KEBIJAKAN PEMERINTAH

Level PPKM di Jawa-Bali Kini Berlaku 2 Minggu

Redaksi DDTCNews | Senin, 20 September 2021 | 18:37 WIB
Level PPKM di Jawa-Bali Kini Berlaku 2 Minggu

Petugas melakukan razia penegakan protokol kesehatan COVID-19 di Kota Kediri, Jawa Timur, Senin (20/9/2021). ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani/aww.

JAKARTA, DDTCNews - Penetapan level pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) terhadap kabupaten/kota di Jawa dan Bali kini berlaku 2 pekan.

Hal ini berbeda dengan kebijakan pemerintah sebelumnya yang melakukan pembaruan level PPKM Jawa-Bali setiap pekan.

"Dalam arahan rapat terbatas hari ini diputuskan, dengan melihat perkembangan yang ada maka perubahan level diberlakukan selama 2 minggu untuk Jawa dan Bali," kata Luhut dalam keterangan pers, Senin (20/9/2021).

Baca Juga:
Pasca-Pandemi, Negara-negara Mulai Perketat Pemberian Insentif Pajak

Kendati pembaruan level dilakukan per 2 pekan, namun evaluasinya masih dilakukan setiap pekan. Pemerintah tetap mengantisipasi adanya perubahan situasi secara cepat sehingga perlu intervensi khusus.

Dalam keterangan pers hari ini, pemerintah memutuskan untuk memperpanjang PPKM di Pulau Jawa dan Bali selama 2 pekan hingga 4 Oktober 2021.

Keputusan perpanjangan PPKM ini diambil dengan mempertimbangkan masih adanya risiko penularan di tengah masyarakat.

Baca Juga:
Kelas Menengah Indonesia Turun, Jokowi: Problem di Hampir Semua Negara

Kendati begitu, pemerintah menyampaikan bahwa saat ini sudah tidak ada lagi kabupaten/kota di Jawa dan Bali yang menyandang status risiko level 4.

"Saya sampaikan bahwa saat ini tidak ada lagi kabupaten/kota yang berada di level 4 di Jawa dan Bali. Jadi semua pada level 3 dan 2," kata Luhut.

Capaian penanganan Covid-19 ini, ujar Luhut, perlu disyukuri. Namun, masyarakat diminta agar tetap waspada dengan risiko penularan yang masih ada.

Baca Juga:
Dampak Pandemi Covid-19, BPS Catat Kelompok Kelas Menengah Kian Rentan

Dia menambahkan, jumlah penambahan kasus Covid-19 harian sudah mulai turun ke bawah 2.000 kasus pada hari ini. Sementara kasus aktif Covid-19 juga sudah turun tajam ke bawah 60.000 orang.

"Pemerintah terus memohon masyarakat agar sekali lagi tidak bereuforia yang pada akhirnya mengabaikan segala macam bentuk protokol kesehatan," kata Luhut. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 01 September 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kelas Menengah Indonesia Turun, Jokowi: Problem di Hampir Semua Negara

Minggu, 01 September 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dampak Pandemi Covid-19, BPS Catat Kelompok Kelas Menengah Kian Rentan

Minggu, 11 Agustus 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Atasi Kesenjangan Kesehatan, Negara Asean Bisa Pakai Pandemic Fund

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN