KEBIJAKAN PERPAJAKAN

Pengusaha Minta Pemerintah Lanjutkan Pemberian Insentif, Ini Alasannya

Muhamad Wildan | Senin, 04 Juli 2022 | 13:30 WIB
Pengusaha Minta Pemerintah Lanjutkan Pemberian Insentif, Ini Alasannya

Wakil Ketua Apindo Shinta W Kamdani dalam konferensi pers. 

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah diminta agar melanjutkan penyaluran insentif perpajakan kepada pelaku usaha. Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menilai hal tersebut perlu dilakukan mengingat perekonomian masih dibayangi ketidakpastian geopolitik akibat perang antara Rusia dan Ukraina.

Wakil Ketua Apindo Shinta W Kamdani mengatakan para pelaku usaha tetap membutuhkan dukungan di tengah situasi sulit saat ini.

"Kita membutuhkan juga insentif yang dibutuhkan pelaku untuk bisa meningkatkan kinerjanya terutama di situasi sulit saat ini. Walaupun Indonesia dalam kondisi yang jauh lebih baik dari banyak negara di dunia, tetap sangat berdampak juga bagi para pelaku," ujar Shinta, Senin (4/7/2022).

Baca Juga:
Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Untuk diketahui, pemerintah telah mengurangi pemberian insentif pajak secara bertahap pada tahun ini. Sektor perekonomian yang mendapatkan insentif tercatat lebih sedikit bila dibandingkan dengan tahun lalu.

Pengurangan cakupan dan volume insentif pajak disebut sebagai upaya untuk melakukan konsolidasi fiskal guna mengembalikan defisit anggaran ke bawah 3% dari PDB pada tahun depan sesuai dengan Perppu 1/2020.

Merujuk pada PMK 3/2022, insentif pajak yang berakhir pada Juni 2022 antara lain pengurangan PPh Pasal 25 sebesar 50%, pembebasan PPh Pasal 22 Impor, dan PPh final jasa konstruksi ditanggung pemerintah (DTP) atas Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI).

Baca Juga:
Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Insentif pembebasan PPh Pasal 22 Impor diberikan terhadap 72 klasifikasi lapangan usaha (KLU), lebih sedikit dari tahun lalu yang sebanyak 132 KLU. Cakupan insentif pengurangan angsuran PPh Pasal 25 juga berkurang dari 216 KLU pada tahun lalu menjadi 156 KLU pada tahun ini.

Adapun insentif yang diberikan pada tahun sebelumnya yakni PPh Pasal 21 DTP dan PPh final UMKM DTP tidak tercantum dalam PMK 3/2022 dan tidak diberikan kembali pada tahun ini.

Terakhir, insentif pajak yang masih berlanjut pemberiannya hingga September 2022 antara lain insentif PPnBM DTP atas penyerahan mobil baru dan PPN DTP atas penyerahan rumah atau unit rumah susun. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Rabu, 29 Januari 2025 | 15:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (5)

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebagai Batas Pengenaan PPh 21

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi