KEBIJAKAN MONETER

Likuiditas Positif, Uang Beredar di Indonesia Tembus Rp7.198 Triliun

Redaksi DDTCNews | Rabu, 22 September 2021 | 18:09 WIB
Likuiditas Positif, Uang Beredar di Indonesia Tembus Rp7.198 Triliun

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Bank Indonesia (BI) mengumumkan bahwa likuiditas perekonomian yang tercermin dari jumlah uang beredar dalam arti luas pada Agustus 2021 tercatat tumbuh positif.

Jumlah uang beredar secara keseluruhan pada Agustus 2021 tercatat Rp7.198,9 triliun. Jumlah tersebut tumbuh 6,9% (yoy) tetapi masih lebih rendah dibanding pertumbuhan pada Juli 2021 sebesar 8,9% (yoy).

Perlambatan pertumbuhan uang beredar ini, menurut BI, disebabkan perlambatan komponen uang beredar sempit sebesar 9,8% (yoy) dan uang kuasi 5,9% (yoy). Sebagai informasi, uang beredar sempit terdiri dari uang kartal yang dipegang masyarakat dan uang giral, termasuk uang elektronik. Sementara uang kuasi adalah simpanan berjangka dan tabungan.

Baca Juga:
Prabowo Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Ekonomi Nasional, Ini Tugasnya

"Dinamika pertumbuhan uang beredar pada Agustus 2021 terutama dipengaruhi oleh tagihan bersih kepada Pemerintah Pusat. Tagihan bersih kepada Pemerintah Pusat tumbuh 21,1% (yoy), lebih rendah dari pertumbuhan bulan sebelumnya sebesar 38,4% (yoy)," tulis BI dalam rilisnya, Rabu (22/9/2021).

Sementara itu, penyaluran kredit tercatat tumbuh 1,0% (yoy), meningkat dibandingkan dengan capaian pada bulan sebelumnya 0,3% (yoy).

Terhitung Agustus 2021, Bank Indonesia juga melakukan pengelompokan ulang/reklasifikasi komponen uang beredar. Reklasifikasi dilakukan atas tabungan rupiah yang dapat ditarik sewaktu-waktu, dari semula pada komponen uang kuasi menjadi bagian dari komponen uang beredar dalam arti sempit.

Baca Juga:
Jaga Inflasi Terkendali, BI Putuskan Suku Bunga Acuan Tetap 6 Persen

Reklasifikasi komponen uang beredar dimaksud bertujuan untuk menyempurnakan pengelompokan komponen uang beredar sesuai dengan perkembangan terkini dan menjaga relevansi besaran-besaran komponen dalam 'Uang Beredar Indonesia'.

BI menambahkan, reklasifikasi juga akan meningkatkan akurasi analisis yang dilakukan karena pengklasifikasian yang lebih sesuai. Perkembangan ekosistem digital mendorong penggunaan alat pembayaran non-tunai khususnya dalam transaksi ritel, baik melalui kartu debet, transfer dana dan uang elektronik.

"Sumber dana yang digunakan untuk bertransaksi tersebut mayoritas berasal dari simpanan masyarakat di bank, terutama berupa tabungan rupiah. Dalam perkembangannya, tabungan rupiah masyarakat di bank mengalami pergeseran fungsi, lebih kepada motif transaksi," ujar BI.

Selanjutnya, sebagai masa transisi, BI akan menampilkan data dalam 2 (dua) versi yaitu uang beredar existing dan uang beredar reklasifikasi. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Prabowo Kembali Lantik Pejabat Negara, Ada Raffi Ahmad dan Gus Miftah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN