Ilustrasi.
JERUSALEM, DDTCNews – Israel Tax Authority (ITA) gagal memberikan pengembalian pajak pada wajib pajak senilai ILS3,6 miliar atau setara Rp15 triliun. Hasil tersebut disampaikan oleh pengawas keuangan negara Israel dalam laporannya.
Pengawas Keuangan Negara Matanhayu Englman menyebutkan ratusan dari ribuan wajib pajak tidak mendapatkan pengembalian pajak. Hal ini lantaran adanya kesalahan yang disebabkan oleh ITA.
"Hasil temuan pemeriksaan menunjukan bahwa otoritas pajak tidak sepenuhnya memberikan hak bagi mereka yang memang layak untuk mendapatkannya," ujar Englman dalam Tax Notes International, dikutip Selasa (26/10/2021).
Pada laporan sebelumnya menunjukan bahwa ITA memiliki data keuangan wajib pajak yang belum terpenuhi haknya. Namun, alih-alih memberikan pengembalian pajak, ITA bahkan tidak menginformasikan pada wajib pajak akan hak yang sepantasnya mereka terima.
Englman menambahkan pada tahun pajak 2014, setidaknya ada 380.000 wajib pajak yang sebenarnya tidak memenuhi syarat untuk menyampaikan surat pemberitahuan (SPT). Pada tahun tersebut, wajib pajak kehilangan sebesar ILS 670 juta atau setara Rp 2,9 miliar.
“Otoritas pajak seharusnya memberikan penetapan dari pajak yang lebih bayar. (Mereka seharusnya) memberikan prioritas bagi wajib pajak yang telah membayar lebih dulu dan memastikan pajak lebih bayar yang dibayar wajib pajak,” tambah Englman.
Sebelumnya, pengawas keuangan negara telah memberikan rekomendasi kepada ITA, namun tidak dijalankan. Rekomendasi tersebut berupa simplifikasi pengajuan insentif pajak atas dana pensiun.
Hingga kini, ITA belum memberikan komentarnya terkait dengan laporan yang dikeluarkan oleh pengawas keuangan negara tersebut. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.