AMERIKA SERIKAT

Manfaat Pengenaan PPN Produk Digital Tidak Hanya Soal Penerimaan

Muhamad Wildan | Kamis, 16 September 2021 | 15:30 WIB
Manfaat Pengenaan PPN Produk Digital Tidak Hanya Soal Penerimaan

Ilustrasi.

WASHINGTON D.C., DDTCNews - Pengenaan PPN atas produk digital dinilai bisa memberikan manfaat tidak langsung terhadap penerimaan PPN secara umum dan penerimaan dari jenis-jenis pajak lainnya.

Berdasarkan laporan terbaru IMF berjudul Digitalization and Taxation in Asia, penerimaan pajak yang terkumpul dari PPN atas produk digital sesungguhnya hanya sebesar 0,02% hingga 0,11% dari PDB.

Meski manfaat langsung yang diterima tergolong minim, data yang terkumpul berkat pengenaan PPN atas produk digital bisa dimanfaatkan untuk meningkatkan kepatuhan terhadap pembayaran PPN dan pajak-pajak lainnya.

Baca Juga:
Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

"Pemerintah dapat merealisasikan manfaat tambahan dari pengenaan PPN atas produk digital dengan cara memanfaatkan data yang dimiliki oleh platform digital untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak," tulis IMF dalam laporannya, dikutip Kamis (16/9/2021).

Menurut IMF, pengenaan PPN atas produk digital menjadi pintu masuk bagi otoritas untuk meminta data dan informasi perpajakan kepada platform, seperti data pendapatan para pedagang di marketplace atau data-data lainnya.

"Kewajiban bagi platform digital untuk melaporkan informasi mengenai konsumsi dan pendapatan yang bersumber dari aktivitas ekonomi digital bisa memberikan manfaat bagi pemerintah," kata IMF dalam laporannya.

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selain itu, IMF juga memandang platform digital dan marketplace sesungguhnya dapat ditunjuk sebagai pemungut pajak (tax collection agent) guna meningkatkan penerimaan PPN secara umum.

Contoh, Kanada mewajibkan platform jasa akomodasi seperti Airbnb untuk memungut PPN atas jasa akomodasi yang disediakan melalui platform tersebut. Kanada pun dapat mengumpulkan penerimaan PPN, meski penyedia jasa akomodasi masih belum memenuhi threshold PKP.

Kebijakan yang mirip juga berlaku di India. Negeri Bollywood ini tercatat telah mewajibkan platform untuk memungut PPN atas barang dan jasa yang disediakan melalui platform.

"Praktik-praktik seperti ini memang masih jarang dilakukan. Namun, kebijakan tersebut kemungkinan besar akan makin banyak diterapkan oleh berbagai negara, terutama negara yang memiliki kepatuhan PPN rendah," sebut IMF. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB