RUU PELAPORAN KEUANGAN

Laporan Keuangan yang Disampaikan dan yang Disimpan Harus Sama

Muhamad Wildan | Sabtu, 05 Desember 2020 | 13:01 WIB
Laporan Keuangan yang Disampaikan dan yang Disimpan Harus Sama

Sejumlah anggota DPR menghadiri Rapat Paripurna Pembukaan Masa Sidang II Tahun Sidang 2020-2021 di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (9/11/2020). (ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/hp)

JAKARTA, DDTCNews - Entitas pelapor diwajibkan membuat laporan keuangan yang sama dengan laporan keuangan yang disimpan entitas bila Rancangan Undang-Undang tentang Pelaporan Keuangan (RUU PK) disahkan.

Bila terdapat perbedaan informasi antara laporan keuangan pada sistem pelaporan dan pada laporan keuangan yang disimpan pelapor, informasi yang dijadikan acuan adalah laporan keuangan yang tersimpan pada sistem yang dikelola Penyelenggara Sistem Pelaporan Keuangan Terpadu.

"Kalau kondisi sekarang kan [laporan keuangan] untuk kepentingan pajak dipoles dulu, untuk kredit perbankan dipoles lagi. Pasal 16 ini penekanan laporan keuangan wajib disampaikan sesuai kondisi laporan keuangan di entitas," ujar Triyanto pada Public Hearing Draf RUU PK, Jumat (4/12/2020).

Baca Juga:
Kunjungi Alamat WP Badan, AR Bahas Laporan Keuangan dalam SPT Tahunan

Selain wajib menyampaikan laporan keuangan sesuai dengan yang disimpan pada entitas, Pasal 19 ayat (1) RUU PK mewajibkan entitas pelapor untuk menyimpan laporan keuangan dan bukti pendukungnya paling singkat selama 10 tahun sejak dilaporkan.

Bahkan dalam hal terjadi pembubaran penutupan, penggabungan, hingga pengambilalihan entitas dalam jangka waktu 10 tahun tersebut, laporan keuangan dan bukti pendukungnya juga masih wajib disimpan oleh salah satu direksi, pengurus, atau pemilik yang ditunjuk.

Pasal 13 ayat (1) RUU PK menyebut entitas pelapor wajib menyampaikan laporan keuangan setiap tahun dan laporan keuangan interim setiap 6 bulan melalui sistem pelaporan. Laporan keuangan tahunan wajib disampaikan paling lambat 4 bulan setelah tanggal akhir periode keuangan.

Baca Juga:
Cara Klasifikasi Beban dalam Laporan Laba Rugi Berdasarkan PSAK 201

Dalam hal penyampaian laporan keuangan interim, Pasal 13 ayat (2) mengatur bila laporan keuangan interim diaudit oleh akuntan publik maka laporan keuangan tersebut harus disampaikan paling lambat 3 bulan setelah tanggal laporan keuangan.

Bila laporan keuangan interim ditelaah terbatas oleh akuntan publik, laporan keuangan interim harus disampaikan paling lambat 2 bulan setelah tanggal laporan keuangan. Bila laporan keuangan interim tidak diaudit, laporan keuangan interim dilaporkan paling lambat dalam waktu 1 bulan. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Senin, 23 Desember 2024 | 19:00 WIB KPP PRATAMA BADUNG UTARA

Kunjungi Alamat WP Badan, AR Bahas Laporan Keuangan dalam SPT Tahunan

Senin, 25 November 2024 | 15:30 WIB LAPORAN KEUANGAN

Cara Klasifikasi Beban dalam Laporan Laba Rugi Berdasarkan PSAK 201

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?