KABUPATEN JEPARA

Makin Mudah, Pembayaran Pajak Daerah Bisa Pakai QRIS di Ponsel

Redaksi DDTCNews | Jumat, 01 Oktober 2021 | 12:30 WIB
Makin Mudah, Pembayaran Pajak Daerah Bisa Pakai QRIS di Ponsel

ILUSTRASI. Warga mengakses internet dari perangkat ponsel mereka di Bogor, Jawa Barat, Jumat (13/8/2021). Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate menyebutkan jumlah koneksi ponsel di Indonesia mencapai 345,3 juta, lebih banyak dari total penduduk Indonesia. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/hp.

JEPARA, DDTCNews - Pemkab Jepara, Jawa Tengah memperluas saluran pembayaran pajak daerah melalui pindai Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS).

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Ronji mengatakan saluran pembayaran pajak daerah lewat QRIS tidak hanya memudahkan pelayanan kepada warga dan pelaku usaha. Pembayaran secara elektronik juga meningkatkan transparansi pengelolaan keuangan daerah.

"Ini juga sebagai bentuk transparansi publik, yang berdampak pada peningkatan pendapatan asli daerah," katanya dikutip pada Jumat (1/10/2021).

Baca Juga:
Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Ronji menuturkan sistem pembayaran pajak melalui QRIS terintegrasi dengan berbagai layanan pembayaran elektronik. Masyarakat bisa memanfaatkan pembayaran lewat dompet elektronik seperti Gopay, ShopeePay, OVO, Dana, LinkAja, Dompetku, dan aplikasi lain yang sudah terintegrasi.

Saluran baru pembayaran pajak ini merupakan hasil kerja sama Pemkab Jepara dengan Bank Jateng. BPKAD menyediakan video tutorial yang dapat diakses pada laman resmi di platform berbagi video YouTube.

"Selain tutorial tahapan pembayaran pajak daerah melalui QRIS, berbagai informasi pajak daerah lain disediakan di kanal itu," terangnya.

Baca Juga:
Banyak Pengusaha Tak Patuh, Setoran Pajak Sarang Burung Walet Rendah

Sementara itu, Bupati Jepara Dian Kristiandi mengapresiasi makin bertambahnya saluran elektronik pembayaran pajak daerah. Menurutnya, BPKAD perlu melakukan sosialisasi masif hingga tingkat kecamatan terkait dengan saluran pembayaran lewat QRIS.

"Yang tidak kalah penting, peningkatan pemahaman dan kesadaran wajib pajak. Ini harus terus diedukasi," imbuhnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Kamis, 06 Februari 2025 | 12:00 WIB KOTA TARAKAN

Banyak Pengusaha Tak Patuh, Setoran Pajak Sarang Burung Walet Rendah

Kamis, 06 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Tarif 9 Jenis Pajak Daerah yang Ditetapkan Pemkab Kutai Kartanegara

Rabu, 05 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Perbarui Syarat untuk Jadi Pemeriksa Pajak Daerah

BERITA PILIHAN
Kamis, 06 Februari 2025 | 16:00 WIB LAYANAN PAJAK

Bagaimana Nasib Aplikasi M-Pajak setelah Ada Coretax? DJP Ungkap Ini

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:03 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Apresiasi Penghematan Anggaran Prabowo, Dianggap ‘Reformasi APBN’

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Kamis, 06 Februari 2025 | 13:30 WIB PMK 81/2024

PPh Final PHTB Kini Harus Dilaporkan Lewat SPT Masa PPh Unifikasi

Kamis, 06 Februari 2025 | 13:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Simpanan Dana ASR oleh SKK Migas di 5 Bank BUMN Tembus Rp46 Triliun

Kamis, 06 Februari 2025 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pemerintah Targetkan Initial Memorandum OECD Rampung Maret 2025

Kamis, 06 Februari 2025 | 12:00 WIB KOTA TARAKAN

Banyak Pengusaha Tak Patuh, Setoran Pajak Sarang Burung Walet Rendah

Kamis, 06 Februari 2025 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Punya Cicilan Rumah atau KPR? Ingat, Harus Dimasukkan ke SPT Tahunan