KABUPATEN JEPARA

Makin Mudah, Pembayaran Pajak Daerah Bisa Pakai QRIS di Ponsel

Redaksi DDTCNews | Jumat, 01 Oktober 2021 | 12:30 WIB
Makin Mudah, Pembayaran Pajak Daerah Bisa Pakai QRIS di Ponsel

ILUSTRASI. Warga mengakses internet dari perangkat ponsel mereka di Bogor, Jawa Barat, Jumat (13/8/2021). Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate menyebutkan jumlah koneksi ponsel di Indonesia mencapai 345,3 juta, lebih banyak dari total penduduk Indonesia. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/hp.

JEPARA, DDTCNews - Pemkab Jepara, Jawa Tengah memperluas saluran pembayaran pajak daerah melalui pindai Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS).

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Ronji mengatakan saluran pembayaran pajak daerah lewat QRIS tidak hanya memudahkan pelayanan kepada warga dan pelaku usaha. Pembayaran secara elektronik juga meningkatkan transparansi pengelolaan keuangan daerah.

"Ini juga sebagai bentuk transparansi publik, yang berdampak pada peningkatan pendapatan asli daerah," katanya dikutip pada Jumat (1/10/2021).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Ronji menuturkan sistem pembayaran pajak melalui QRIS terintegrasi dengan berbagai layanan pembayaran elektronik. Masyarakat bisa memanfaatkan pembayaran lewat dompet elektronik seperti Gopay, ShopeePay, OVO, Dana, LinkAja, Dompetku, dan aplikasi lain yang sudah terintegrasi.

Saluran baru pembayaran pajak ini merupakan hasil kerja sama Pemkab Jepara dengan Bank Jateng. BPKAD menyediakan video tutorial yang dapat diakses pada laman resmi di platform berbagi video YouTube.

"Selain tutorial tahapan pembayaran pajak daerah melalui QRIS, berbagai informasi pajak daerah lain disediakan di kanal itu," terangnya.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Sementara itu, Bupati Jepara Dian Kristiandi mengapresiasi makin bertambahnya saluran elektronik pembayaran pajak daerah. Menurutnya, BPKAD perlu melakukan sosialisasi masif hingga tingkat kecamatan terkait dengan saluran pembayaran lewat QRIS.

"Yang tidak kalah penting, peningkatan pemahaman dan kesadaran wajib pajak. Ini harus terus diedukasi," imbuhnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?