PERGANTIAN DIRJEN PAJAK

Lepas Jabatan Dirjen Pajak, Ken Sampaikan Surat Perpisahan

Awwaliatul Mukarromah | Senin, 04 Desember 2017 | 09:54 WIB
Lepas Jabatan Dirjen Pajak, Ken Sampaikan Surat Perpisahan

JAKARTA, DDTCNews - Ken Dwijugiasteadi mengakhiri jabatannya sebagai Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan pada 30 November 2017. Ken harus rela melepas jabatannya karena sudah memasuki masa pensiun.

Posisi Ken langsung digantikan oleh Robert Pakpahan yang dilantik oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk meneruskan apa yang telah dibangun Ken selama ini.

Ken pun memberi salam perpisahan dan menumpahkan rasa terima kasihnya kepada seluruh jajaran di Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak. Ken telah mengabdi di Ditjen Pajak hampir 34 tahun.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Ungkapan Ken ini dituangkan dalam surat yang ditulis tangan layaknya Menteri Keuangan Sri Mulyani tertanggal 30 November 2017. Berikut ungkapan Ken yang dikutip DDTCNews dalam akun Instagram @ditjenpajakri, Jakarta, Minggu (3/12):

Sahabatku semua di DJP.

Tidak terasa 34 tahun aku bersamamu, banyak suka dan duka kita arungi bersama.

Baca Juga:
WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Namun kita semua hanya berpikir untuk negara bukan yang lain.

Aku hanya seorang sahabatmu yang hanya bisa memberikan sedikit peran terhadap DJP.

Semua keberhasilan dan kesuksesan hanya karena kamu semua, dan semua kesalahan dan kegagalan semuanya tanggung jawab aku sebagai pimpinan.

Baca Juga:
Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

Aku akan bahagia apabila kamu semua sukses dan bahagia.

Aku mohon pamit dan maafkan semua kesalahanku.

Aku akan selalu merindukanmu.

Baca Juga:
Bikin Faktur Pajak Fiktif, Dua Bos Perusahaan Diserahkan ke Kejaksaan

I love you sahabatku.

Jugiasteadi
Ken.


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:30 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

Selasa, 24 Desember 2024 | 13:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA TIMUR

Bikin Faktur Pajak Fiktif, Dua Bos Perusahaan Diserahkan ke Kejaksaan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra