ISRAEL

Laporan Pengawas Keuangan: Negara Gagal Beri Rp15 T Pengembalian Pajak

Syadesa Anida Herdona | Selasa, 26 Oktober 2021 | 14:00 WIB
Laporan Pengawas Keuangan: Negara Gagal Beri Rp15 T Pengembalian Pajak

Ilustrasi.

JERUSALEM, DDTCNews – Israel Tax Authority (ITA) gagal memberikan pengembalian pajak pada wajib pajak senilai ILS3,6 miliar atau setara Rp15 triliun. Hasil tersebut disampaikan oleh pengawas keuangan negara Israel dalam laporannya.

Pengawas Keuangan Negara Matanhayu Englman menyebutkan ratusan dari ribuan wajib pajak tidak mendapatkan pengembalian pajak. Hal ini lantaran adanya kesalahan yang disebabkan oleh ITA.

"Hasil temuan pemeriksaan menunjukan bahwa otoritas pajak tidak sepenuhnya memberikan hak bagi mereka yang memang layak untuk mendapatkannya," ujar Englman dalam Tax Notes International, dikutip Selasa (26/10/2021).

Baca Juga:
Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Pada laporan sebelumnya menunjukan bahwa ITA memiliki data keuangan wajib pajak yang belum terpenuhi haknya. Namun, alih-alih memberikan pengembalian pajak, ITA bahkan tidak menginformasikan pada wajib pajak akan hak yang sepantasnya mereka terima.

Englman menambahkan pada tahun pajak 2014, setidaknya ada 380.000 wajib pajak yang sebenarnya tidak memenuhi syarat untuk menyampaikan surat pemberitahuan (SPT). Pada tahun tersebut, wajib pajak kehilangan sebesar ILS 670 juta atau setara Rp 2,9 miliar.

“Otoritas pajak seharusnya memberikan penetapan dari pajak yang lebih bayar. (Mereka seharusnya) memberikan prioritas bagi wajib pajak yang telah membayar lebih dulu dan memastikan pajak lebih bayar yang dibayar wajib pajak,” tambah Englman.

Baca Juga:
Malaysia Berencana Kenakan Pajak atas Dividen sebesar 2 Persen

Sebelumnya, pengawas keuangan negara telah memberikan rekomendasi kepada ITA, namun tidak dijalankan. Rekomendasi tersebut berupa simplifikasi pengajuan insentif pajak atas dana pensiun.

Hingga kini, ITA belum memberikan komentarnya terkait dengan laporan yang dikeluarkan oleh pengawas keuangan negara tersebut. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Minggu, 20 Oktober 2024 | 14:00 WIB HONG KONG

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN