AMERIKA SERIKAT

Manfaat Pengenaan PPN Produk Digital Tidak Hanya Soal Penerimaan

Muhamad Wildan | Kamis, 16 September 2021 | 15:30 WIB
Manfaat Pengenaan PPN Produk Digital Tidak Hanya Soal Penerimaan

Ilustrasi.

WASHINGTON D.C., DDTCNews - Pengenaan PPN atas produk digital dinilai bisa memberikan manfaat tidak langsung terhadap penerimaan PPN secara umum dan penerimaan dari jenis-jenis pajak lainnya.

Berdasarkan laporan terbaru IMF berjudul Digitalization and Taxation in Asia, penerimaan pajak yang terkumpul dari PPN atas produk digital sesungguhnya hanya sebesar 0,02% hingga 0,11% dari PDB.

Meski manfaat langsung yang diterima tergolong minim, data yang terkumpul berkat pengenaan PPN atas produk digital bisa dimanfaatkan untuk meningkatkan kepatuhan terhadap pembayaran PPN dan pajak-pajak lainnya.

Baca Juga:
Mulai Juli 2025, Negara Tetangga Ini Terapkan NIK sebagai NPWP

"Pemerintah dapat merealisasikan manfaat tambahan dari pengenaan PPN atas produk digital dengan cara memanfaatkan data yang dimiliki oleh platform digital untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak," tulis IMF dalam laporannya, dikutip Kamis (16/9/2021).

Menurut IMF, pengenaan PPN atas produk digital menjadi pintu masuk bagi otoritas untuk meminta data dan informasi perpajakan kepada platform, seperti data pendapatan para pedagang di marketplace atau data-data lainnya.

"Kewajiban bagi platform digital untuk melaporkan informasi mengenai konsumsi dan pendapatan yang bersumber dari aktivitas ekonomi digital bisa memberikan manfaat bagi pemerintah," kata IMF dalam laporannya.

Baca Juga:
Makanan dan Jasa Premium Tak Jadi Kena Pajak, Tetap Bebas PPN

Selain itu, IMF juga memandang platform digital dan marketplace sesungguhnya dapat ditunjuk sebagai pemungut pajak (tax collection agent) guna meningkatkan penerimaan PPN secara umum.

Contoh, Kanada mewajibkan platform jasa akomodasi seperti Airbnb untuk memungut PPN atas jasa akomodasi yang disediakan melalui platform tersebut. Kanada pun dapat mengumpulkan penerimaan PPN, meski penyedia jasa akomodasi masih belum memenuhi threshold PKP.

Kebijakan yang mirip juga berlaku di India. Negeri Bollywood ini tercatat telah mewajibkan platform untuk memungut PPN atas barang dan jasa yang disediakan melalui platform.

"Praktik-praktik seperti ini memang masih jarang dilakukan. Namun, kebijakan tersebut kemungkinan besar akan makin banyak diterapkan oleh berbagai negara, terutama negara yang memiliki kepatuhan PPN rendah," sebut IMF. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 01 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Makanan dan Jasa Premium Tak Jadi Kena Pajak, Tetap Bebas PPN

Rabu, 01 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA CIMAHI

Pemkot Siapkan Insentif Pajak Daerah untuk Tarik Investasi

Rabu, 01 Januari 2025 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Presiden Prabowo Tetapkan PPN 12% Hanya Berlaku untuk Objek PPnBM

BERITA PILIHAN
Rabu, 01 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Makanan dan Jasa Premium Tak Jadi Kena Pajak, Tetap Bebas PPN

Rabu, 01 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA CIMAHI

Pemkot Siapkan Insentif Pajak Daerah untuk Tarik Investasi

Rabu, 01 Januari 2025 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Presiden Prabowo Tetapkan PPN 12% Hanya Berlaku untuk Objek PPnBM

Rabu, 01 Januari 2025 | 07:37 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Pengumuman! Harga Jual Eceran Rokok yang Baru Resmi Berlaku Hari Ini

Selasa, 31 Desember 2024 | 21:17 WIB CORETAX SYSTEM

Prabowo Luncurkan Coretax System, Diterapkan Mulai 1 Januari 2025

Selasa, 31 Desember 2024 | 19:45 WIB KINERJA FISKAL

Kinerja APBN 2024, Prabowo: Kita Mampu Kendalikan Defisit

Selasa, 31 Desember 2024 | 19:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Berlaku 2025, Barang-Barang Mewah Ini Bakal Dikenai PPN 12 Persen

Selasa, 31 Desember 2024 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kenaikan PPN Hanya untuk Barang Mewah, Paket Stimulus Tetap Diberikan

Selasa, 31 Desember 2024 | 19:13 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Sebut PMK soal PPN 12% untuk Barang Mewah Segera di-Upload