PERGANTIAN DIRJEN PAJAK

Lepas Jabatan Dirjen Pajak, Ken Sampaikan Surat Perpisahan

Awwaliatul Mukarromah | Senin, 04 Desember 2017 | 09:54 WIB
Lepas Jabatan Dirjen Pajak, Ken Sampaikan Surat Perpisahan

JAKARTA, DDTCNews - Ken Dwijugiasteadi mengakhiri jabatannya sebagai Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan pada 30 November 2017. Ken harus rela melepas jabatannya karena sudah memasuki masa pensiun.

Posisi Ken langsung digantikan oleh Robert Pakpahan yang dilantik oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk meneruskan apa yang telah dibangun Ken selama ini.

Ken pun memberi salam perpisahan dan menumpahkan rasa terima kasihnya kepada seluruh jajaran di Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak. Ken telah mengabdi di Ditjen Pajak hampir 34 tahun.

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Ungkapan Ken ini dituangkan dalam surat yang ditulis tangan layaknya Menteri Keuangan Sri Mulyani tertanggal 30 November 2017. Berikut ungkapan Ken yang dikutip DDTCNews dalam akun Instagram @ditjenpajakri, Jakarta, Minggu (3/12):

Sahabatku semua di DJP.

Tidak terasa 34 tahun aku bersamamu, banyak suka dan duka kita arungi bersama.

Baca Juga:
Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Namun kita semua hanya berpikir untuk negara bukan yang lain.

Aku hanya seorang sahabatmu yang hanya bisa memberikan sedikit peran terhadap DJP.

Semua keberhasilan dan kesuksesan hanya karena kamu semua, dan semua kesalahan dan kegagalan semuanya tanggung jawab aku sebagai pimpinan.

Baca Juga:
Kinerja Penegakan Hukum Ditjen Pajak selama 1 Dekade Terakhir

Aku akan bahagia apabila kamu semua sukses dan bahagia.

Aku mohon pamit dan maafkan semua kesalahanku.

Aku akan selalu merindukanmu.

Baca Juga:
Apa Itu Program Business Development Services (BDS) dari DJP?

I love you sahabatku.

Jugiasteadi
Ken.


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Jumat, 18 Oktober 2024 | 15:30 WIB SERBA-SERBI PAJAK

Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Jumat, 18 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kinerja Penegakan Hukum Ditjen Pajak selama 1 Dekade Terakhir

Selasa, 08 Oktober 2024 | 11:30 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Program Business Development Services (BDS) dari DJP?

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja