KEBIJAKAN PEMERINTAH

Level PPKM di Jawa-Bali Kini Berlaku 2 Minggu

Redaksi DDTCNews | Senin, 20 September 2021 | 18:37 WIB
Level PPKM di Jawa-Bali Kini Berlaku 2 Minggu

Petugas melakukan razia penegakan protokol kesehatan COVID-19 di Kota Kediri, Jawa Timur, Senin (20/9/2021). ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani/aww.

JAKARTA, DDTCNews - Penetapan level pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) terhadap kabupaten/kota di Jawa dan Bali kini berlaku 2 pekan.

Hal ini berbeda dengan kebijakan pemerintah sebelumnya yang melakukan pembaruan level PPKM Jawa-Bali setiap pekan.

"Dalam arahan rapat terbatas hari ini diputuskan, dengan melihat perkembangan yang ada maka perubahan level diberlakukan selama 2 minggu untuk Jawa dan Bali," kata Luhut dalam keterangan pers, Senin (20/9/2021).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar NPWP Lewat Ereg, Ternyata Pernah Punya NPWP Debitur

Kendati pembaruan level dilakukan per 2 pekan, namun evaluasinya masih dilakukan setiap pekan. Pemerintah tetap mengantisipasi adanya perubahan situasi secara cepat sehingga perlu intervensi khusus.

Dalam keterangan pers hari ini, pemerintah memutuskan untuk memperpanjang PPKM di Pulau Jawa dan Bali selama 2 pekan hingga 4 Oktober 2021.

Keputusan perpanjangan PPKM ini diambil dengan mempertimbangkan masih adanya risiko penularan di tengah masyarakat.

Baca Juga:
Pasca-Pandemi, Negara-negara Mulai Perketat Pemberian Insentif Pajak

Kendati begitu, pemerintah menyampaikan bahwa saat ini sudah tidak ada lagi kabupaten/kota di Jawa dan Bali yang menyandang status risiko level 4.

"Saya sampaikan bahwa saat ini tidak ada lagi kabupaten/kota yang berada di level 4 di Jawa dan Bali. Jadi semua pada level 3 dan 2," kata Luhut.

Capaian penanganan Covid-19 ini, ujar Luhut, perlu disyukuri. Namun, masyarakat diminta agar tetap waspada dengan risiko penularan yang masih ada.

Baca Juga:
Kelas Menengah Indonesia Turun, Jokowi: Problem di Hampir Semua Negara

Dia menambahkan, jumlah penambahan kasus Covid-19 harian sudah mulai turun ke bawah 2.000 kasus pada hari ini. Sementara kasus aktif Covid-19 juga sudah turun tajam ke bawah 60.000 orang.

"Pemerintah terus memohon masyarakat agar sekali lagi tidak bereuforia yang pada akhirnya mengabaikan segala macam bentuk protokol kesehatan," kata Luhut. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 12 November 2024 | 19:00 WIB KP2KP SINJAI

WP Gagal Daftar NPWP Lewat Ereg, Ternyata Pernah Punya NPWP Debitur

Minggu, 01 September 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kelas Menengah Indonesia Turun, Jokowi: Problem di Hampir Semua Negara

Minggu, 01 September 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dampak Pandemi Covid-19, BPS Catat Kelompok Kelas Menengah Kian Rentan

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi