KEBIJAKAN PEMERINTAH

Level PPKM di Jawa-Bali Kini Berlaku 2 Minggu

Redaksi DDTCNews | Senin, 20 September 2021 | 18:37 WIB
Level PPKM di Jawa-Bali Kini Berlaku 2 Minggu

Petugas melakukan razia penegakan protokol kesehatan COVID-19 di Kota Kediri, Jawa Timur, Senin (20/9/2021). ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani/aww.

JAKARTA, DDTCNews - Penetapan level pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) terhadap kabupaten/kota di Jawa dan Bali kini berlaku 2 pekan.

Hal ini berbeda dengan kebijakan pemerintah sebelumnya yang melakukan pembaruan level PPKM Jawa-Bali setiap pekan.

"Dalam arahan rapat terbatas hari ini diputuskan, dengan melihat perkembangan yang ada maka perubahan level diberlakukan selama 2 minggu untuk Jawa dan Bali," kata Luhut dalam keterangan pers, Senin (20/9/2021).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar NPWP Lewat Ereg, Ternyata Pernah Punya NPWP Debitur

Kendati pembaruan level dilakukan per 2 pekan, namun evaluasinya masih dilakukan setiap pekan. Pemerintah tetap mengantisipasi adanya perubahan situasi secara cepat sehingga perlu intervensi khusus.

Dalam keterangan pers hari ini, pemerintah memutuskan untuk memperpanjang PPKM di Pulau Jawa dan Bali selama 2 pekan hingga 4 Oktober 2021.

Keputusan perpanjangan PPKM ini diambil dengan mempertimbangkan masih adanya risiko penularan di tengah masyarakat.

Baca Juga:
Pasca-Pandemi, Negara-negara Mulai Perketat Pemberian Insentif Pajak

Kendati begitu, pemerintah menyampaikan bahwa saat ini sudah tidak ada lagi kabupaten/kota di Jawa dan Bali yang menyandang status risiko level 4.

"Saya sampaikan bahwa saat ini tidak ada lagi kabupaten/kota yang berada di level 4 di Jawa dan Bali. Jadi semua pada level 3 dan 2," kata Luhut.

Capaian penanganan Covid-19 ini, ujar Luhut, perlu disyukuri. Namun, masyarakat diminta agar tetap waspada dengan risiko penularan yang masih ada.

Baca Juga:
Kelas Menengah Indonesia Turun, Jokowi: Problem di Hampir Semua Negara

Dia menambahkan, jumlah penambahan kasus Covid-19 harian sudah mulai turun ke bawah 2.000 kasus pada hari ini. Sementara kasus aktif Covid-19 juga sudah turun tajam ke bawah 60.000 orang.

"Pemerintah terus memohon masyarakat agar sekali lagi tidak bereuforia yang pada akhirnya mengabaikan segala macam bentuk protokol kesehatan," kata Luhut. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 12 November 2024 | 19:00 WIB KP2KP SINJAI

WP Gagal Daftar NPWP Lewat Ereg, Ternyata Pernah Punya NPWP Debitur

Minggu, 01 September 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kelas Menengah Indonesia Turun, Jokowi: Problem di Hampir Semua Negara

Minggu, 01 September 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dampak Pandemi Covid-19, BPS Catat Kelompok Kelas Menengah Kian Rentan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan