RUU PELAPORAN KEUANGAN

Laporan Keuangan yang Disampaikan dan yang Disimpan Harus Sama

Muhamad Wildan | Sabtu, 05 Desember 2020 | 13:01 WIB
Laporan Keuangan yang Disampaikan dan yang Disimpan Harus Sama

Sejumlah anggota DPR menghadiri Rapat Paripurna Pembukaan Masa Sidang II Tahun Sidang 2020-2021 di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (9/11/2020). (ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/hp)

JAKARTA, DDTCNews - Entitas pelapor diwajibkan membuat laporan keuangan yang sama dengan laporan keuangan yang disimpan entitas bila Rancangan Undang-Undang tentang Pelaporan Keuangan (RUU PK) disahkan.

Bila terdapat perbedaan informasi antara laporan keuangan pada sistem pelaporan dan pada laporan keuangan yang disimpan pelapor, informasi yang dijadikan acuan adalah laporan keuangan yang tersimpan pada sistem yang dikelola Penyelenggara Sistem Pelaporan Keuangan Terpadu.

"Kalau kondisi sekarang kan [laporan keuangan] untuk kepentingan pajak dipoles dulu, untuk kredit perbankan dipoles lagi. Pasal 16 ini penekanan laporan keuangan wajib disampaikan sesuai kondisi laporan keuangan di entitas," ujar Triyanto pada Public Hearing Draf RUU PK, Jumat (4/12/2020).

Baca Juga:
Bukan untuk Beri Opini Lapkeu, Ternyata Ini Tujuan Audit Kepabeanan

Selain wajib menyampaikan laporan keuangan sesuai dengan yang disimpan pada entitas, Pasal 19 ayat (1) RUU PK mewajibkan entitas pelapor untuk menyimpan laporan keuangan dan bukti pendukungnya paling singkat selama 10 tahun sejak dilaporkan.

Bahkan dalam hal terjadi pembubaran penutupan, penggabungan, hingga pengambilalihan entitas dalam jangka waktu 10 tahun tersebut, laporan keuangan dan bukti pendukungnya juga masih wajib disimpan oleh salah satu direksi, pengurus, atau pemilik yang ditunjuk.

Pasal 13 ayat (1) RUU PK menyebut entitas pelapor wajib menyampaikan laporan keuangan setiap tahun dan laporan keuangan interim setiap 6 bulan melalui sistem pelaporan. Laporan keuangan tahunan wajib disampaikan paling lambat 4 bulan setelah tanggal akhir periode keuangan.

Baca Juga:
Begini Buat Faktur Pajak dan Bukti Potong saat Coretax DJP Diterapkan

Dalam hal penyampaian laporan keuangan interim, Pasal 13 ayat (2) mengatur bila laporan keuangan interim diaudit oleh akuntan publik maka laporan keuangan tersebut harus disampaikan paling lambat 3 bulan setelah tanggal laporan keuangan.

Bila laporan keuangan interim ditelaah terbatas oleh akuntan publik, laporan keuangan interim harus disampaikan paling lambat 2 bulan setelah tanggal laporan keuangan. Bila laporan keuangan interim tidak diaudit, laporan keuangan interim dilaporkan paling lambat dalam waktu 1 bulan. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 16 September 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Bukan untuk Beri Opini Lapkeu, Ternyata Ini Tujuan Audit Kepabeanan

Jumat, 06 September 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Halangi Pejabat Bea Cukai Lakukan Audit, Hati-Hati Bisa Kena Sanksi

Minggu, 25 Agustus 2024 | 17:30 WIB LAPORAN KEUANGAN DJP 2023

Kejar Utang Pajak Rp1,5 Triliun, DJP Cegah Ratusan WP ke Luar Negeri

Minggu, 25 Agustus 2024 | 14:30 WIB LAPORAN KEUANGAN DJP 2023

4 Tahun Berlaku, Fasilitas Pajak Ini Hanya Dimanfaatkan 1 WP Industri

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN