ADMINISTRASI PAJAK

Link Aktivasi Ereg Tak Diterima dalam 24 Jam, Harus Pakai Email Lain

Redaksi DDTCNews | Kamis, 02 Mei 2024 | 13:30 WIB
Link Aktivasi Ereg Tak Diterima dalam 24 Jam, Harus Pakai Email Lain

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Registrasi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kini bisa dilakukan secara online melalui e-Registration, ereg.pajak.go.id. Ada 5 tahapan pembuatan NPWP secara online, yakni aktivasi, login, pengisian data, pernyataan, dan pengiriman permohonan.

Saat melakukan aktivasi, wajib pajak akan menerima link atau tautan aktivasi melalui email. Pada tahap ini, wajib pajak perlu memastikan email tidak penuh dan mengecek secara berkala inbox atau spam pada email. Jika email penuh maka link aktivasi berpotensi tidak masuk dan wajib pajak berisiko mengulangi prosedur pendaftaran NPWP dari awal.

"Jika belum menerima link aktivasi/verifikasi hingga 1x24 jam, silakan mendaftar akun ereg baru dengan alamat/domain email yang berbeda," cuit contact center Ditjen Pajak (DJP), Kamis (2/5/2024).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Jika lebih dari 24 jam link aktivasi tak kunjung diterima maka wajib pajak bisa mencoba tip berikut ini. Ketika mengulangi proses pendaftaran NPWP, pertama, lakukan clear cookies & cache. Kedua, gunakan incognito/private window untuk akses ereg. Ketiga, gunakan browser atau perangkat lain.

Lantas bagaimana kalau kita ingin menggunakan email yang sama seperti pendaftaran pertama?

Nantinya, apabila pendaftaran NPWP sudah berhasil (dengan email yang berbeda) dan wajib pajak ingin menggunakan email yang lama, wajib pajak bisa mengajukan permohonan perubahan data email secara mandiri melalui DJP Online, Kring Pajak, atau KPP terdaftar.

Baca Juga:
Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Tahapan Pendaftaran NPWP Lewat e-Registration

Aktivasi

Untuk memulai aktivasi, calon wajib pajak perlu membuka ereg.pajak.go.id pada browser. Kemudian, pilih daftar akun. Setelah itu, calon wajib pajak masukkan email dan menyalin kode captcha. Selanjutnya, tekan tombol Daftar.

Setelah proses tersebut, sistem DJP akan mengirimkan pesan berisi tautan (link) verifikasi melalui email. Link aktivasi tersebut perlu dibuka untuk pengisian identitas berupa nama, password, nomor telepon, pertanyaan keamanan, dan kode captcha. Kemudian, tekan tombol Daftar.

Setelah itu, akan muncul notifikasi telah selesainya pendaftaran akun. Kemudian, calon wajib pajak perlu membuka kembali email dan membuka tautan (link) untuk aktivasi akun.

Baca Juga:
Sertel Kena Suspend, Begini Cara Sampaikan Klarifikasi ke Ditjen Pajak

Login

Calon wajib pajak login ke ereg.pajak.go.id dengan mengisikan email, password, dan kode captcha.

Pengisian Data

Calon wajib pajak perlu mengisi data pada formular registrasi setelah login. Data yang dimaksud seperti kategori, identitas, penghasilan, alamat domisili, alamat KTP, alamat usaha, dan info tambahan.

Pernyataan

Setelah mengisi identitas dengan lengkap dan benar, sambung DJP, calon wajib pajak dapat memilih untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan. Jika memilih belum, status NPWP adalah nonefektif.

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Untuk calon wajib pajak yang memiliki penghasilan dari usaha dengan penghasilan bruto kurang dari Rp4,8 miliar per tahun, tarif sesuai dengan PP 55/2022 atau tarif umum PPh. Setelah itu, tekan tombol Lanjut.

Pengiriman Permohonan

Tekan minta tombol token dan isi kode captcha. Setelah itu, klik submit. Kode token akan dikirim ke email. Kemudian, calon wajib pajak perlu membuka email dan menyalin kode token. Setelah itu, tempel kode token dan tekan kirim. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Senin, 21 Oktober 2024 | 19:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sertel Kena Suspend, Begini Cara Sampaikan Klarifikasi ke Ditjen Pajak

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN