EFEK VIRUS CORONA

Larangan Mudik Lebaran Mulai Berlaku, Begini Ketentuannya

Dian Kurniati | Jumat, 24 April 2020 | 14:30 WIB
Larangan Mudik Lebaran Mulai Berlaku, Begini Ketentuannya

Ilustrasi rangkaian kereta melewati salah satu jembatan. (foto: PT KAI)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah resmi melarang masyarakat di daerah yang memiliki kasus virus Corona (Covid-19), termasuk DKI Jakarta, mudik Lebaran mulai hari ini, Jumat (24/4/2020).

Menteri Perhubungan ad interim Luhut Panjaitan telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan No.25/2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idulfitri 1441 H dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19. Beleid ini mengatur pembatasan kendaraan yang keluar masuk wilayah dengan kasus virus Corona.

"Pengaturan tersebut berupa larangan sementara penggunaan sarana transportasi untuk kegiatan mudik pada masa angkutan Lebaran tahun 2020," kata juru bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati, Jumat (24/4/2020).

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Pengaturan transportasi tersebut berlaku untuk transportasi darat, laut, udara, dan perkeretaapian, meliputi kendaraan pribadi maupun angkutan umum yang membawa penumpang.

Angkutan umum yang dimaksud seperti bus, mobil penumpang, kereta api, pesawat terbang, serta angkutan sungai, danau dan penyeberangan, dan kapal laut. Adapun kendaraan pribadi yang diatur adalah mobil maupun sepeda motor.

Kendati demikian, masih ada beberapa angkutan yang dikecualikan dari pelarangan itu, seperti kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara yang berupa kendaraan dinas operasional berpelat dinas, TNI, Polri; kendaraan dinas operasional petugas jalan tol; dan kendaraan pemadam kebakaran.

Baca Juga:
PPN Jadi 12% Tahun Depan, Menpar Antisipasi Dampaknya ke Tiket Pesawat

Pengecualian juga berlaku untuk ambulans dan mobil jenazah; serta mobil barang/logistik dengan tidak membawa penumpang. Pada angkutan massal seperti kapal, pesawat terbang, dan kereta api juga ada yang dikecualikan dari pelarangan.

Adita mengatakan larangan penggunaan transportasi berlaku untuk kendaraan yang keluar dan masuk wilayah berstatus pembatasan sosial berskala besar (PSBB), zona merah penyebaran virus Corona, dan di wilayah aglomerasi yang telah ditetapkan PSBB, seperti Jabodetabek.

"Untuk pengawasannya, di sektor transportasi darat akan dibangun pos-pos koordinasi atau kita sebut dengan check point yang lokasinya tersebar di sejumlah titik. Pos-pos ini akan dikoordinasikan oleh Korlantas Pori," ujarnya.

Baca Juga:
Libur Nataru 2025, Harga Tiket Pesawat Diturunkan 10 Persen

Permenhub juga mengatur pemberian sanksi secara bertahap bagi masyarakat yang melanggar larangan, mulai dari pemberian peringatan dan teguran secara persuasif hingga pemberian sanksi denda untuk para pengguna kendaraan pribadi yang membawa penumpang dengan tujuan untuk mudik.

Pada 24 April sampai 7 Mei 2020, sanksi yang diberikan berupa peringatan dan diarahkan untuk putar balik ke daerah asal. Pada 7 Mei sampai 31 Mei 2020, masyarakat yang melanggar diarahkan untuk putar balik dan dapat dikenakan sanksi denda maupun sanksi lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Larangan mudik Lebaran mulai berlaku pada 24 April sampai dengan 31 Mei 2020 untuk sektor darat dan penyeberangan, 24 April sampai dengan 15 Juni 2020 untuk kereta api, 24 April sampai dengan 8 Juni 2020 untuk kapal laut, dan 24 April sampai dengan 1 Juni 2020 untuk angkutan udara.

Baca Juga:
Turunkan Harga, Anggota DPR Minta Tiket Pesawat Dibebaskan PPN

Mengenai tiket yang terlanjur dipesan, permenhub memerintahkan penyedia jasa angkutan mengembalikannya secara utuh, disertai pilihan memindahkan jadwal maupun mengalihkan rute transportasi.

PT Angkasa Pura II (Persero) Kantor Cabang Utama Bandara Soekarno-Hatta juga telah menutup layanan penerbangan komersial mulai hari ini hingga 1 Juni 2020. Bandara Internasional Soekarno-Hatta yang berstatus terminate operation tidak melayani operasional penerbangan komersial yang terjadwal atau tidak terjadwal, ke seluruh rute domestik maupun Internasional.

Senior Manager of Branch Communication & Legal Bandara Internasional Soekarno-Hatta Febri Toga Simatupang mengatakan saat ini bandara tersebut hanya melayani penerbangan khusus dan angkutan kargo. Dia menyebut terminal kargo bandara masih tetap beroperasi seperti biasa.

Baca Juga:
Kembangkan Avtur Berkelanjutan, Malaysia Siapkan Insentif Pajak

Adapun penerbangan khusus yang dimaksud antara lain pimpinan lembaga tinggi negara dan tamu/wakil kenegaraan dan perwakilan organisasi internasional. "Repatriasi atau pemulangan WNI dan WNA masih dilayani serta operasional penegakan hukum dan pelayanan darurat petugas penerbangan," ujarnya.

Pada layanan PT Kereta Api Indonesia (Persero), telah dilakukan pembatalan seluruh perjalanan kereta api jarak jauh dari dan menuju Jakarta dan Bandung mulai hari ini. VP Public Relations KAI Joni Martinus menyebut KAI sementara waktu tidak mengoperasikan kereta api jarak jauh dari Jakarta dan Bandung menuju kota-kota di wilayah Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, dan Jawa Timur.

"Total sejak 23 Maret 2020, KAI telah membatalkan sebanyak 401 perjalanan KA, dengan rincian 213 KA Jarak Jauh dan 188 KA Lokal," katanya.

Penumpang yang batal berangkat akan mendapat pengembalian bea tiket 100% melalui sambungan telepon, aplikasi, maupun loket stasiun. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Jumat, 20 Desember 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Jadi 12% Tahun Depan, Menpar Antisipasi Dampaknya ke Tiket Pesawat

Sabtu, 07 Desember 2024 | 16:39 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Libur Nataru 2025, Harga Tiket Pesawat Diturunkan 10 Persen

Sabtu, 07 Desember 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Turunkan Harga, Anggota DPR Minta Tiket Pesawat Dibebaskan PPN

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?