KEBIJAKAN PEMERINTAH

Turunkan Harga, Anggota DPR Minta Tiket Pesawat Dibebaskan PPN

Dian Kurniati | Sabtu, 07 Desember 2024 | 14:00 WIB
Turunkan Harga, Anggota DPR Minta Tiket Pesawat Dibebaskan PPN

Petugas darat melakukan bongkar muat sebuah pesawat komersil di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (28/11/2024). Pemerintah sepakat menurunkan harga tiket pesawat untuk penerbangan domestik sebesar 10 persen selama periode Natal 2024 dan Tahun Baru 2025, untuk membantu masyarakat dalam rangka mengurangi beban harga tiket di seluruh bandara di Indonesia. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/Spt.

JAKARTA, DDTCNews - Anggota Komisi XI DPR Kamrussamad mengusulkan pemberian fasilitas pembebasan PPN atas tiket pesawat domestik.

Kamrussamad mengatakan pembebasan PPN dapat menjadi salah satu strategi untuk menurunkan tiket pesawat domestik. Menurutnya, manfaat dari fasilitas pajak tersebut juga bakal dirasakan oleh masyarakat luas.

"[Pembebasan PPN atas tiket pesawat] satu komponen yang saya kira perlu dipertimbangkan. Berapa juta rakyat kita yang dalam setahun naik pesawat, [akan] terdampak," katanya, dikutip pada Sabtu (7/12/2024).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Kamrussamad mengatakan pemerintah bersama DPR dapat mengkaji barang dan jasa yang memperoleh fasilitas PPN secara berkala. Menurutnya, fasilitas pembebasan PPN dapat diperluas apabila barang atau jasa tersebut memang sangat dibutuhkan oleh masyarakat luas.

Dalam upaya penurunan tiket pesawat, Kemenhub juga sempat mengusulkan pembebasan tiket pesawat dari pajak. Sebab, PPN menjadi salah satu komponen yang menyebabkan harga tiket pesawat domestik lebih mahal.

Jasa angkutan udara menjadi salah satu jasa yang dikenakan PPN. Melalui PP 49/2022, pemerintah hanya fasilitas pembebasan PPN atas jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari jasa angkutan luar negeri.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Kegiatan jasa angkutan udara luar negeri ke beberapa bandar udara Indonesia atau sebaliknya juga bebas PPN sepanjang jasa angkutan udara tersebut merupakan bagian tidak terpisahkan dari kegiatan jasa angkutan luar negeri.

Agar jasa angkutan luar negeri mendapat pembebasan PPN, seluruh penerbangan dari luar negeri ke beberapa bandar udara Indonesia harus terangkum dalam 1 tiket.

Sebagai solusi jangka pendek, Presiden Prabowo Subianto telah memutuskan menurunkan harga tiket pesawat domestik sebesar 10% selama periode Natal dan tahun baru 2025 untuk meringankan beban ekonomi masyarakat. Penurunan harga tiket pesawat akan berlaku selama 16 hari, pada 19 Desember 2024 hingga 3 Januari 2025.

Pemerintah juga menyatakan akan terus berupaya memperbaiki semua kebijakan dan sistem yang diperlukan untuk menurunkan biaya angkutan udara. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra