KABUPATEN JEPARA

Makin Mudah, Pembayaran Pajak Daerah Bisa Pakai QRIS di Ponsel

Redaksi DDTCNews | Jumat, 01 Oktober 2021 | 12:30 WIB
Makin Mudah, Pembayaran Pajak Daerah Bisa Pakai QRIS di Ponsel

ILUSTRASI. Warga mengakses internet dari perangkat ponsel mereka di Bogor, Jawa Barat, Jumat (13/8/2021). Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate menyebutkan jumlah koneksi ponsel di Indonesia mencapai 345,3 juta, lebih banyak dari total penduduk Indonesia. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/hp.

JEPARA, DDTCNews - Pemkab Jepara, Jawa Tengah memperluas saluran pembayaran pajak daerah melalui pindai Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS).

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Ronji mengatakan saluran pembayaran pajak daerah lewat QRIS tidak hanya memudahkan pelayanan kepada warga dan pelaku usaha. Pembayaran secara elektronik juga meningkatkan transparansi pengelolaan keuangan daerah.

"Ini juga sebagai bentuk transparansi publik, yang berdampak pada peningkatan pendapatan asli daerah," katanya dikutip pada Jumat (1/10/2021).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Ronji menuturkan sistem pembayaran pajak melalui QRIS terintegrasi dengan berbagai layanan pembayaran elektronik. Masyarakat bisa memanfaatkan pembayaran lewat dompet elektronik seperti Gopay, ShopeePay, OVO, Dana, LinkAja, Dompetku, dan aplikasi lain yang sudah terintegrasi.

Saluran baru pembayaran pajak ini merupakan hasil kerja sama Pemkab Jepara dengan Bank Jateng. BPKAD menyediakan video tutorial yang dapat diakses pada laman resmi di platform berbagi video YouTube.

"Selain tutorial tahapan pembayaran pajak daerah melalui QRIS, berbagai informasi pajak daerah lain disediakan di kanal itu," terangnya.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Sementara itu, Bupati Jepara Dian Kristiandi mengapresiasi makin bertambahnya saluran elektronik pembayaran pajak daerah. Menurutnya, BPKAD perlu melakukan sosialisasi masif hingga tingkat kecamatan terkait dengan saluran pembayaran lewat QRIS.

"Yang tidak kalah penting, peningkatan pemahaman dan kesadaran wajib pajak. Ini harus terus diedukasi," imbuhnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN