Petugas melakukan razia penegakan protokol kesehatan COVID-19 di Kota Kediri, Jawa Timur, Senin (20/9/2021). ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani/aww.
JAKARTA, DDTCNews - Penetapan level pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) terhadap kabupaten/kota di Jawa dan Bali kini berlaku 2 pekan.
Hal ini berbeda dengan kebijakan pemerintah sebelumnya yang melakukan pembaruan level PPKM Jawa-Bali setiap pekan.
"Dalam arahan rapat terbatas hari ini diputuskan, dengan melihat perkembangan yang ada maka perubahan level diberlakukan selama 2 minggu untuk Jawa dan Bali," kata Luhut dalam keterangan pers, Senin (20/9/2021).
Kendati pembaruan level dilakukan per 2 pekan, namun evaluasinya masih dilakukan setiap pekan. Pemerintah tetap mengantisipasi adanya perubahan situasi secara cepat sehingga perlu intervensi khusus.
Dalam keterangan pers hari ini, pemerintah memutuskan untuk memperpanjang PPKM di Pulau Jawa dan Bali selama 2 pekan hingga 4 Oktober 2021.
Keputusan perpanjangan PPKM ini diambil dengan mempertimbangkan masih adanya risiko penularan di tengah masyarakat.
Kendati begitu, pemerintah menyampaikan bahwa saat ini sudah tidak ada lagi kabupaten/kota di Jawa dan Bali yang menyandang status risiko level 4.
"Saya sampaikan bahwa saat ini tidak ada lagi kabupaten/kota yang berada di level 4 di Jawa dan Bali. Jadi semua pada level 3 dan 2," kata Luhut.
Capaian penanganan Covid-19 ini, ujar Luhut, perlu disyukuri. Namun, masyarakat diminta agar tetap waspada dengan risiko penularan yang masih ada.
Dia menambahkan, jumlah penambahan kasus Covid-19 harian sudah mulai turun ke bawah 2.000 kasus pada hari ini. Sementara kasus aktif Covid-19 juga sudah turun tajam ke bawah 60.000 orang.
"Pemerintah terus memohon masyarakat agar sekali lagi tidak bereuforia yang pada akhirnya mengabaikan segala macam bentuk protokol kesehatan," kata Luhut. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.