KEBIJAKAN ENERGI

Lima Poin Pokok Perubahan di Aturan New Gross Split Migas, Apa Saja?

Redaksi DDTCNews | Kamis, 03 Oktober 2024 | 12:00 WIB
Lima Poin Pokok Perubahan di Aturan New Gross Split Migas, Apa Saja?

Foto: Kementerian ESDM

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah belum lama ini menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM 13/2024 yang mengatur pedoman pelaksanaan dan komponen kontrak bagi hasil dengan skema gross split. Skema new gross split ini dianggap lebih sederhana dan feasible bagi kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) migas.

Tenaga Ahli Menteri ESDM Bidang Eksploitasi dan Peningkatan Produksi Migas Nanang Abdul Manaf menjelaskan skema new gross split menawarkan penyederhanaan dan kepastian bagi kontraktor. Saat ini, sudah ada 5 KKKS yang menyampaikan minatnya mengimplementasikan new gross split.

"Kita segera saja. Kalau sudah paham, ayo kita tanda tangani. Kita cari tambahan cadangan baru melalui eksploitasi atau optimalisasi area produksi," kata Nanang, dikutip pada Kamis (3/10/2024).

Baca Juga:
Kewajiban Kontraktor Migas Jika Setujui Temuan Pemeriksaan Bersama

Direktur Pembinaan Usaha Hulu Migas Kementerian ESDM Ariana Soemanto menyampaikan penerbitan permen baru soal new gross split dilatari evaluasi atas implementasi kontrak bagi hasil gross split selama 5 tahun terakhir.

Hasilnya, ada sejumlah hal yang perlu diperbaiki, antara lain nilai bagi hasil yang tidak kompetitif, sistem eksisting yang tidak implementatif, serta diperlukan fleksibilitas kontrak bagi hasil gross split. Dengan demikian, lanjutnya, dibutuhkan simplifikasi agar gross split dapat diimplementasikan dengan lebih baik.

Ariana mengungkapkan ada 5 poin perubahan Permen Kontrak Bagi Hasil Gross Split.

Baca Juga:
Penerimaan Pajak RI Masih Tumbuh 1,05 Persen hingga November 2024

Pertama, terkait dengan simplifikasi jumlah komponen. Pada ketentuan gross split yang lama terdapat 13 komponen tambahan bagi hasil yang kini disederhanakan menjadi 5, antara lain jumlah cadangan, lokasi lapangan, ketersediaan infrastruktur, harga minyak bumi, dan harga gas bumi.

Kedua, terkait dengan parameter yang disesuaikan dengan data lapangan. Dengan peraturan yang baru maka nilai parameter komponen ditentukan dari studi statistik data pada 5 tahun terakhir, seperti jumlah cadangan POD seluruh lapangan, rata-rata lokasi dan kedalam lapangan, dan harga ICP, LNG platts, dan gas domestik.

Ketiga, terkait dengan total bagi hasil yang kompetitif. Nilai bagi hasil sebelum pajak pada KKKS migas konvensional ada pada rentang 75% sampai dengan 95%. Rentang ini didasarkan pada study effective royalty rate, access to gross revenue, dan incentives.

Baca Juga:
Dokumen yang Perlu Dilampirkan dalam SPT Tahunan PPh WP Hulu Migas

Keempat, terkait dengan eksklusivitas migas non-konvensional (MNK). Nilai bagi hasil sebelum pajak KKKS MNK menggunakan fixed split yakni 93% untuk minyak dan 95% untuk gas. Hal ini didasarkan pada studi perbandingan keekonomian dengan lapangan shale oil di Eagleford.

Kelima, terkait dengan tata cara, persyaratan perubahan bentuk kontrak, dan fleksibilitas. Pada ketentuan yang baru, terdapat pengaturan terkait perubahan bentuk kontrak bagi hasil dari PSC cost recovery ke gross split ataupun sebaliknya. Termasuk mengatur ketentuan peralihan untuk kontrak yang telah ditandatangani sebelumnya.

Secara garis besar Permen Kontrak Bagi Hasil Gross Split memuat beberapa hal-hal pokok.

Baca Juga:
Amankan Penerimaan, KPP Migas Sita Sebidang Tanah Penunggak Pajak

Pada Bab II misalnya, mengatur komponen variabel, progresif, dan variabel tetap dalam migas non-konvensional (MNK). Kemudian, Bab III memuat pengaturan terkait dengan kegiatan EOR dan CCS/CCUS yang dapat menjadi pertimbangan pemberian tambahan bagi hasil.

Bab IV memuat ketentuan terkait dengan produk sampingan dibagihasilkan berdasarkan base split. Bab V, terkait dengan rencana anggaran sebagai data dukung evaluasi rencana kerja KKKS.

Kemudian, pada Bab VI memuat aturan pengadaan barang, jasa, dan perekrutan tenaga kerja secara mandiri oleh KKKS. Bab VII mengatur bahwa seluruh barang, peralatan, tanah, dan data merupakan milik negara. Bab VIII, diatur bahwa SKK Migas melaksanakan pengendalian dan pengawasan terhadap rencana kerja dan ketentuan pokok KKS.

Baca Juga:
Bagaimana Hitung Penghasilan Kena Pajak bagi Kontraktor Migas?

Selanjutnya, pada BAB IX memuat pengaturan terkait dengan perubahan kontrak bagi hasil cost recovery yang dapat berubah menjadi kontrak bagi hasil gross split. Kontrak bagi hasil gross split juga dapat berubah menjadi kontrak bagi hasil cost recovery, dengan beberapa syarat dan ketentuan tertentu.

Kemudian, Bab X merupakan ketentuan peralihan yang memuat aturan terkait dengan kontrak bagi hasil gross split eksisting yang tetap berlaku. Adapun KKKS dengan kontrak eksisting yang dapat berubah ke kontrak bagi hasil gross split yaitu KKKS wilayah kerja MNK, KKKS eksplorasi yang belum mendapat persetujuan POD, dan KKKS dengan kontrak bagi hasil gross split konvensional yang ingin merubah T&C MNK.

Selain itu, KKKS dengan kontrak bagi hasil gross split eksisting juga dapat mengusulkan perubahan kontrak bagi hasil cost recovery.

“Jadi Bapak Ibu sekarang yang sekarang menggunakan kontrak gross split mau pindah ke cost recovery silahkan. Kalau cost recovery bisa ganti menggunakan ke gross split, ini berlaku untuk kontrak yang baru. Kalau kontrak baru mau bolak balik bisa," kata Ariana. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 12 Desember 2024 | 13:30 WIB PMK 94/2023

Kewajiban Kontraktor Migas Jika Setujui Temuan Pemeriksaan Bersama

Rabu, 11 Desember 2024 | 15:01 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak RI Masih Tumbuh 1,05 Persen hingga November 2024

Sabtu, 07 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Perlu Dilampirkan dalam SPT Tahunan PPh WP Hulu Migas

Kamis, 28 November 2024 | 12:30 WIB KPP MINYAK DAN GAS BUMI

Amankan Penerimaan, KPP Migas Sita Sebidang Tanah Penunggak Pajak

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP