah mengurangi pemberian insentif pajak secara bertahap pada tahun ini. Sektor perekonomian yang mendapatkan insentif tercatat lebih sedikit bila dibandingkan dengan tahun lalu.

Pengurangan cakupan dan volume insentif pajak disebut sebagai upaya untuk melakukan konsolidasi fiskal guna mengembalikan defisit anggaran ke bawah 3% dari PDB pada tahun depan sesuai dengan Perppu 1/2020.

Merujuk pada PMK 3/2022, insentif pajak yang berakhir pada Juni 2022 antara lain pengurangan PPh Pasal 25 sebesar 50%, pembebasan PPh Pasal 22 Impor, dan PPh final jasa konstruksi ditanggung pemerintah (DTP) atas Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI).

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Insentif pembebasan PPh Pasal 22 Impor diberikan terhadap 72 klasifikasi lapangan usaha (KLU), lebih sedikit dari tahun lalu yang sebanyak 132 KLU. Cakupan insentif pengurangan angsuran PPh Pasal 25 juga berkurang dari 216 KLU pada tahun lalu menjadi 156 KLU pada tahun ini.

Adapun insentif yang diberikan pada tahun sebelumnya yakni PPh Pasal 21 DTP dan PPh final UMKM DTP tidak tercantum dalam PMK 3/2022 dan tidak diberikan kembali pada tahun ini.

Terakhir, insentif pajak yang masih berlanjut pemberiannya hingga September 2022 antara lain insentif PPnBM DTP atas penyerahan mobil baru dan PPN DTP atas penyerahan rumah atau unit rumah susun. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 10:30 WIB KP2KP SINJAI

Pemda Adakan Pengadaan Lahan, Fiskus Beberkan Aspek Perpajakannya

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?