KEBIJAKAN PEMERINTAH

Libur Nataru 2025, Harga Tiket Pesawat Diturunkan 10 Persen

Muhamad Wildan | Sabtu, 07 Desember 2024 | 16:39 WIB
Libur Nataru 2025, Harga Tiket Pesawat Diturunkan 10 Persen

Pesawat mendarat di Bandara Sultan Babullah Ternate, Maluku Utara, Kamis (28/11/2024). Pemerintah resmi menurunkan harga tiket pesawat domestik hingga 10 persen yang berlaku selama 16 hari periode Natal dan Tahun Baru, terhitung mulai 19 Desember 2024 sampai 3 Januari 2025 di seluruh Bandara di Indonesia, sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto guna mengurangi beban harga tiket pesawat serta meningkatkan aktivitas pariwisata dalam negeri. ANTARA FOTO/Andri Saputra/YU

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah memutuskan untuk menurunkan harga tiket pesawat pada periode Natal dan Tahun Baru 2025.

Kebijakan penurunan harga tiket pesawat tersebut diberlakukan selama 16 hari, yakni pada 19 Desember 2024 hingga 3 Januari 2025.

"Mungkin pertama kali dalam berapa tahun kita bisa menurunkan harga tiket pesawat. Biasanya menjelang akhir tahun atau hari libur, harga-harga naik. Kita bisa turunkan sedikit tiket pesawat untuk membantu masyarakat dan rakyat kita," kata Presiden Prabowo Subianto, dikutip Sabtu (7/12/2024).

Baca Juga:
Inflasi Desember 2024 0,44%, Didorong Harga Telur Ayam dan Cabai Merah

Penurunan harga tiket pesawat dilakukan dengan cara menurunkan harga fuel surcharge; tarif pelayanan jasa penumpang pesawat udara (PJP2U); tarif pelayanan jasa pendaratan, penempatan, dan penyimpanan pesawat udara (PJP4U); hingga harga avtur.

Secara terperinci, Pertamina menurunkan harga avtur di 19 bandara, yakni bandara yang berlokasi di Denpasar, Surabaya, Medan, Silangit, Lombok, Labuan Bajo, Manado, Yogyakarta Kulon Progo, Pontianak, Ambon, Makassar, Balikpapan, Kupang, Sorong, Timika, Jayapura, Maumere, Nabire, dan Biak.

Selanjutnya, Angkasa Pura menurunkan tarif PJP2U dan PJP4U sebesar 50%. Maskapai juga sepakat untuk memberikan diskon fuel surcharge sebesar 8% dan discount propeller sebesar 5%

Baca Juga:
Pemerintah Antisipasi Lonjakan Konsumsi BBM pada Tahun Baru

Adapun Airnav memberikan layanan advance dan extend selama periode Natal dan Tahun Baru 2025 untuk mendukung operating hours yang lebih panjang sesuai dengan kebutuhan maskapai.

Dengan seluruh kebijakan tersebut masa secara rata-rata tertimbang harga tiket pesawat akan turun sebesar 10%.

"Perlu dicatat, analisa dan perhitungan penurunan harga tiket belum menyertakan insentif PPN, mengingat hal ini merupakan kewenangan dari Kementerian Keuangan," ujar Juru Bicara Kementerian Perhubungan Elba Damhuri.

Dalam hal penumpang terlanjur membeli tiket, maskapai dapat memberikan insentif sesuai kebijakan masing-masing. "Bagi penumpang yang sudah membeli tiket untuk penerbangan pada periode tersebut, dapat diberikan insentif sesuai kebijakan masing-masing maskapai jika masih memungkinkan," kata Elba. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 02 Januari 2025 | 13:11 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Desember 2024 0,44%, Didorong Harga Telur Ayam dan Cabai Merah

Minggu, 29 Desember 2024 | 10:15 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Antisipasi Lonjakan Konsumsi BBM pada Tahun Baru

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses