KEBIJAKAN MONETER

Jaga Inflasi Terkendali, BI Putuskan Suku Bunga Acuan Tetap 6 Persen

Dian Kurniati | Rabu, 16 Oktober 2024 | 15:10 WIB
Jaga Inflasi Terkendali, BI Putuskan Suku Bunga Acuan Tetap 6 Persen

Gubernur BI Perry Warjiyo.

JAKARTA, DDTCNews - Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia (BI) pada 15-16 Oktober 2024 memutuskan untuk mempertahankan BI 7-Day Reverse Repo Rate (BI7DRR) sebesar 6%.

Suku bunga Deposit Facility dan Lending Facility juga tetap dipertahankan masing-masing sebesar 5,25% dan 6,75%. Keputusan ini konsisten dengan arah kebijakan moneter untuk memastikan inflasi tetap terkendali pada sasaran 2,5% plus minus 1% pada 2024 dan 2025.

"Ini juga untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan," kata Gubernur BI Perry Warjiyo, Rabu (16/10/2024).

Baca Juga:
Keputusan yang Dikirim via Coretax Dianggap Sudah Diterima Wajib Pajak

Perry menjelaskan fokus kebijakan moneter dalam jangka pendek ialah stabilitas nilai tukar rupiah karena meningkatnya ketidakpastian pasar keuangan global.

Untuk itu, BI akan terus mencermati ruang penurunan suku bunga dengan tetap memperhatikan prospek inflasi, nilai tukar rupiah, dan pertumbuhan ekonomi.

Selain itu, lanjut Perry, kebijakan makroprudensial dan sistem pembayaran juga terus diarahkan untuk mendukung stabilitas dan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

Baca Juga:
WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Kebijakan makroprudensial longgar terus ditempuh untuk makin mendorong kredit atau pembiayaan perbankan kepada sektor-sektor prioritas pertumbuhan dan penciptaan lapangan kerja, termasuk UMKM dan ekonomi hijau, dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian.

Sementara itu, kebijakan sistem pembayaran juga diarahkan untuk turut mendorong pertumbuhan, khususnya sektor perdagangan dan UMKM, memperkuat keandalan infrastruktur dan struktur industri sistem pembayaran, serta memperluas akseptasi digitalisasi sistem pembayaran.

Menurut Perry, ketidakpastian pasar keuangan global kembali menunjukkan peningkatan di tengah konvergensi kebijakan moneter negara maju. Ketegangan geopolitik di Timur Tengah pun mendorong peningkatan ketidakpastian pasar keuangan global.

Baca Juga:
Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Di bidang ekonomi, pertumbuhan dunia pada 2024 diprakirakan sebesar 3,2% dengan kecenderungan yang melambat. Di dalam negeri, ekonomi Indonesia tetap tumbuh baik dan perlu terus didorong agar lebih tinggi.

Untuk diketahui, pertumbuhan ekonomi kuartal III/2024 mencapai 5,06% ditopang oleh permintaan domestik. Selain itu, kinerja investasi juga tetap kuat, khususnya investasi bangunan sejalan dengan penyelesaian berbagai Proyek Strategis Nasional (PSN).

BI pun memperkirakan pertumbuhan ekonomi 2024 berada dalam kisaran 4,7% hingga 5,5% dan akan lebih tinggi pada 2025. Untuk mengejar pertumbuhan optimal, berbagai upaya perlu ditempuh, baik dari sisi permintaan maupun dari sisi penawaran.

Baca Juga:
Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP

"Untuk itu, Bank Indonesia memperkuat bauran kebijakan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi sehingga lebih tinggi, bersinergi erat dengan kebijakan stimulus fiskal pemerintah," ujarnya.

Sebelumnya, RDG BI pada bulan lalu memutuskan untuk menurunkan BI7DRR sebesar 25 basis points ke level 6%.

Keputusan ini ditempuh sejalan dengan tetap rendahnya prakiraan inflasi pada 2024 dan 2025 yang terkendali dalam sasaran yang ditetapkan pemerintah 2,5% plus minus 1%, serta penguatan dan stabilitas nilai tukar rupiah. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP