ISRAEL

Laporan Pengawas Keuangan: Negara Gagal Beri Rp15 T Pengembalian Pajak

Syadesa Anida Herdona | Selasa, 26 Oktober 2021 | 14:00 WIB
Laporan Pengawas Keuangan: Negara Gagal Beri Rp15 T Pengembalian Pajak

Ilustrasi.

JERUSALEM, DDTCNews – Israel Tax Authority (ITA) gagal memberikan pengembalian pajak pada wajib pajak senilai ILS3,6 miliar atau setara Rp15 triliun. Hasil tersebut disampaikan oleh pengawas keuangan negara Israel dalam laporannya.

Pengawas Keuangan Negara Matanhayu Englman menyebutkan ratusan dari ribuan wajib pajak tidak mendapatkan pengembalian pajak. Hal ini lantaran adanya kesalahan yang disebabkan oleh ITA.

"Hasil temuan pemeriksaan menunjukan bahwa otoritas pajak tidak sepenuhnya memberikan hak bagi mereka yang memang layak untuk mendapatkannya," ujar Englman dalam Tax Notes International, dikutip Selasa (26/10/2021).

Baca Juga:
Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Pada laporan sebelumnya menunjukan bahwa ITA memiliki data keuangan wajib pajak yang belum terpenuhi haknya. Namun, alih-alih memberikan pengembalian pajak, ITA bahkan tidak menginformasikan pada wajib pajak akan hak yang sepantasnya mereka terima.

Englman menambahkan pada tahun pajak 2014, setidaknya ada 380.000 wajib pajak yang sebenarnya tidak memenuhi syarat untuk menyampaikan surat pemberitahuan (SPT). Pada tahun tersebut, wajib pajak kehilangan sebesar ILS 670 juta atau setara Rp 2,9 miliar.

“Otoritas pajak seharusnya memberikan penetapan dari pajak yang lebih bayar. (Mereka seharusnya) memberikan prioritas bagi wajib pajak yang telah membayar lebih dulu dan memastikan pajak lebih bayar yang dibayar wajib pajak,” tambah Englman.

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Sebelumnya, pengawas keuangan negara telah memberikan rekomendasi kepada ITA, namun tidak dijalankan. Rekomendasi tersebut berupa simplifikasi pengajuan insentif pajak atas dana pensiun.

Hingga kini, ITA belum memberikan komentarnya terkait dengan laporan yang dikeluarkan oleh pengawas keuangan negara tersebut. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?