BERITA PAJAK SEPEKAN

Laporan SPT Sudah Tampung PTKP Rp500 Juta UMKM, DJP Kirim Jutaan Email

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 25 Februari 2023 | 08:45 WIB
Laporan SPT Sudah Tampung PTKP Rp500 Juta UMKM, DJP Kirim Jutaan Email

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak orang pribadi UMKM kini bisa lebih lega. Ditjen Pajak (DJP) telah memperbarui aplikasi e-form 1770 untuk mengakomodasi ketentuan baru pajak UMKM sesuai dengan ketentuan PP 55/2022

Topik tersebut cukup menyedot perhatian netizen dalam sepekan terakhir. Wajar saja, pembaruan e-form agar bisa menyesuaikan omzet Rp500 jtuta tak kena pajak juta sudah ditunggu-tunggu pelaku UMKM.

Melalui update ini, wajib pajak sudah bisa mengisi sendiri jumlah PPh final yang perlu dibayar. Pengisian PPh final dilakukan pada kolom rekapitulasi peredaran bruto yang dapat diakses pada Lampiran III SPT Tahunan form 1770. 

“Silakan download ulang formulir e-Form, saat ini sudah tersedia formulir dengan format baru ya,” cuit DJP dalam akun Twitter @kring_pajak.

Pembaruan tersebut meliputi tambahan tulisan PP 55 yang mendampingi tulisan PP 23 pada Lampiran III dan pengisian manual kolom jumlah PPh final yang dibayar.

Lantas apa perbedaan mendasar dari e-form yang lama dengan pembaruannya saat ini? Simak artikel lengkapnya, 'e-Form Sudah Diupdate! Omzet Rp500 Juta Tak Kena Pajak Bisa Dipakai'. 

Masih soal SPT Tahunan, otoritas berencana mengirimkan email blast kepada nyaris 20 juta wajib pajak. Isinya, imbauan penyampaian SPT Tahunan 2022. Email blast akan dikirimkan kepada 17,8 juta wajib pajak orang pribadi dan 2,1 juta wajib pajak badan. 

DJP telah menerima 4,3 SPT Tahunan 2022 sampai dengan 21 Februari 2023. Jumlah pelaporan SPT Tahunan tersebut berasal dari 4,16 juta wajib pajak orang pribadi dan 137.866 wajib pajak badan.

Perlu dipahami, pelaporan SPT Tahunan yang terlambat bisa dikenai sanksi administrasi. Denda terlambat melaporkan SPT Tahunan pada orang pribadi adalah senilai Rp100.000, sedangkan pada wajib pajak badan Rp1 juta.

Simak artikel lengkapnya, 'DJP Kirim Email Blast ke 19,9 Juta WP, Ingatkan Soal Lapor SPT Tahunan'.

Selain 2 artikel di atas, pekan ini netizen juga dibuat tertarik dengan sejumlah isu, termasuk soal update terkini penerimaan pajak, progres validasi NIK sebagai NPWP, dan yang tak kalah hangat adalah respons sigap Kementerian Keuangan dalam menangani kasus penganiaayan dan gaya hidup mewah yang ditunjukkan oleh salah satu anak pegawai DJP. 

Berikut ini adalah 5 artikel populer DDTCNews yang menarik untuk dibaca kembali:

1. Kemenkeu Ingin Penipuan Atas Nama DJBC Bisa Ditindak Tanpa Pengaduan

Kementerian Keuangan berharap pelaku penipuan yang mengatasnamakan petugas Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) dapat diproses hukum tanpa perlu menunggu aduan masyarakat.

Dirjen Bea dan Cukai Askolani mengatakan institusinya masih sering menerima aduan soal penipuan yang mengatasnamakan petugas. Sayangnya, kebanyakan korban tidak bersedia melapor kepada kepolisian sehingga kasus tersebut tidak dapat diproses hukum.

"Kami coba melakukan pendekatan dengan aparat penegak hukum, apakah ini bukan hanya menunggu pengaduan tetapi kita bisa melangkah lebih untuk bisa melakukan penindakan terhadap penipuan yang mengatasnamakan institusi Bea dan Cukai," katanya dalam rapat bersama Komisi XI DPR.

2. Penerimaan Pajak Terkumpul Rp162,23 Triliun pada Januari 2023

Pemerintah mencatat realisasi penerimaan pajak telah mencapai Rp162,23 triliun pada Januari 2023. Capaian tersebut setara 9,44% dari target tahun ini senilai Rp1.718 triliun.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan penerimaan pajak tersebut mengalami pertumbuhan sebesar 48,6% (year on year/yoy). Menurutnya, penerimaan pajak terus menunjukkan kinerja positif sejalan dengan pemulihan ekonomi.

"Penerimaan pajak masih mengalami pertumbuhan yang sangat baik," katanya dalam konferensi pers APBN Kita.

3. Integrasi NIK sebagai NPWP, DJP Catat 54 Juta Data Sudah Divalidasi

DJP mencatat 54 juta NIK telah diintegrasikan sebagai NPWP orang pribadi hingga hari ini.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan DJP terus mengingatkan wajib pajak agar segera melakukan validasi NIK sebagai NPWP melalui DJP Online. Selain itu, DJP juga melakukan validasi data agar semua NIK dapat digunakan sebagai NPWP.

"Di samping kami meminta wajib pajak untuk melakukan updating di sistem administrasi kami yang bisa dilakukan secara online, kami pun juga melakukan pemadanan dengan data dan informasi yang kami kumpulkan," katanya dalam konferensi pers APBN Kita.

4. Merespons Kasus Penganiayaan, DJP Sampaikan Keterangan Resmi

DJP mengecam aksi penganiayaan yang melibatkan anak salah satu pegawai otoritas pajak. Pernyataan ini disampaikan DJP melalui Siaran Pers Nomor SP-4/2024 dengan judul Kasus Penganiayaan, DJP Nyatakan Sikap.

Dirjen Pajak Suryo Utomo menyampaikan keprihatinannya atas kondisi korban penganiayaan sekaligus mengecam kekerasan yang terjadi. Suryo juga mengatakan pihaknya mendukung penanganan hukum secara konsisten oleh instansi yang berwenang. Suryo juga mengecam gaya hidup mewah dan sikap pamer harta jajarannya.

"Gaya hidup mewah tersebut tidak cocok dengan nilai-nilai organisasi dan dapat menggerus kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah, khususnya DJP," ujar Suryo dalam keterangan resminya.

5. Sri Mulyani Minta 3 Layer Pertahanan Soal Integritas Pegawai Diperkuat

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menginstruksikan penguatan 3 lapisan (layer) pertahanan terkait dengan integritas pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu), termasuk Ditjen Pajak (DJP).

Sri Mulyani menuturkan langkah-langkah korektif akan terus dilakukan guna menegakkan integritas pegawai. Alhasil, penyalahgunaan kewenangan atau upaya memperkaya diri sendiri dapat dimitigasi sedini mungkin.

"Ini saya minta kepada wakil menteri [keuangan], dirjen pajak, sekjen, dan jajaran Kemenkeu untuk terus melihat dan mengidentifikasi kelemahan dari 3 layer pertahanan dari sisi kerangka integritas," katanya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Senin, 21 Oktober 2024 | 16:15 WIB KABINET MERAH PUTIH

Anggito: Belum Ada Pembagian Tugas yang Formal Antar Wamenkeu

Senin, 21 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN